Pendampingan Legalitas Halal Produk Kuliner Pelaku Usaha Di Desa Mekarmanik Kabupaten Bandung
DOI:
https://doi.org/10.15575/commen.v1i1.518Keywords:
Halal, Kuliner, Produk, Usaha KecilAbstract
Berbagai macam produk kuliner kini mudah ditemukan baik secara online maupun offline. Kesadaran konsumen dalam memilih produk kuliner berlabel halal semakin tinggi, namun belum diimbangi dengan akses legalitas pelaku usaha untuk mendaftarkannya dan mendapatkan sertifikat halal bagi warga Desa Mekarmanik Kabupaten Bandung. Metode pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan diskusi ORID, untuk memperoleh indentifikasi masalah dan pemecahan masalah yang dibutuhkan para pelaku usaha kuliner di Desa Mekarmanik. Hasil pengabdian masyarakat ini dimulai dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman pada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas halal pada produk kuliner yang yang dikemas dalam kegiatan seminar. Proses pendampingan pengajuan sertifikasi halal produk kuliner pelaku usaha di Desa Mekarmanik, dilakukan dengan melengkapi berbagai persayaratannya hingga diajukan secara online melalui aplikasi SIHALAL. Sertifikat halal diperoleh para pelaku usaha kuliner melalui proses pendampingan dari tim pengabdian masyarakat.