PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN ULAMA MAZHAB (TINJAUAN TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 959/PTP.P/2020/PN.BDG)
DOI:
https://doi.org/10.15575/al-madzhab.v2i2.2415Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hukum Positif Indonesia, Ulama Mazhab, Penetapan PN BandungAbstract
Perkawinan di Indonesia diatur berdasarkan ketentuan agama dan hukum positif, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 yang mensyaratkan sahnya perkawinan menurut hukum agama masing-masing pihak. Dalam praktiknya, perbedaan agama sering menimbulkan persoalan hukum ketika pasangan mengajukan permohonan perkawinan beda agama ke pengadilan. Artikel ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama melalui Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg, serta menilai keabsahannya menurut hukum positif Indonesia dan pandangan ulama mazhab beserta dampak hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan sumber data primer berupa Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg., dan data sekunder berupa literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan perkawinan beda agama melalui penafsiran terhadap adanya kekosongan pengaturan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, dari perspektif hukum positif, legalitas perkawinan beda agama masih dinilai lemah karena tidak sejalan dengan asas bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama masing-masing pihak. Pandangan ulama mazhab pun menunjukkan adanya perbedaan pendapat, mayoritas berpandangan bahwa mafsadat perkawinan beda agama lebih besar daripada maslahatnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi pasangan dan keturunannya.
References
Aklima, Dian Zulfa, Fauzah Nur Aksa, and Ramziati R. “Kekuatan Hukum Putusan dalam Perkawinan Campuran (Beda Agama) (Studi Putusan No. 622/Pdt.P/2018/PN.Mks).” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2021): 137. https://doi.org/10.29103/reusam.v9i1.3867.
Bimasakti, Muhammad Adiguna. “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Dan Kewenangan Mengadili Sengketanya Dalam Perspektif Hukum Antar Tata Hukum Indonesia.” Journal of Islamic Law Studies (JILS) 4, no. 1 (2020): 36–61.
Falaakh, Mohammad Fajrul. “Monarki Yogya Inkonstitusional?”.” Kompas, 2010.
Handrianto, Budi. Perkawinan Beda Agama Dalam Syariat Islam. KB Press, 2003.
Ibnudin, Ibnudin. “Pernikahan Beda Agama Studi Komparasi Majelis Ulama Indonesia Dengan Jaringan Islam Liberal.” Tesis, UIN Syekh Nurjati Cirebon, 2011.
Indonesia, Komisi Perlindungan Anak. “52 Komisi Negara, KPAI Ditentukan Seleksi Alam.” Accessed January 15, 2011. http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/29-52-komisi-negara-kpai-ditentukan-seleksi-alam-.html.
Istiqamah, Istiqamah. “Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Beda Agama (Perspektif Hukum Islam DAN KUHPerdata).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 4, no. 1 (2017): 54–67.
Jahar, Asep Saepudin, Nurlaelawati, Euis, and Aripin. Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih Dan Hukum Internasional. Vol. 1. Kencana, n.d.
Jalil, Abdul. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6, no. 2 (2018): 46–69.
Kompilasi Hukum Islam, 1 Instruksi Presiden § Buku I Bab VI: Larangan Perkawinan, Pasal 40 huruf c (1991).
Kompilasi Hukum Islam, 1 Instruksi Presiden § Buku I Bab VI: Larangan Perkawinan, Pasal 44 (1991).
Kompilasi Hukum Islam, 1 Instruksi Presiden § Buku I Bab X: Pencegahan Perkawinan, Pasal 61 (1991).
Masrilawati, Gita Gartika. “Perkawinan Beda Agama (Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 118/Pdt.P/2016/PN.Skt).” Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. “Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangannya Di Indonesia Sejak 1942 Dan Apa Kemanfaatannya Bagi Indonesia.” Universitas Gadjah Mada, 1971.
Muarif, Moh Syamsul. ““Legalitas Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Perkawinan.” Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2015.
Mubarok, Jaih. Sejarah Dan Perkembangan Hukum Islam. Remaja Rosda Karya, 2000.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, § Pasal 1 (1965).
Putusan Pengadilan Negeri Bandung Tentang Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama, 959/Pdt.P/2020/PN.Bdg (Pengadilan Negeri Bandung December 23, 2020).
Rohmah, Fatma Na’imatur. “Analisis Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Agung Register No 1400K/Pdt/1986 Tentang Pernikahan Beda Agama.” Skripsi, Institut Agama Islam Negara Ponorogo, 2019.
Ropei, Ahmad. “Maqashid Syari’ah Dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan Di Indonesia.” Asy-Syari‘ah 23, no. 1 (2021): 1–20. https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10607.
Shodiq, Jafar, Misno Misno, and Abdul Rosyid. “Pernikahan Beda Agama Menurut Imam Madzhab Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 7, no. 1 (2019): 1–30.
Timur, Erma Kartika, Abdul Rachmad Budiono, and Rachmi Sulistyarini. “Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Dan Tidak Menerima Permohonan Perkawinan Beda Agama.” Media Teliti, n.d. Accessed June 27, 2024. https://media.neliti.com/media/publications/35376-ID penetapan-pengadilan-dalam-mengabulkan-dan-tidak-menerima-permohonan-perkawinan.pdf.
Utami, Hartini Dwi, and I Ketut Oka Setiawan. “Kajian Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt.” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1, no. 2 (2022): 402–28.
Wibowo, Andi. “Tinjauan Yuridis Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 454/Pdt.P/2018/PN.Ska).” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2019.
Yunus, Fakhrurrazi M, and Zahratul Aini Aini. “Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam).” Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial 20, no. 2 (2018): 138–58.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wulan Permata Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.