KEABSAHAN JUAL BELI FOLLOWERS INSTAGRAM MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

KEABSAHAN JUAL BELI FOLLOWERS INSTAGRAM MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Ismi Ratnaningsih UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1036

Keywords:

Followers, Instagram, Jual Beli, KUHP, KHES.

Abstract

Banyaknya orang yang melakukan transaksi jual beli followers Instagram, karena mereka ingin mempopulerkan akun mereka untuk menarik perhatian minat vendor untuk memasang iklan di akun Instagram mereka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji permasalahan keabsahan jual beli followers Instagram menurut Kitab Undang-undang Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). serta perbedaan dan persamaan antara keduanya. ). Kerangka pemikiran dalam penelitian ini menggunakan teori Teori perbandingan hukum, konsep harta serta prinsip syarat dan rukun jual beli. Penelitian inii menggunakan metode deskriptif komperatif yaitu mendeskripsikan tinjauan menerut KUH Perdata dan kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian pustaka (library research). Hasil dari penelitian ini bahwa: terdapat kesamaan keabsahan jual beli followers Instagram menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu:1)Pengertian perjanjian jual beli Syarat obyek perjanjian jual beli, 2)Konsep kesepkatan, 3)Unsur –unsur wanprestasi, 4)persamaan maksud dari pasal 1330 KUHPer dan pasal 4 KHES. Sedangkan perbedaan keabsahan jual beli followers Instagram menurut KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu: 1)Batas umur kecakapan, 2)Asas-asas perjanjian jual beli, 3)Akibat hukum wamprestasi. Selain itu adapun analisis dari penulis berdasarkan data yang diperboleh terkait kosep harta dan unsur gharar dari Jual beli followers yakni di perbolehkan.

References

Antonio, Muhammad Syafi’i “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik.” Jakarta: Gema Insani. (2014)

Cahyani, Devi Aviola, Kurniawan, and Lalu Achmad Fathoni. “Jual Beli Followers Melalui Media Sosial Instagram Menurut Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Commerce Law 4, no. 2 (2024)

Ghofur Anshori, Abdul. “Hukum Perikatan Islam di Indonesia”. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press (2010)

Kemenag, Al-qur’an dan terjemahanya. Bandung : Jabar. (2010)

Kurniasih BR Bangun, “AKIBAT PERBUATAN HUKUM ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI ATAS AKTA NOTARIS (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kis Tentang Perjanjian Bangun Bagi),” Jurnal Dharmawangsa 15, no. 2 (2021).

Makmur, Rakhmat, “Bisnis Online” Bandung: Informatika. (2016)

Nugroho, Bambang Daru. “Hukum Perdata Indonesia” Bandung: Refika Aditama. (2017)

Nawawi, Ismail, “Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. (2012)

Projodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung, P.T. Bale Bandung, 1981.

Salsabla, Sofha. “Keabsahan Jual Beli Dibawah Tangan Atas Tanah Milik Oleh Salah Satu Ahli Waris Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Prosiding Ilmu Hukum 7, no. 1 (2021).

Suwarjin, “Ushul Fiqh”. Yogyakarta: Teras. (2012)

http://money.compas.com/read/2021/08/26/091940726/arti-influencer-dan-manfaatny-dalam-promosi-bisnis?page=all(diakses 20 maret 2023)

Wahyuni, Sri Ngudi, and Denila Damayanti. “DIGITAL BRANDING MENGGUNAKAN INSTAGRAM FOLLOWER.” INFOS Journal 1, no. 4 (2019).

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Ratnaningsih, I. (2024). KEABSAHAN JUAL BELI FOLLOWERS INSTAGRAM MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Madzhab, 1(2), 85–98. https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1036
Loading...