KONSEP SHULH SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN AL-QUR’AN DAN AL-HADITS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ash-shulh (metode musyawarah mufakat) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadist. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan fokus pada pendekatan yuridis empiris, adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis dengan memberikan deskripsi dan analisis secara menyeluruh mengenai konsep shulh sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Lembaga keuangan non bank yaitu BMT El-Tazkiyah Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat beberapa implementasi shulhu berdasarkan kaidah, yaitu: Shulhu iqrar atau as-shulh ma’al iqrar (perdamaian yang disertai pengakuan); Shulhul inkar atau as-shulh ma’al inkar (perdamaian yang disertai pengingkaran); Berdamai dalam khiyar ‘aib berarti hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli memiliki cacat dan ingin dikembalikan kepada penjualnya; dan Berdamai dalam khiyar Syarth hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan transaksi dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Kedua, shulhu akan menjaga rasa kasih sayang dan mencegah perselisihan.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.