Sanksi Pidana Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004

Authors

  • Alya Winalvia UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Adzanah Mariska Salsabila UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.144

Keywords:

pemerkosaan, qanun aceh, sanksi pidana

Abstract

Abstrak: Pemerkosaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya merusak hukum positif dan syariat Islam, tetapi juga meninggalkan luka fisik, trauma psikologis, serta stigma sosial bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan antara ketentuan normatif dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan realitas penerapan sanksinya terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dipadukan dengan analisis konseptual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun menetapkan hukuman tegas berupa cambuk, denda, dan penjara, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa disharmoni dengan KUHP, keterbatasan aparat, serta dominasi penyelesaian adat yang sering merugikan korban. Penelitian ini menekankan perlunya integrasi hukum nasional, Islam, dan daerah agar perlindungan anak lebih optimal. Kebaruan kajian ini terletak pada penilaian kritis terhadap kesenjangan sekaligus berkontribusi terhadap penguatan kebijakan hukum pidana Islam dan perlindungan anak di Indonesia.

Abstract: Child rape is a serious crime that not only violates positive law and Islamic law, but also leaves physical wounds, psychological trauma, and social stigma for the victims. This study aims to analyze the differences between the normative provisions in Aceh Qanun No. 6 of 2014 concerning Jinayat Law and the reality of its application of sanctions against perpetrators. The research method used is a normative juridical approach combined with conceptual analysis and case studies. The results of the study show that, although the Qanun stipulates strict punishments in the form of flogging, fines, and imprisonment, their implementation still faces obstacles, including disharmony with the Criminal Code, limitations imposed by officials, and the dominance of customary settlements that often harm victims. This study highlights the importance of integrating national, Islamic, and regional laws to optimize child protection. The novelty of this study lies in its critical assessment of the gap while contributing to the strengthening of Islamic criminal law policies and child protection in Indonesia.

References

Abdurrahman. Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Ahmad Nasution. Sanksi Pidana Dalam Jarimah Pemerkosaan Anak: Analisis Hukum Islam Dan Implementasinya Di Aceh. Medan: Pustaka Bangsa, 2021.

Amir Syarifuddin. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Jakarta: Kencana, 2011.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Imam Malik. Al-Muwaththa. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

Ismu Gunadi J. E. Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

Keppres RI. Konvensi Hak Anak ((Convention on the Rights of the Child/CRC), Diratifikasi Melalui Keppres RI No. 36 Tahun 1990. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1990.

L, Nack, and Thobing. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Grafindo Persada, 1997.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Marsaid, Marsaid. “PERLINDUNGAN HUKUM ANAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Jambi).” Nurani 15, no. 2 (September 2015): 1. https://doi.org/10.19109/nurani.v15i2.280.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

———. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.

Mustofa Hasan, and Beni Muhammad Saebani. Hukum Pidana Islam: Fiqh Jinayah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Nasrudin, and Ani Fatimah Zahra Saifi. “Muhammad Baqir Al-Shadr’s Thoughts In Building A Fair Economic System.” Jurnal Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2022): 14. https://doi.org/10.30736/jes.v8i1.429.

Pemda Aceh. “Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Bab IV Jarimah Dan ‘Uqubat, Bagian Ketujuh, Pasal 48.” Banda Aceh, 2014.

———. “Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Bab IV Jarimah Dan ‘Uqubat, Bagian Ketujuh, Pasal 49,” 2014.

———. “Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Bab IV Jarimah Dan ‘Uqubat, Bagian Ketujuh, Pasal 50,” 2014.

———. “Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, Pasal 1 Angka (40).” Banda Aceh, 2013.

Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Banda Aceh: Pemerintah Aceh, 2014.

Rahmawati. Pemerkosaan Anak Dalam Perpektif Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Roeslan Saleh. Segi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Syarifuddin. Efektivitas Qanun Jinayat Aceh Dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Banda Aceh: UIN Ar-Raniry Press, 2019.

Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu. Juz VI. Damaskus: Dar al-Fikr, 2008.

Wahid, Abdul, and Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Zainuddin. “Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 4, no. 2 (2017): 132–49. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/istidal.v4i2.777.

Additional Files

Published

2023-12-29

How to Cite

Winalvia, A., & Salsabila, A. M. (2023). Sanksi Pidana Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 23–32. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.144

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.