ANALISIS FATWA MUI DAN DAR AL-IFTA AL-MISRIYYAH TENTANG KONSUMSI OBAT MENGANDUNG BABI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Fatwa, Istihalah, Obat.Abstract
Masalah kontemporer yang sedang marak yaitu penggunaan obat berbahan dasar zat babi, seperti persoalan vaksin astrazeneca disebabkan karena perkembangan dunia medis. Dalam kajian ilmu fikih persoalan hukum penggunaan produk turunan babi sudah final, yaitu haram. Tetapi dalam islam juga terdapat kaidah istihalah yang masih menjadi peran utama perdebatan para ulama, apakah produk babi dapat menjadi halal setelah adanya proses istihalah? Jawaban tersebut dapat merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang obat dan pengobatan atau mengikuti fatwa Dar al-Ifta al-Misriyyah yang dikeluarkan oleh Mufti Syeikh Ali Jum’ah pada tanggal 30 mei 2007 tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung gelatin babi Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akar dari perbedaan dua lembaga fatwa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode membaca, menelaah, dan megkaji sumber-sumber kepustakaan. Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis menggunakan analisis komparatif untuk membandingkan data mengenai dalil MUI dan Dar Ifta untuk ditemukan persamaan dan perbedaan. Hasil penelitian menyebutkan meskipun dalam menetapkan hukum sama-sama menggunakan dalil dari al-quran dan hadist sebagai pijakan dan sama-sama menyatakan hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun hasil akhir kedua lembaga tersebut berbeda. Majelis Ulama Indonesa berpacu kepada pendapat Madzhab Syafi’I dimana tidak menerima istihalah pada babi secara mutlak dan metode istinbath yang digunakan adalah maslahah mursalah. Sedangkan Dar al-ifta al-Misriyyah menerima istihalah maka membolehkan obat mengandung unsur babi karena unsur babi yang terkandung sudah hilang dan berubah menjadi zat lain, Dar al-Ifta berpacu kepada pendapat Madzhab Maliki.
References
Akbar, A. “Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi Dalam Fatawa Mu'ashirah”, Usuludin, 1, 2012.
Az-Zuhaili, W. Fiqhul Islam Wa Adillathu. Gema Insani & Darul Fikr, 2011
Barlian, J. K. (2020, Agustus 24). SWA Online.from https://swa.co.id/swa/trends/peran-bioteknologi-dalam-pengembangan-vaksin, diakses 5 Juli 2023
Chamidah, Y. “Kepemimpinan Presiden Wanita”, Kudus: IAIN, 2018.
Dar al-Ifta Al-Misriyyah, (n.d.). Fatawa., from dar-alifta: https://www.dar-alifta.org/ar/fatawa/17705/حكم عمل برامج تسويق لمنتج طبي مستخلص من الخنزير واستخدامه في التداوي diakses pada 13 Januari 2023
Fawaid,Imam F. M. “Imunisasi Menurut Hukum Islam Kontrovensi Imunisasi Vaksin Polio IPV Injeksi Yang Mengandung Enzim Babi”, al-Hukmi, 5, 2021.
Hamzah, N. A. “Darurat Membolehkan Yang Dilarang”. Kajian Islam, 30, 2020
Majelis Ulama Indonesia. “Obat dan Pengobatan”, from https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/No.-30-Obat-dan-Pengobatan.pdf diakses pada 16 Desember 2022.
Meikalyan, R. “Studi Komparasi Standar Pelayanan Minimal Bus Trans Jogja”,Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2016.
Muflih, A. “Pengobatan Dalam Islam”, Makasar: Universitas Islam Negeri Makasar, 2013.
Musfiroh, S. “Pengaruh Persepsi Konsumen Atas Sertifikat Halal Terhadap Keputusan Pmbelian Pada Kedai Coffe Kota Pekanbaru”, Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2018.
Nuryani, A., & Izhar, M. “Istihalah Dalam Pandangan Islam”, Fikiran Masyarakat, 2014.
Prayoga, A. “Pusat Halal”., from https://halal.unair.ac.id/2020/07/30/polemik-gelatin-babi-dalam-industri-farmasi-halal/ diakses pada 19 Desember 2022.
Razidah, S. M. “Isu-Isu Halal Dalam Aplikasi Bioteknologi Terhadap Produk Farmaseutikal Terpilih”. Islam Dan Masyarakat Kontemporer, 5, 2018.
Safe'i, A. “Redefinisi Ijtihad Dan Taqlid: Upaya Reaktualisasi Dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis”, Hukum dan Kemanusiaan, 27, 2019.
Shamsudin, M. F. “Konsep Istihalah Dalam Makanan Menurut Madzhab Hanafi Dan Syafi’I”, Riau: Universitas Islam Negeri Suska, 2018.
Sukmana, B. T., Sultan, L., & Kurniati. “Penyelesaian Hukum dengan Corak Pendekatan Bayani, Ta'lili, dan Istislahi”, Al-Sulthaniyah, 2022.
Syahida, L. S. “Studi Komparatif Kebolehan Penggunaan Obat Bebahan Dasar Zat Haram Menurut Yusuf Al-Qardhawi dan TaqyAl-Din Al-Nabhany”. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2022.
Umar, S. N.“Revitalisasi Iptek Modern Dalam Gagasan Ilmuan dan Perspektif Islam”. Kajian Al-Quran dan Tafsir, 39. 2020.
Wafiroh, A. “Tinjauan Konsep Istihalah Menurut Imam Al-Syafi‘i Dan Imam Abu Hanifah, Dan Implementasinya Pada Percampuran Halal-Haram Produk Makanan”, Jurnal Studi Hukum Islam, 2017.
“KEPUTUSAN KOMISI B 2 MASAIL FIQHIYAH MU’ASHIRAH (MASALAH FIKIH KONTEMPORER) IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA SE INDONESIA TAHUN 2015 Tentang ISTIHALAH,” n.d., Hlm. 8. https://fatwamui.com/storage/488/KEPUTUSAN-KOMISI-B-2-ISTIHALAH.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zahra Lutfiah Ibrahim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.