Implementasi Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman UMKM di Kabupaten Bandung
DOI:
https://doi.org/10.15575/commen.v2i2.935Kata Kunci:
Halal Product Guarantee, Halal Certificate, Community Service Program, Micro, Small and Medium EnterprisesAbstrak
Tulisan ini merupakan hasil dan pembahasan dari penelitian dan pengabdian KKN-Tematik Halal Tahun 2024 yang membahas mengenai implementasi dari Jaminan Produk Halal melalui Sertifikasi Halal yang dilakukan pada UMKM di Kabupaten Bandung. Alat analisis yang digunakan yaitu menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari Merilee S. Grindle. Pembahasan dilakukan dengan menganalisis dan mendeskripsikan indikator teori Implementasi Kebijakan menurut Merilee S. Grindle yang terdiri dari isi kebijakan dan konteks implementasinya, dimana keberhasilannya ditentukan oleh derajat implementability dari kebijakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain penelitian studi kasus. Tujuan yang ingin dicapai yakni untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi suatu kebijakan dari Jaminan Produk Halal pada Sertifikat Halal UMKM Makanan dan Minuman di Kabupaten Bandung. Hasil temuan pada penelitian ini yakni bahwa di Kabupaten Bandung telah mengimplementasikan kebijakan terkait Jaminan Produk Halal berupa Sertifikat Halal dalam bentuk Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Dengan adanya Kebijakan Sertifikat Halal, para Pelaku Usaha UMKM Makanan dan Minuman di Kabupaten Bandung merasakan manfaat untuk kebutuhan Jaminan Produk Halal pada produk yang dimilikinya dengan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Halal, dan Stiker Halal.