PENERAPAN ZAKAT PRODUKTIF DALAM MEWUJUDKAN DESA BERDAYA DI RUMAH ZAKAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan zakat produktif dalam mendukung program Desa Berdaya di Rumah Zakat perspektif hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan fokus pada pendekatan yuridis empiris, adapun metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analisis dengan memberikan deskripsi dan analisis secara menyeluruh mengenai penerapan zakat produktif dalam mendukung program Desa Berdaya di Rumah Zakat perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Desa Berdaya memiliki pendekatan terintegrasi yang mencakup berbagai aspek, seperti pembinaan masyarakat, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesiapsiagaan bencana. Penerapan program dilakukan melalui lima tahapan: pemetaan (assessment); wawancara (interview); observasi (observation); diskusi kelompok terfokus (FGD); dan terakhir, perencanaan aksi (action plan). Pemberdayaan zakat produktif dalam program ini berlandaskan konsep zakat produktif, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an, tetapi memiliki dasar dari beberapa hadits, seperti HR. Bukhari nomor 6630 dan HR. An-Nasa’i nomor 2559, yang mendukung pemberdayaan zakat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengungkapan bagaimana model Desa Berdaya di Rumah Zakat dapat menjadi contoh implementasi zakat produktif yang inovatif, dengan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek spiritual, ekonomi, dan sosial dalam mewujudkan keberlanjutan kesejahteraan umat.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.