KEDUDUKAN HUKUM MENGONSUMSI KOPI LUWAK MENURUT FATWA MUI NO. 07/2010 DAN FATWA MUFTI KERAJAAN MALAYSIA KE-142/2016

KEDUDUKAN HUKUM MENGONSUMSI KOPI LUWAK MENURUT FATWA MUI NO. 07/2010 DAN FATWA MUFTI KERAJAAN MALAYSIA KE-142/2016

Authors

  • Dini Maryati UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i1.738

Keywords:

Fatwa, Kopi Luwak, Majelis Ulama Indonesia, Mufti Kerajaan Malaysia

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi alasan lembaga MUI dan Mufti kerajaan Malaysia dalam memutuskan suatu hukum dalam fatwanya. Selain itu, peneliti juga ingin mengetahui sejauh mana pengaruh dan akibat yang akan terjadi dari terbitnya fatwa kopi luwak terhadap masyarakat yang berkaitan langsung dengan kopi luwak, seperti yang mengonsumsinya, menjual dan bahkan memproduksinya. Metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan teori ini adalah metode studi deskriptif komparatif, yaitu suatu bentuk penelitian dengan memaparkan perbandingan antara dua pendapat atau golongan. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu kajian pustaka dengan metode konten analisis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, faktor yang melatarbelakangi terbitnya fatwa MUI dan Mufti Kerajaan Malaysia adalah karena atas permintaan dan situasi kondisi yang terjadi di negara-Nya. Bahan hukum yang dijadikan rujukan dalam berfatwa bersumber pada ayat Al-Quran, hadis dan kaidah fiqih. Adapun mekanisme dalam pembuatan fatwa kopi luwak dilakukan dengan turut mempertimbangkan kemaslahatan umat di masing-masing Negara. Implikasi dan konsekuensi yang terjadi di Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan, dimana terdapat hal positif dan negatif yang terjadi baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

Kata-kata Kunci: Fatwa, Kopi Luwak, Majelis Ulama Indonesia, Mufti Kerajaan Malaysia

Abstract: This study aims to identify the factors that influence the decisions of the Indonesian Ulema Council (MUI) and the Mufti of the Malaysian royal court in issuing fatwas. Furthermore, the researcher seeks to understand the extent of influence and consequences of the fatwa on kopi luwak (civet coffee) directly related to consumers, sellers, and producers. The research methodology employed is a descriptive comparative study, which involves comparing two perspectives or groups. Data collection for this study is conducted through a literature review using content analysis method. The findings of this study reveal that, the issuance of fatwas by the MUI and the Mufti of the Malaysian royal court is influenced by requests and prevailing circumstances in their respective countries. Legal references for issuing fatwas are derived from the Quranic verses, Hadith, and principles of Islamic jurisprudence. The process of issuing the fatwa on kopi luwak considers the welfare of the community in each country. The implications and consequences in Indonesia and Malaysia share similarities, with both positive and negative effects observed in the economic, social, and environmental aspects.

Keywords: Fatwa, Kopi Luwak, Indonesian Ulema Council, Mufti of the Malaysian royal court

References

Adam, “Kopi Luwak Halal Ataukah Haram”, Https://Www.Islampos.Com/Kopi-Luwak-Halal-Ataukah-Haram-79727/ , diakses 23 Juli 2023

Anhsori, Isa. “Kedudukan Fatwa di Beberapa Negara Muslim”, Jurnal Analisa 17, N0. 1 (2017)

Bonar Ikhwan F. “Hidup Sehat Dengan Produk Halal” Warta Ekspor: Kementrian Perdagangan RI, Jakarta 2013.

Hussin, Hamizah, and Mohd Anuar Ramli. “Analisis Pengahasilan Kopi Luwak Dari Perspektif Halalan Tayyiban.” Al-Qanatir: International Journal of Islamic Studies 11, (2018).

JAKIM, “Info Ringkas Jawatankuasa Fatwa Majelis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Agama Islam Malaysia”, diakses 23 Juli 2023

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Surat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Kopi Luwak.

Lili Rusna Fajriah, “Kopi Luwak Malaysia tak Akan tandingi Indonesia”, https://ekbis.sindonews.com/berita/910151/34/kopi-luwak-malaysia-tak-akan-tandingi-indonesia/ diakses 24 Juli 2023

Majelis Ulama Indonesia, Pedoman dan Prosedur penetapan Fatwa Majelis Ulama, Sekretatiat MUI, Jakarta 2001.

Malahayatie “Tinjauan Etika Bisnis Islam Dalam Proses Produksi Kopi Luwak, Terhadap Kelestarian Hewan”, Tesis, Universitas Aceh, 2019.

Putri, Dinda Purnomo, Novi Mayasari, and Andi Hiroyuki. “Gambaran Kesejahteraan Musang Luwak Tangkar (Paradoxurus Hermaphroditus) Penghasil Biji Kopi Luwak Pegunungan Malabar, Jawa Barat.” Acta Veterinaria Indonesiana 10, no. 1 (March 31, 2022): 58–70.https://doi.org/10.29244/avi.10.1.58-70.

Rijal TI, “Ulama Malaysia haramkan yoga dan kopiluwak”, https://dunia.tempo.co/read/ 633007/ulama-malaysia-haramkan-yoga-dan-kopi-luwak/ diakses Pada 25 Agustus 2023

Syah, Rahmat, and Nailur Rahmi. “Analisis Terhadap Pandangan Ulama Tentang Kehalalan Kopi Luwak” Proceeding IAIN Batusangkar 1, no. 2 (2020).

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Maryati, D. (2024). KEDUDUKAN HUKUM MENGONSUMSI KOPI LUWAK MENURUT FATWA MUI NO. 07/2010 DAN FATWA MUFTI KERAJAAN MALAYSIA KE-142/2016. Jurnal Madzhab, 1(1), 45–58. https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i1.738
Loading...