Relevansi Konsep Kafa`ah dalam Perkawinan Islam: Studi Literatur terhadap Perspektif Klasik dan Modern

Relevansi Konsep Kafa`ah dalam Perkawinan Islam: Studi Literatur terhadap Perspektif Klasik dan Modern

Authors

  • Deni Maulani STAI Baitul Arqom

Keywords:

kafaah, kesetaraan, hukum perkawinan

Abstract

Konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam merupakan salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan pasangan hidup. Kafa’ah atau kesetaraan dalam aspek sosial, ekonomi, dan agama menjadi perdebatan di kalangan ulama klasik dan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam berdasarkan studi literatur terhadap pandangan ulama klasik dan modern serta implikasinya dalam praktik masyarakat Muslim kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode library research (studi kepustakaan) dengan menelaah berbagai sumber primer dan sekunder, seperti kitab-kitab fikih klasik, jurnal ilmiah, serta fatwa ulama terkait kafa’ah dalam perkawinan. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk menggali perkembangan pemikiran mengenai konsep kafa’ah dari masa ke masa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif klasik, kafa’ah lebih menekankan pada kesetaraan dalam status sosial, keturunan, dan ekonomi, sedangkan dalam perspektif modern, kafa’ah lebih ditekankan pada aspek agama dan akhlak. Selain itu, beberapa negara Muslim telah merekonstruksi konsep ini dalam regulasi hukum perkawinan untuk menyesuaikannya dengan kondisi sosial yang lebih inklusif dan adil. Penelitian ini menunjukkan bahwa kafa’ah tetap relevan dalam perkawinan Islam, tetapi dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual sesuai dengan perubahan sosial. Nilai utama dalam kafa’ah saat ini lebih mengarah pada kesetaraan dalam keimanan dan akhlak, dibandingkan faktor sosial-ekonomi yang kaku sebagaimana yang ditekankan dalam pemikiran klasik.

Downloads

Published

2025-07-19

Issue

Section

Articles
Loading...