JUAL BELI KOTORAN HEWAN SEBAGAI PUPUK TANAMAN ORGANIK : STUDI PERBANDINGAN IMAM ABU HANIFAH DAN MALIK BIN ANAS
DOI:
https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1037Keywords:
Jual Beli Kotoran Hewan, Malik Bin Anas, Abu Hanifah.Abstract
Saat ini, terdapat banyak metode yang diterapkan dalam bidang pertanian, salah satunya adalah pertanian organik yang memanfaatkan bahan organik sebagai pupuk. Bahan yang paling sering digunakan adalah kotoran hewan karena mudah ditemukan dan relatif murah. Namun, penggunaan kotoran hewan sebagai pupuk menimbulkan polemik dalam pandangan hukum Islam. Para ulama berbeda pendapat terkait hal ini, dengan dua pandangan utama yang saling bertentangan : sebagian membolehkan, sementara yang lain mengharamkan. Di antara ulama yang membolehkan adalah Imam Abu Hanifah, sedangkan yang mengharamkan adalah Imam Malik bin Anas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yang digunakan meliputi : deskriptif, untuk menyajikan data dan pendapat kedua imam secara rinci; deduktif, untuk menganalisis prinsip umum jual beli dalam hukum Islam menuju kesimpulan khusus; induktif, untuk menarik kesimpulan umum dari data khusus; serta komparatif, untuk membandingkan pandangan keduanya dalam menemukan persamaan, perbedaan, dan kekuatan argumen. Hasil penelitian ini yaitu : pertama, dalam ilmu fiqih, jual beli kotoran hewan dapat dibahas dalam dua konteks, yaitu kotoran hewan sebagai barang dagangan dan sebagai najis. Kedua, Imam Abu Hanifah menetapkan hukum menjual barang najis dengan merujuk pada QS. Al-Baqarah : 29 dan QS. Al-Jatsiyah : 13 serta menggunakan ‘urf (adat atau kebiasaan) sebagai dasar pertimbangan. Sementara itu, Imam Malik bin Anas berpegang pada QS. Al-Maidah : Ketiga, menurut Imam Abu Hanifah, hukum jual beli kotoran hewan adalah mubah (boleh) berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ‘Urf. Sebaliknya, Imam Malik menyatakan bahwa jual beli kotoran hewan adalah haram, berlandaskan hadis riwayat Jabin bin Abdullah.
References
Ahmad Idris, Fiqh Al-Syafi’iyah (Jakarta: Karya Indah, 1987).
Al-Syaibani, ‘Muhammad Bin Hasan, Al-Mabsūth (Beirut: Dar Al-Ma’rifah)’.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2008).
Faqih Jamaluddin bin umar, Jāmi’al-Ummaḥāt (Beirut: al-Yamamah, 570).
Hasan Ali, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Imam Taqiyuddin, Kifayatu Al-Akhyar (Surabaya: Darul Ilmi).
Linus Melsasail, V. R. C. Warouw, and Y. E. B. Kamagi, ‘Analisis Kandungan Unsur Hara Pada Kotoran Sapi Di Daerah Dataran Tinggi Dan Dataran Rendah’, Cocos, 2.6 (2019), 1–14.
Menurut Imam Syafi’i: Studi Kasus Di Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang,”
Muallim, ‘Jual Beli Anjing (Studi Perbandingan Imam Malik Dan Imam Syafi’i)’ (UIN ArRaniry Darussalam Banda Aceh, 2018).
Muhammad Bin Qasim Al-Ghazi, Fath Al-Qarîb Al-Mujîb (Dâr al-Ihya al-Kitab).
Syaifullah, ‘Etika Jual Beli Dalam Islam’, 11 (2014)
Muhammad Saleh, Alang Sidek, dan Imannullah, “Hukum Praktek Jual Beli Kotoran Hewan
Syaikhu, Ariyadi, and Norwili, Fikih Muamalah Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer, ed. by Rafik Patrajaya, K-Media (Yogyakarta: K-Media, 1981), LIII.
Imam asy-Syafi‟I dalam wahabah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011, Vol. V.
Shahih al Bukhari, al Bukhari (194-256 H), tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, Cet. III, Th. 1407 H/1987 M
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yudi Takiyudin Hasan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.