Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408Keywords:
hukum pidana islam, pembunuhan, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Abstrak: Anak dipandang sebagai aset bangsa di masa depan yang memerlukan pembinaan serta perlindungan guna menjamin perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosional yang seimbang. Akan tetapi, fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa sebagian anak justru terlibat dalam tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan ditinjau dari KUHP dan Hukum Pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah pustaka Temuan penelitian mengindikasikan bahwa anak berusia 18 tahun dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, terlebih apabila terbukti sebagai residivis, sedangkan menurut perspektif hukum Islam, usia tersebut telah memenuhi syarat baligh sehingga dikenai tanggung jawab pidana, baik dalam bentuk qisas, diyat, maupun sanksi tambahan. Kebaruan kajian ini terletak pada analisis komparatif secara mendalam antara hukum positif dan hukum pidana Islam dalam menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pada perkara pembunuhan.
Abstract: Children are regarded as assets of the nation in the future who require guidance and protection to ensure balanced physical, mental, social, and emotional development. However, the phenomenon shows that some children are involved in serious crimes, including murder. This study aims to examine the criminal liability of children who murder in accordance with the Criminal Code and Islamic Criminal Law. The research employs a normative juridical method, utilizing a literature review. The findings indicate that children aged 18 years can be charged under Article 338 of the Criminal Code, especially if they are proven to be repeat offenders, while according to Islamic law, children of that age are considered baligh (mature) and therefore subject to criminal responsibility, whether in the form of qisas (retaliation), diyat (blood money), or additional sanctions. The novelty of this study lies in its in-depth comparative analysis between positive law and Islamic criminal law in analyzing the criminal responsibility of children in murder cases.
References
Abdul Qadir Audah. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid II. Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, 2008.
Amrunsyah. “Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perspektif Hukum Tentang Undang Undang Perlindungan Anak).” Al-Qadha Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 4, no. 1 (2017).
Arief, and Abdus Salam. Fiqh Jinayah. Yogyakarta: Ideal, 1987.
Aulia R. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (2019).
Basyir, and Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2006.
Budiono. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung, 2005.
Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak DI Indonesia. Bandung: Bandar Maju, 2005.
H. A. K Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jilid 1. Bandung: Alumni, 1986.
Hasuri, Hasuri. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (July 2018): 55. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.575.
Ibn Qudamah. Al-Mughni. Juz 12. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Lamintang, P.A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
M. Hidayat. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020.
Minggulina Damanik, Rika Apriani. “Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Al Qanun 1, no. 3 (2020): 285.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.
Munajat, and Makhrus. Hukum Pidana Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012.
Ropei, Ahmad. “Kaidah Niat Dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 9, no. 1 (July 2021): 55–80. https://doi.org/10.21274/ahkam.2021.9.1.55-80.
Ruba’i, and Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1st ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.
Ruzaipah, Ruzaipah, Abdul Manan, and Qurrota A’yun A’yun. “PENETAPAN USIA KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” Mitsaqan Ghalizan 1, no. 1 (July 2021): 1–20. https://doi.org/10.33084/jmg.v1i1.2808.
S. N. Faza. “Tinjauan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Mucikari Dalam Praktik Kegiatan Prostitusi.” UIN Walisongo Semarang, 2020.
Sari N. “Analisis Komparatif Pertanggungjawaban Pidana Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (2021).
Suryacahya, and Ferdinand Waskita. “Kronologi Lengkap Pelajar Tewas Dibacok Di Bogor, Terkuak Tangis Rintihan Sebelum Meregang Nyawa.” TribunJakarta.com, 2023.
Syafarudin S. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 338 KUHP Tentang Delik Pembunuhan Sengaja.” IAIN Walisongo, 2007.
Tunggal, and Hadi Setia. Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Jakarta: Harvarindo, 2013.
Widnyana, and I Made. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.
Wignyosoebroto. Gejala Sosial Masyarakat Kini Yang Tengah Terus Berubah. Surabaya: Simposium Ansietas, 1981.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Deva Fatmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

