Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil
<h3><img src="https://ejournal.uinsgd.ac.id/public/site/images/admin-ejil/mceclip8.png" width="650" height="473" /></h3> <table class="data" width="100%" bgcolor="#ffffff"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="30%"> Journal title</td> <td width="80%"><strong>Equality: Journal of Islamic Law </strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Abbreviation</td> <td width="80%"><strong>EJIL</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> DOI Prefix</td> <td width="80%"><a href="https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/index">10.15575/ejil.v1i1</a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Frequency</td> <td width="80%"><strong>2 issues per year (June and December)</strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Online ISSN</td> <td width="80%"><a title="Detail Terbitan e-ISSN Equality" href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20240103011426005">3031-951X</a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Editor-in-chief</td> <td width="80%"><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=id&user=v-w-IfUAAAAJ">Ahmad Hasan Ridwan</a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Managing Editor</td> <td width="80%"><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&user=kqo2ZZMAAAAJ">Nasrudin</a></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Publisher</td> <td width="80%">Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana</td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> Citation Analysis</td> <td width="80%"><strong>Google Scholar, <a href="https://garuda.kemdikbud.go.id/journal/view/36181">Garuda - Garba Rujukan Digital</a><br /></strong></td> </tr> <tr valign="top"> <td width="30%"> </td> <td width="80%"> </td> </tr> </tbody> </table> <table class="data" width="100%" bgcolor="#ffffff"> <tbody> <tr valign="top"> <td width="30%"> Template Equality</td> <td width="80%"><a href="https://docs.google.com/document/d/1Qe6snt-hmfCjlZopsDnl9-niggDUdf3Z/edit?usp=sharing&ouid=110541692405147643982&rtpof=true&sd=true"><strong>Panduan Template Artikel Equality - Journal of Islamic Law (EJIL)</strong></a></td> </tr> </tbody> </table> <table class="announcements" style="height: 106px;" width="592"> <tbody> <tr class="title"> <td class="title"> </td> <td class="more"> </td> </tr> <tr class="description"> <td class="description"> <p><strong>Alamat Redaksi :</strong> Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Cimincrang, Panyileukan Kecamatan Gedebage, Kota Bandung Telp./Hp. 082240015474</p> </td> </tr> </tbody> </table>Program Doktor Hukum Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandungen-USEquality: Journal of Islamic Law (EJIL)3031-951XKONSEP SHULH SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN AL-QUR’AN DAN AL-HADITS
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/article/view/508
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ash-shulh (metode musyawarah mufakat) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadist. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan fokus pada pendekatan yuridis empiris, adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis dengan memberikan deskripsi dan analisis secara menyeluruh mengenai konsep shulh sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Lembaga keuangan non bank yaitu BMT El-Tazkiyah Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, terdapat beberapa implementasi shulhu berdasarkan kaidah, yaitu: Shulhu iqrar atau as-shulh ma’al iqrar (perdamaian yang disertai pengakuan); Shulhul inkar atau as-shulh ma’al inkar (perdamaian yang disertai pengingkaran); Berdamai dalam khiyar ‘aib berarti hak pembeli untuk membatalkan transaksi jika barang yang dibeli memiliki cacat dan ingin dikembalikan kepada penjualnya; dan Berdamai dalam khiyar Syarth hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan transaksi dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Kedua, shulhu akan menjaga rasa kasih sayang dan mencegah perselisihan.</p>Rima Karimah
Copyright (c) 2024 Rima Karimah
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-042024-06-042111010.15575/ejil.v2i1.508KEDUDUKAN BARANG SUCI DAN BARANG NAJIS DALAM JUAL BELI
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/article/view/513
<p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan barang suci dan barang najis dalam jual beli. Metodologi yang digunakan meliputi teknik kualitatif dan prosedur deskriptif-analitis. Tinjauan pustaka adalah pendekatan penelitian yang mengumpulkan sumber dan metodologi pengumpulan data dengan membaca dan mendokumentasikan studi literatur yang relevan; Selanjutnya, menggunakan mereka sebagai fondasi, peneliti membangun kerangka judul yang kohesif. Metode deduktif dan induktif digunakan dalam analisis data. Temuan menunjukkan bahwa ada kontrak yang saling menguntungkan antara vendor dan pelanggan dalam semua transaksi yang melibatkan barang dan jasa. Muathah mengacu pada praktik jual beli dengan perbuatan (saling memberi), meskipun kontrak itu sendiri tidak menyatakannya secara eksplisit. Agar penjualan menjadi sah menurut hukum Islam, produk harus memenuhi persyaratan berikut: Dilarang membeli dan menjual produk yang tidak murni, orang suci. Jika tidak ada keuntungan, maka hal itu pun tidak bermanfaat. Maka tidak apa-apa untuk berurusan dengan barang-barang kotor karena mereka dapat digunakan sebagai pengganti makanan dan air. Semua hal pada awalnya dianggap memiliki kelebihan dan dapat dijual untuk pupuk pertanian, oleh karena itu jual beli yang terjadi disebut jaiz.</p>Gina SakinahNendi Nur HidayatAde Ponirah
