KEDUDUKAN BARANG SUCI DAN BARANG NAJIS DALAM JUAL BELI
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan barang suci dan barang najis dalam jual beli. Metodologi yang digunakan meliputi teknik kualitatif dan prosedur deskriptif-analitis. Tinjauan pustaka adalah pendekatan penelitian yang mengumpulkan sumber dan metodologi pengumpulan data dengan membaca dan mendokumentasikan studi literatur yang relevan; Selanjutnya, menggunakan mereka sebagai fondasi, peneliti membangun kerangka judul yang kohesif. Metode deduktif dan induktif digunakan dalam analisis data. Temuan menunjukkan bahwa ada kontrak yang saling menguntungkan antara vendor dan pelanggan dalam semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa. Muathah mengacu pada praktik jual beli dengan perbuatan (saling memberi), meskipun kontrak itu sendiri tidak menyatakannya secara eksplisit. Agar penjualan menjadi sah menurut hukum Islam, produk harus memenuhi persyaratan berikut: Dilarang membeli dan menjual produk yang tidak murni, orang suci. Jika tidak ada keuntungan, maka hal itu pun tidak bermanfaat. Maka tidak apa-apa untuk berurusan dengan barang-barang kotor karena mereka dapat digunakan sebagai pengganti makanan dan air. Semua hal pada awalnya dianggap memiliki kelebihan dan dapat dijual untuk pupuk pertanian, oleh karena itu jual beli yang terjadi disebut jaiz.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.