Sanksi Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.457Keywords:
Jarimah, pemalsuan, sanksiAbstract
Abstrak: Pemalsuan adalah salah satu jenis kejahatan yang tercantum dalam Buku II Kejahatan dalam Pasal 263 KUHP. Beberapa kasus melibatkan pemalsuan dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi membawa pengaruh bagi kehidupan bermasyarakat, salah satunya pemalsuan akta otentik. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menentukan seberapa jauh sanksi hukum pidana yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pemalsuan akta otentik dari sudut pandang hukum pidana Islam. Dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan pemalsuan akta otentik sebagai objek penelitiannya. Seseorang yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta asli melanggar hak-hak orang lain karena dengan melakukan pemalsuan itu seseorang dirugikan mengenai hak, perikatan atau pembebasan, hukuman bagi pelaku yang termuat dalam Pasal 263 KUHP selaras dengan Hukum Pidana Islam merupakan jarimah tazir yaitu hukuman penjara. Relevansi keduanya dalam menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku untuk mencegah gangguan kepada orang lain dan melindungi kepentingan seseorang. Kebaruan penelitian ini terletal pada kajian terkait sanksi tindak pidana pemalsuan akta otentik dari sudut pandang Hukum Pidana Islam yang berkontribusi untuk informasi baru tentang bagaimana hukum pidana Islam menerapkan undang-undangnya terhadap mereka yang melakukan pemalsuan akta otentik.
Kata Kunci: Jarimah, pemalsuan, sanksi
Abstract: Forgery is one type of crime listed in Book II of Crimes in Article 263 of the Criminal Code. Some cases involve forgery of documents that should have been issued by authorized officials. The rapid development of technology and information has an influence on social life, one of which is the forgery of authentic deeds. The purpose of this paper is to determine how far the criminal law sanctions given to someone who commits forgery of authentic deeds from the perspective of Islamic criminal law. This research uses empirical juridical with forgery of authentic deed as the object of research. A person who commits a criminal act of forgery of an authentic deed violates the rights of others because by committing forgery a person is harmed regarding rights, obligations or exemptions, the punishment for the perpetrator contained in Article 263 of the Criminal Code in line with Islamic Criminal Law is jarimah tazir, namely imprisonment. The relevance of both in imposing imprisonment on the perpetrator is to prevent disturbance to others and protect one's interests. The novelty of this research lies in its study of sanctions for the criminal act of forging authentic documents from the perspective of Islamic Criminal Law, which contributes new information on how Islamic criminal law applies its laws to those who forge authentic documents.
Keywords: Jarimah, forgery, penalty
References
Adami, Chazawi. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Adjie, dan Habib. Hukum Notaris di Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Agustin, Riska Sri. “Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Digunakan Sebagai Dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 4, no. 2 (4 Januari 2021): 254–71. https://doi.org/10.25139/lex.v4i2.3382.
Ahmad Djazuli. Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 1997.
Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) didalam KUHP. Jakarta: Cahaya Prima Sentosa, 2015.
Arief Abdus Salam. Fiqh Jinayah. Yogyakarta: Ideal, 1987.
Budiono Herlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas‐Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti, 2006.
Bugin. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Chazawi, Adami, dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Depdikbud. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Deva Fatmawati. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal AL-Jina’i Al-Islami 1, no. 1 (2023): 49–60. https://id.scribd.com/document/735664443/5-Deva-Fatmawati-Jurnal.
Frans Miramis. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. 11 ed. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.
Habib Adjie. “Menilai Pembuktian Akta Otentik.” Majalah Renvoi IV, 2006. https://id.scribd.com/document/266226160/Menilai-Pembuktian-Akta-Notaris-Habib-Adjie.
Imam Al-Mundziri. Ringkasan Hadist Shahih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.
Kamea, Henny C. “Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia.” Lex Crimen II, no. 2 (2013): 43–55. https://media.neliti.com/media/publications/3021-ID-pidana-penjara-seumur-hidup-dalam-sistem-hukum-pidana-di-indonesia.pdf.
Lamintang, P.A. F, dan Lamintang Theo. Delik-delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
M. Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Mansyur, Andi Ahmad Suhar. “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2013. https://www.neliti.com/publications/34584/analisis-yuridis-normatif-terhadap-pemalsuan-akta-otentik-yang-dilakukan-oleh-no#.
Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Pertahanan: Antara Regulasi dan Implementasi. Revisi Cet. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Muhammad, Fabryan Nur, Yeni Widowaty, dan Trisno Raharjo. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris.” Media of Law and Sharia 1, no. 1 (2019). https://doi.org/10.18196/mls.1101.
Ruba’i, dan Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1 ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.
Ruzaipah, Ruzaipah, Abdul Manan, dan Qurrota A’yun A’yun. “Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Mitsaqan Ghalizan 1, no. 1 (7 Juli 2021): 1–20. https://doi.org/10.33084/jmg.v1i1.2808.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Maimudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Yayasan At-Tartil. Al-Qur’an dan Terjemahnya (Tanpa Takwil). Sukabumi: Yayasan At-Tartil, 2008.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Rizki Nurfadillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

