IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM: ANTARA KONSENSUS ULAMA DAN DINAMIKA ZAMAN

Authors

  • Wahyudi Wahyudi Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Indonesia
  • Ending Solehudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/ejil.v3i2.1938

Keywords:

ijma’, hukum islam, konsensus ulama, dinamika sosial, sumber hukum.

Abstract

Ijma’ sebagai konsensus kolektif para ulama, memegang posisi sentral dalam hierarki sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai mekanisme otoritatif dalam menetapkan hukum pada persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam nash. Ijma’ memiliki kekuatan legitimasi yang cukup kuat dalam menjaga kontinuitas, kesatuan, dan otentisitas hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara komprehensif konsep, sejarah, dan fungsi ijma’ dalam pembentukan hukum Islam, khususnya dalam merespons tantangan zaman modern yang ditandai dengan perubahan sosial, kemajuan teknologi, dan interaksi budaya yang semakin kompleks. Dengan menggunakan pendekatan normatif-historis, penelitian ini menelaah bagaimana ijma’ dapat tetap berfungsi sebagai sumber hukum yang dinamis dan tidak statis, serta mengkaji tantangan-tantangan aktual seperti fragmentasi otoritas keilmuan, pluralitas pandangan mazhab, dan integrasi nilai-nilai global ke dalam sistem hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ijma’ pada masa klasik sangat efektif karena bersandar pada otoritas ulama yang terpusat, sedangkan di era modern, praktik ijma’ lebih efektif bila diformulasikan melalui lembaga-lembaga keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia, dewan fatwa, dan forum ijtihad kolektif lintas mazhab. Kebaruan penelitian ini terlihat dari analisis konstruktif terhadap ijma’ sebagai instrumen hukum yang potensial untuk diperkuat kembali melalui pendekatan kelembagaan dan kolektif lintas disiplin agar mampu menghadirkan solusi hukum yang inklusif dan kontekstual. Penelitian ini menawarkan kerangka revitalisasi ijma’ dalam ranah hukum Islam kontemporer, sehingga dapat berfungsi tidak hanya sebagai konsensus keilmuan klasik, tetapi juga sebagai forum partisipatif umat dalam merumuskan hukum yang adil, adaptif, dan tetap berpijak pada maqashid al-shari’ah.

Downloads

Published

2025-07-26

Citation Check