TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK RAHN (GADAI) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan syariah dalam menyediakan perlindungan kepada pemberi gadai dan peminjam dalam transaksi gadai. Di mana lembaga keuangan syariah perlu memastikan kejelasan dan transparansi informasi transaksi gadai, menyusun perjanjian yang adil, melakukan penilaian jaminan yang obyektif, mengelola jaminan dengan profesional dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik gadai yang saat ini dilakukan oleh lembaga keuangan syariah prinsipnya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn. Sehingga penerapan rahn (gadai) harus memastikan bahwa Mufradat yang digunakan sebagai jaminan adalah halal dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu juga perlu memastikan bahwa Ajimaly nilai jaminan ditentukan secara obyektif dan adil serta prinsip-prinsip Munasabah seperti keadilan, saling tolong-menolong, menjaga hak pemilik, saling menghormati, dan larangan riba menjadi pedoman penting yang harus diperhatikan untuk kemaslahatan semua pihak yang terlibat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.