Copyright (c) 2024 Equality: Journal of Islamic Law (EJIL)
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-042024-06-0421111910.15575/ejil.v2i1.513PENERAPAN SEDEKAH SERENTAK PEGAWAI BANK SYARIAH INDONESIA UPAYA MENINGKATKAN PENYALURAN DANA UMMAT
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/article/view/546
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sedekah serentak yang dilakukan oleh Pegawai Bank Syariah Indonesia Regional 6 Bandung dengan Bank Syariah Indonesia Maslahat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian campuran antara kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan penerapan sedekah serentak yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia Regional 6 Bandung dengan Bank Syariah Indonesia Maslahat menjadi salah satu cara memaksimalkan penyaluran dana ummat untuk kesejahteraan masyarakat, hal ini didasarkan kepada janji Allah SWT di dalam al-Qur’an bahwa pahala bagi yang memberi sedekah, dan orang yang menerima sedekah akan merasakan kemudahan yang lebih besar dalam hidupnya.</p>Silvia Isfiyanti
Copyright (c) 2024 Silvia Isfiyanti
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-042024-06-0421203110.15575/ejil.v2i1.546STAGNASI DAN KEMUNDURAN USHUL FIQIH: FAKTOR PENYEBAB, PERAN TOKOH DAN UPAYA PENGEMBANGAN
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/article/view/732
<p>Penelitian ini bertujuan untuk membahas perkembangan <em>ushul fiqih</em> setelah masa berakhirnya Imam Madzhab yang dikenal dengan periode <em>taqlīd</em> (<em>stagnasi</em> dan kemunduran), memaparkan situasi tentang Hukum Islam pada masa <em>stagnasi</em> yang dimulai pada pertengahan abad ke 4 sampai dengan 12 Hijriah, menganalisa berbagai variabel penyebab adanya penaqlidan dan peran para <em>fuqaha</em> pada masa tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (<em>library research</em>). Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama: Terjadinya kemunduran dan stagnasi <em>ushul fiqih</em> disebabkan oleh ketidakstabilitasan politik kekuasaan, adanya perspektif hukum dari madzhab yang sudah ada dinyatakan sudah sempurna, sikap yang fanatik kepada para madzhab yang diyakininya, adanya penekanan untuk pengambilan keputusan pada madzhab tertentu di lembaga pengadilan, munculnya penulisan <em>ushul fiqih</em> dari masing-masing madzhab dan kemunduran <em>akhlaq</em> secara masif sehingga ijtihad-ijtihad tertutup. Kedua: Terdapat beberapa fuqaha yang mengkritik ketaqlidan, di antaranya Muhammad al Ghazali, Najmuddin Al Tufi dan Fakhruddin Al Razi yang memiliki kesamaan pemikiran dalam penggunaan akal rasio dan keterbukaan akan perubahan dalam pemanfaatan Hukum Islam sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang berkembang sesuai perkembangan zaman.</p>Ian Rakhmawan SuherliHasan BisriNurul Rahmah Kusuma
Copyright (c) 2024 Ian Rakhmawan Suherli, Hasan Bisri, Nurul Rahmah Kusuma
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-072024-06-0721324810.15575/ejil.v2i1.732TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK RAHN (GADAI) DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/ejil/article/view/531
<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran lembaga keuangan syariah dalam menyediakan perlindungan kepada pemberi gadai dan peminjam dalam transaksi gadai. Di mana lembaga keuangan syariah perlu memastikan kejelasan dan transparansi informasi transaksi gadai, menyusun perjanjian yang adil, melakukan penilaian jaminan yang obyektif, mengelola jaminan dengan profesional dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik gadai yang saat ini dilakukan oleh lembaga keuangan syariah prinsipnya mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn. Sehingga penerapan rahn (gadai) harus memastikan bahwa Mufradat yang digunakan sebagai jaminan adalah halal dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu juga perlu memastikan bahwa Ajimaly nilai jaminan ditentukan secara obyektif dan adil serta prinsip-prinsip Munasabah seperti keadilan, saling tolong-menolong, menjaga hak pemilik, saling menghormati, dan larangan riba menjadi pedoman penting yang harus diperhatikan untuk kemaslahatan semua pihak yang terlibat.</p>Resti Pratiwi Awaliah
Copyright (c) 2024 Resti Pratiwi Awaliah
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-06-202024-06-2021496010.15575/ejil.v2i1.531