Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) dalam Pasal 315 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam

Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) dalam Pasal 315 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Aenuni Fatihah Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.134

Keywords:

Criminal acts of insulting body image, body shaming, sanctions, jarimah ta'zir

Abstract

Abstract: Body shaming has a meaning as a negative attitude or behavior toward other people regarding weight, body size, or appearance. The act of body shaming can hurt the feelings and mentality of the victims either directly or indirectly and apart from saying verbal sentences, nowadays body shaming is often carried out through platforms such as social media. Body shaming is included in criminal acts that can trap the perpetrators as written in Article 315 of the Criminal Code which regulates acts of insulting body image with criminal sanctions in prison and fines. Thus, this regulation creates legal protection for victims of body shaming themselves. Besides that, in a review of Islamic criminal law, perpetrators of body image insults (body shaming) are included in the perpetrators with a ta'zir where punishment and sanctions can be handed over to the authorities.

Abstrak: Body shaming memiliki arti sebagai sikap atau perilaku negative terhadap orang lain baik mengenai berat badan, ukuran tubuh, atau penampilan. Tindakan body shaming dapat melukai perasaan dan mental para korban baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan selain daripada mengucap kalimat verbal, saat ini seringkali body shaming dilakukan melalui platform seperti media sosial. Body shaming termasuk kedalam tindakan pidana yang mampu menjerat para pelaku sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 315 KUHP yang mengatur mengenai tindakan penghinaan citra tubuh dengan sanksi pidana penjara dan denda. Maka, dengan adanya peraturan ini tercipta suatu perlindungan hukum bagi korban body shaming itu sendiri. Disamping itu, didalam tinjauan hukum pidana Islam, pelaku penghinaan citra tubuh (body shaming) termasuk kedalam pelaku dengan jarimah ta’zir yang dimana hukuman dan sanksi nya dapat diserahkan kepada para penguasa.

References

Fatihah, Aenuni. Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Dalam Pasal 315 Kuhp Skripsi, 2021.

Fauzia, Tri Fajariana, and Lintang Ratri Rahmiaji. “Memahami Pengalaman Body Shaming Pada Remaja Perempuan.” Jurnal Psikologi, n.d., hlm 5.

HM, Sahid. Epistemologi Hukum Pidana Islam Dasar-Dasar Fiqh Jinayah. Surabaya: Pustaka Idea, 2015.

KBBI. “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” n.d. http://kbbi.web.id/pusat.

Lestari, Sumi. “Bullying or Body Shaming Young Women in Patient Body Dysmorphic Disorder.” Philantrophy Journal of Psychology Vol 3 Nomo, no. Departement of Psychology University of Brawijaya Malang (2019): hlm 60.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.

———. Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bina Aksara, 1983.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2004.

Muthmainah, Ayuhan Nafsul. “Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Penghinaan CItra Tubuh (Body Shaming).” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, n.d., hlm 980.

Simorangkir, J.T.C, Rudy T. Erwin, and Prasetyo. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Additional Files

Published

2023-01-30 — Updated on 2023-12-29

Versions

How to Cite

Fatihah, A. (2023). Tindak Pidana Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) dalam Pasal 315 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.134 (Original work published January 30, 2023)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Loading...