STAGNASI DAN KEMUNDURAN USHUL FIQIH: FAKTOR PENYEBAB, PERAN TOKOH DAN UPAYA PENGEMBANGAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas perkembangan ushul fiqih setelah masa berakhirnya Imam Madzhab yang dikenal dengan periode taqlīd (stagnasi dan kemunduran), memaparkan situasi tentang Hukum Islam pada masa stagnasi yang dimulai pada pertengahan abad ke 4 sampai dengan 12 Hijriah, menganalisa berbagai variabel penyebab adanya penaqlidan dan peran para fuqaha pada masa tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama: Terjadinya kemunduran dan stagnasi ushul fiqih disebabkan oleh ketidakstabilitasan politik kekuasaan, adanya perspektif hukum dari madzhab yang sudah ada dinyatakan sudah sempurna, sikap yang fanatik kepada para madzhab yang diyakininya, adanya penekanan untuk pengambilan keputusan pada madzhab tertentu di lembaga pengadilan, munculnya penulisan ushul fiqih dari masing-masing madzhab dan kemunduran akhlaq secara masif sehingga ijtihad-ijtihad tertutup. Kedua: Terdapat beberapa fuqaha yang mengkritik ketaqlidan, di antaranya Muhammad al Ghazali, Najmuddin Al Tufi dan Fakhruddin Al Razi yang memiliki kesamaan pemikiran dalam penggunaan akal rasio dan keterbukaan akan perubahan dalam pemanfaatan Hukum Islam sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang berkembang sesuai perkembangan zaman.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.