AKAD MUDHARABAH DAN RELEVANSINYA DENGAN TAFSIR QUR’AN SURAH AN-NISA AYAT 29 TENTANG LARANGAN MENCARI HARTA DENGAN CARA YANG BATHIL
Main Article Content
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tafsir Quran Surat An-Nisa Ayat 29 tentang larangan mencari harta dengan cara yang bathil korelasinya terhadap akad Mudharabah. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif analisis dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang bathil, yaitu melalui usaha yang tidak memilki syariat, seperti melakukan dengan cara riba, judi serta berbagai cara yang masuk dalam kategori meggunakan berbagai tipuan dan pengelabuan. Akad mudharabah menjadi salah satu solusi di dalam sistem ekonomi syariah agar transaksi tidak mengandung kemudharatan dan kebathilan serta para pihak dalam bertransaksi harus saling suka sama suka (antharadhin). Adapun Relevansi Akad Mudharabah dengan tafsir Quran Surat An-Nisa Ayat 29 bahwa di dalam transaksi muamalah dalam pengelolaannya harus berdasarkan prinsip syariah, tidak diperbolehkan mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury).
Abstract: This study aims to analyze the Qur'anic interpretation of Surat An-Nisa Verse 29 about the prohibition of seeking wealth in a way that is mentally correlated to the contract of Mudharabah. This research uses a descriptive method of analysis with a type of qualitative research. The results showed that Allah Almighty forbids His faithful servants to eat the property of some of them over others in a pure way, namely through efforts that do not have Sharia, such as doing usury, gambling and various methods that fall into the category of using various deceptions and deceptions. Akad Mudharabah is one of the solutions in the Islamic economic system so that transactions do not contain glory and innocence and the parties in the transaction must be consensual (antharadhin). The relevance of Akad Mudharabah to the interpretation of the Quran Surat An-Nisa Verse 29 that in muamalah transactions in its management must be based on sharia principles, it is not allowed to contain elements of maysir (gambling), gharar (obscurity), and riba (usury).