HUKUM KHITAN BAGI PEREMPUAN MENURUT FATWA DAR AL-IFTA AL-MISRIYYAH DAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1038Keywords:
Fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Khitan Perempuan.Abstract
Khitan atau sunat merupakan praktik yang umumnya dilakukan pada anak-anak laki-laki maupun perempuan baik saat masih kecil atau memasuki masa remaja. Namun khitan pada perempuan menjadi isu kontroversional, terutama setelah adanya larangan pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang petugas medis untuk melakukan khitan pada perempuan. khitan perempuan sering dianggap sebagai bagian dari syariat dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kemuliaan, akan tetap praktik khitan dapat berdampak pada kesehatan fisik dan psikis perempuan. Penelitian ini mengkaji hukum khitan bagi perempuan menurut Fatwa Daar Al-Ifta Mesir Nomor 1648 Tahun 2001 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dalil hukum, dasar pertimbangan, serta implikasi dari kedua fatwa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif melalui studi pustaka. Hasil penelitian ini bahwa Daar Al-Ifta melarang khitan perempuan dengan alasan bertentangan dengan maqashid syariah karena dianggap merugikan kesehatan, melanggar hak perempuan, dan merupakan praktik budaya. Sementara Majelis Ulama Indonesia menetapkan khitan perempuan sebagai makrumah (kemuliaan) selama dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tata cara yang aman secara medis.
References
Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad Bin Ismail. Shahih Bukhari. Beirut: Daar Al-Fikr, 2002.
Al-Ghamidi, Ali Bin Sa’id Bin Ali Al-Hajjaj. Dalil Al-Mar’ah Al-Muslimah. Jakarta: Aqwam Media Profetika, 2015.
Al-Jawi, Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi Bin Umar. Nihayatul Zain. Beirut: Daar Al-Fikr, 2002.
Al-Nawawi, Abu Zakaria Yahya Bin Syaraf Bin Murri . Syarh Al-Nawawi 'Ala Shahih Muslim Juz 3. Beirut: Daar Ihya Al-Turats Al-'Arabi, 1972.
Al-Syaibani, Abu Abdillah Ahmad Bin Muhammad Bin Hanbal Bin Bilal Bin Asad. Musnad Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah Al-Risalah, 1994.
Al-Syaukani, Badruddin Ali. Nail Al-Author Juz 1. Beirut: Daar Al-Jail, 1973.
Amin, Ibnu . “Female Circumcision on a Medical Perspective and Islamic Law.” Analisis: Jurnal Studi Keislaman 22, no. 2 (2022).
Biro Hukum dan HUMAS Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “55% Perempuan Jalani Sunat Perempuan, Kemen PPPA Evaluasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Praktik Sunat Perempuan.” Kemenpppa.go.id, 2024. https://kemenpppa.go.id/page/view/NTQwNQ==.
Daud, Abu. Sunan Abu Daud. Beirut: Daar Al-Risalah Al-'Alamiyyah, 2009.
Gusnanda, and Roma Wijaya. “Khitan Pada Wanita Dalam Tinjauan Hadis Dan Medis.” Al-Qudwah: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hadis 1, no. 1 (2023).
Hermanto, Agus. “Khitan Perempuan Antara Tradisi Dan Syariah.” Kalam Vol.10, no. 1 (2016).
Hodijah, Siti Nurwati, Dyah Ayu Kartika, Bella Sandiata, and George Sicillia. “A Qualitive Study on Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C): A Research in 10 Provinces, 17 Regencies/Municipalities in Indonesia.” Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2019.
Mahmud, Husain. Fiqh Wanita. Yogyakarta: LKIS, 2009.
Masykur, Faiz Izuddin, and Fadhliah Mubakkirah. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Khitan Bagi Perempuan (Studi Komparasi Antara Ulama Klasik Dan Ulama Kontemporer).” Comparativa 3, no. 2 (2022).
Murdijana, Desti, Siti Nurwati Hodijah, Ema Mukarramah, Shanti Ayu Prawitasari, Dea Prameswari, and Raisa Nur Sugiri. “Risalah Kebijakan Pelukaan Genital Perempuan: Praktek Menyakitkan Yang Dikekalkan Atas Nama Tradisi.” Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), 2019.
Purwosusanto, Hery. “Khitan, Perempuan Dan Kekerasan Seksual.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 7, no. 2 (2020).
Shihab, Alwi. Islam Insklusif. Jakarta: Mizan, 1999.
Subhan, Zaitunah. Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El-Kahfi, 2008.
Sulistyawati, Feni, and Abdul Hakim. “Sunat Perempuan Di Indonesia: Potret Terhadap Praktik Female Genital Mutilation (FGM).” Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak Vol.4, no. 1 (2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Della Octavia Indana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.