CYBER-BULLYING TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

CYBER-BULLYING TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • Hafizah Syafri Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.454

Keywords:

Cyber-bullying, Minors, Islamic Law.

Abstract

ABSTRACT: In the current era of information technology, bullying occurs a lot in the scope of social media or often known as cyber-bullying. The purpose of writing this research is to analyze, examine, and recognize the effects of cyber-bullying received by victims of bullying who are minors and examine the actions taken by the government in handling bullying cases that occur in the school environment in providing compensation to children who are victims of cyber-bullying based on the applicable law in Indonesia. In this cyber-bullying case, Islamic Law categorizes bullying into jarimah qisas, if the qisas punishment is waived, it is replaced with diyat punishment and can also be subject to ta'zir punishment, the determination of which is determined by ulil amri. The research method used in this research is descriptive analytical with a normative juridical approach, namely a study method that aims to provide a systematic description, facts and relationships between the phenomena studied and then analyzed using a normative juridical approach. Cyber-bullying is a case that occurs in the midst of many people using electronic media to communicate, with the emergence of social media in the current generation explaining the number of victims of cyber-bullying in minors and what steps the government should take in compensating children who are targeted victims of cyber-bullying based on applicable law.

Keywords: Cyber-bullying, Minors, Islamic Law.

 

ABSTRAK: Di era teknologi informasi saat ini, bullying banyak terjadi di ruang lingkup media sosial atau sering dikenal dengan cyber-bullying. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengkaji, serta mengenal pengaruh cyber-bullying yang diterima oleh korban bullying yang merupakan anak di bawah umur dan mengkaji  tindakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang merupakan korban cyber-bullying berlandaskan Hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus cyber-bullying ini Hukum Islam mengkategorikan bullying kedalam jarimah qisas, apabila hukuman qisas gugur digantikan dengan hukuman diyat dan dapat juga dikenakan hukuman ta’zir yang penetuan hukumannya ditentukan oleh ulil amri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu metode studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, fakta dan hubungan antara fenomena yang dikaji dan kemudian di analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Cyber-bullying merupakan kasus yang terjadi di tengah banyaknya masyarakat menggunakan media elektronik untuk berkomunikasi, dengan munculnya media sosial pada generasi saat ini menjelaskan banyaknya korban dari cyber-bullying pada anak di bawah umur dan apa saja langkah-langkah yang harus diambil pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang menjadi target korban cyber-bullying berdasarkan hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Cyber-bullying, Anak dibawah umur, Hukum Islam

References

Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI-Dalam System Hukum Indonesia, Bandung: Rafika Aditama, 2004.

Dinda Permatasari, “Meraknya Kasus Cyberbullying pada Anak di Bawah Umur”, diaksesdari https://www.kompasiana.com/amp/dindapermatasari/62bbe59fd69ab2710b58b944/maraknya-kasus-cyberbullying-pada-anak-di-bawah-umur, 29 Juni 2022, pukul 12:39 WIB.

Fitria Chakrawati, Bullying Siapa Takut, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015.

Kementerian Agama RI, AL-Qur’an dan Terjemahannya ,Jakarta: PT. Sinergi Pustaka Indonesia, 2012.

Machsun Rifauddin, Fenomena Cyberbullying Pada Remaja (Studi Analisis Media Sosial Facebook),

Sri Wahyuningsih, Stop Perundungan/Bullying Yuk!, Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar, 2021.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XXVI: Jakarta: PT. Gramedia, 2005.

Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4.1 2016.

Noercholis Rafid dan Saidah, Jurnal, Sanksi Pidana bagi Anak yang Berhadapan dengan Perspektif Fiqih Jinayah, IAIN pare-pare : 2018.

Rachmawati, Kasus Bullying yang Tewaskan Siswa SD di Tasikmalaya, KPAI Menduga Pelaku Terpapar Konten Pornografi, diakses https://regional.kompas.com/read/2022/07/24/060600878/kasus-bullying-yang-tewaskan-siswa-sd-di-tasikmalaya-kpai-menduga-pelaku?page=all ,27 Juli 2022, pukul 06:06 WIB.

Steve Wharton, How To Stop Bullying, Menghentikan si Tukang Teror, Yogyakarta: PT Kansius,2009.

Syam Ananda Amalia, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Cyberbullying, Universitas Hasanudin Makasar, 2015.

Soerjono soekainto & Sri maimudji, penelitiain hukum normaitif (suaitu tinjaiuain singkait), Jakarta: Rajawali pers, 2001.

Suluri, “ Pendidikan Sosial Tafsir AL-Hujurat ayat 11-13,” Belajea J, Pendidikan Islam, vol. 2, no. 02, 2019

Additional Files

Published

2024-06-29

How to Cite

Syafri, H. (2024). CYBER-BULLYING TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(2), 61–80. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.454
Loading...