INTEGRASI FATWA DSN-MUI KE DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES): UPAYA FORMULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH SEBAGAI PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Authors

  • Musaiyana Musaiyana IAI Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Hasan Ridwan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ayi Yunus Rusyana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1929

Keywords:

integrasi, fatwa DSN-MUI, KHES, hukum ekonomi Islam, perundang-undangan.

Abstract

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menjadi rujukan utama dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia, namun keberadaannya belum memiliki kedudukan formal dalam struktur perundang-undangan nasional. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) hadir sebagai upaya kodifikasi fatwa-fatwa tersebut, tetapi posisinya masih bersifat non-positif hukum. Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan kritis terkait validitas, legitimasi, dan keberlakuan hukum fatwa dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme integrasi fatwa DSN-MUI ke dalam KHES serta menilai kemungkinan KHES dirumuskan sebagai produk hukum nasional yang mengikat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan fokus pada pendekatan normatif, adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi fatwa ke dalam KHES memerlukan penataan ulang dalam aspek hierarki norma, prosedur legislasi, dan penguatan kelembagaan. Di mana penataan ini mencakup penegasan posisi KHES dalam struktur peraturan perundang-undangan agar memiliki legitimasi hukum yang setara dengan produk legislasi lainnya, dan perumusan mekanisme formal untuk mengadopsi fatwa DSN-MUI sebagai bagian dari norma hukum positif. Selain itu, diperlukan penguatan kelembagaan terhadap otoritas DSN-MUI melalui landasan hukum yang lebih eksplisit, agar proses integrasi fatwa tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga konstitusional. Dengan demikian, proses formalisasi hukum ekonomi syariah melalui KHES dapat berjalan sinergis dengan sistem hukum nasional tanpa menimbulkan konflik yurisdiksi atau dualisme norma. Kebaruannya terletak pada pendekatan antara hukum Islam dan sistem legislasi nasional serta peta jalan legislasi KHES. Adapun kontribusinya adalah untuk memperkuat legitimasi hukum ekonomi syariah melalui rekognisi formal dalam sistem perundang-undangan nasional.

Downloads

Published

2025-07-25

Citation Check