SANKSI TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

SANKSI TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Ahmad Rizki Nurfadillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.457

Abstract

Pemalsuan merupakan salahsatu bagian dari kejahatan, termuat dalam Buku II Kejahatan didalam Pasal 263 KUHP, pemalsuan sering ditemukan dalam beberapa kasus mulai dari pemalsuan dokumen, dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atas dokumen tersebut. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi membawa pengaruh bagi kehidupan bermasyarakat, salahsatunya pemalsuan akta otentik, alat bukti tertulis yang berupa surat atau lembar kertas yang didalamnya tertuang tulisan yang memberikan gambaran tentang arti maupun makna dari pikiran seseorang yang dikeluarkan oleh pejabat atau pemerintah berwenang. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh sanksi tindak pidana bagi seseorang dalam pemalsuan akta otentik perspektif hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pemalsuan akta otentik sebagai objek penelitiannya. Sanksi bagi seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik telah melanggar hak-hak orang lain, karena dengan pemalsuan itu seseorang dirugikan mengenai hak, perikatan atau pembebasan, hukuman bagi pelakunya termuat dalam Pasal 263 selaras dengan Hukum Pidana Islam merupakan jarimah tazir yaitu hukuman penjara, terkait lamanya penjara itu kembali lagi keputusan hakim. Relevansi keduanya dalam menghukum penjara bagi pelaku agar tidak merugikan orang lain serta terlindunginya kepentingan seseorang.

References

Adjie, Habib. “Saksi Pidana Notaris.” Jurnal Renvoi 22, no. 10 (3 Maret 2005).

———. “Syarat Akta Otentik.” Majalah Renvoi IV, no. 3.39 (Agustus 2006).

Al-Mundziri, Imam. Ringkasan Hadist Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Arief, Abdus Salam. Fiqih Jinayah . Yogyakarta: Ideal, 1987.

Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas‐Asas Wigati Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Bugin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Chazawi, Adami & Ferdian, Ardi. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

Dzajuli, A. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Rajawali Press, 1997.

Fatmawati, Deva. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam” 1, no. 1 (2023): 49–60. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408.

Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP. Jakarta: Cahaya Prima Sentosa, 2015.

Kamea dan Henny C. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Lex Crimen 2, no. 2 (2013): 43–55.

Lamintang, P.A.F. & Lamintang, Theo. Delik-delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Mansyur, Andi Ahmad Suhar. “Analisis Yuridis Normatif terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris,” t.t.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Edisi Revi. Rineka Cipta, 2008.

———. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014.

Muhammad, Fabryan Nur, Yeni Widowaty, dan Trisno Raharjo. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris.” Media of Law and Sharia 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.18196/mls.1101.

Qal’ahji, Muhammad Rawwas. Ensiklopedi Fiqh Umar bin Khathab R.A. Jakarta: Raja Garfindo Persada, 1999.

R, Ruzaipah, Manan A, dan A’yun Q. A. “Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Mitsaqan Ghalizan 1 1 (2021): 1–20.

Ruba’i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1 ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.

Seokanto, Soerdjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Sri Agustin, Riska. “Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik yang digunakan sebagai dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik atas Tanah,” t.t. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta, 2014.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertahanan: Antara Regulasi dan Implementasi. Vol. 5. Jakarta: Buku Kompas, 2011.

Yayasan At-Tartil. Al-Qur’an dan Terjemahnya (tanpa takwil). Sukabumi: Yayasan At-Tartil, t.t.

Additional Files

Published

2024-06-29

How to Cite

Nurfadillah, A. R. (2024). SANKSI TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(2), 81–92. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.457
Loading...