Sanksi Pidana Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.144Abstract
Kejahatan pemerkosaan anak di bawah umur berimplikasi serius bagi masa depannya. Bagian masalah yang jadi tujuan penelitian adalah penegakkan pemidanaan bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, yang dalam praktiknya belum menerap dengan pemidanaan hukum pidana menurut Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari pendapat hakim mengenai perkosaan anak di bawah umur dalam memberikan sanksi, agar tahu akibat sanksi pada pelaku kejahatan perkosaan anak di bawah umur. Teori umum hukum pidana membahas tiga topik utama yang berpusat pada kejahatan, tanggung jawab pidana, dan hukuman. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitiannya adalah penelitian kepustakaan, pengumpulan informasi dari sumber-sumber yang sesuai.
The crime of rape of a minor has serious implications for the future of the child. The sub-problem that is the focus of this research is the application of punishment for perpetrators of rape of minors in Aceh, which in practice still does not respond to punishment according to Islamic criminal law. The purpose of this study was to study the opinion of judges regarding the rape of minors in imposing sanctions, to find out the legal consequences for the perpetrators of the crime of rape of minors, and to study Islamic criminal law. rape of minors. The general theory of criminal law addresses three main topics centering on crime, criminal responsibility, and punishment. The approach used on this studies is a qualitative method. This kind of studies is library research, collecting information from sources that are appropriate to the research topic.
References
Chawazi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Daradjat, Z. (1995). Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Ruhama.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: Rafika Aditama.
I’Doi, A. (1992). Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ismu Gunadi, J. E. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Marsaid. (2015). Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi). Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 15(2), 1-26.
Marzuki, E. P. (1997). Perempuan Dalam Wacana Perkosaan. Yogyakarta: PKBI Yogyakarta.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Mughniyah, M. J. (1996). Al-Fiqh Al-Madzahib Al-Khamsah.
Muhammad Irfan, A. W. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: advokasi atas hak asasi perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Mustofa Hasan Saebani, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) . Bandung: Pustaka Setia.
Ocktoberrinsyah. (2017). Tujuan Pemidanaan dalam Islam. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 1(1).
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Zainal Abidin Bagir, A. A. (2011). Analisis Qanun-Qanun Aceh Berbasis Hak Asasi Manusia.
Zainuddin. (2017). Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(2), 132-148.
Zuleha. (2017). Dasar-Dasar Hukm Pidana. Yogyakarta.
Chawazi, A. (2005). Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Daradjat, Z. (1995). Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: Ruhama.
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: Rafika Aditama.
I’Doi, A. (1992). Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ismu Gunadi, J. E. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Marsaid. (2015). Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah (Studi Kasus Penanganan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Jambi). Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 15(2), 1-26.
Marzuki, E. P. (1997). Perempuan Dalam Wacana Perkosaan. Yogyakarta: PKBI Yogyakarta.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Mughniyah, M. J. (1996). Al-Fiqh Al-Madzahib Al-Khamsah.
Muhammad Irfan, A. W. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual: advokasi atas hak asasi perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Mustofa Hasan Saebani, B. A. (2013). Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) . Bandung: Pustaka Setia.
Ocktoberrinsyah. (2017). Tujuan Pemidanaan dalam Islam. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, 1(1).
Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Zainal Abidin Bagir, A. A. (2011). Analisis Qanun-Qanun Aceh Berbasis Hak Asasi Manusia.
Zainuddin. (2017). Hukuman Bagi Pelaku Perkosaan Anak Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(2), 132-148.
Zuleha. (2017). Dasar-Dasar Hukm Pidana. Yogyakarta.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Alya Winalvia, Iqyan Zulva Fathurrochman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).