Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Deva Fatmawati UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408

Keywords:

hukum pidana islam, pembunuhan, pertanggungjawaban pidana

Abstract

Abstrak: Anak dipandang sebagai aset bangsa di masa depan yang memerlukan pembinaan serta perlindungan guna menjamin perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosional yang seimbang. Akan tetapi, fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa sebagian anak justru terlibat dalam tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan ditinjau dari KUHP dan Hukum Pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah pustaka Temuan penelitian mengindikasikan bahwa anak berusia 18 tahun dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, terlebih apabila terbukti sebagai residivis, sedangkan menurut perspektif hukum Islam, usia tersebut telah memenuhi syarat baligh sehingga dikenai tanggung jawab pidana, baik dalam bentuk qisas, diyat, maupun sanksi tambahan. Kebaruan kajian ini terletak pada analisis komparatif secara mendalam antara hukum positif dan hukum pidana Islam dalam menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pada perkara pembunuhan.

Abstract: Children are regarded as assets of the nation in the future who require guidance and protection to ensure balanced physical, mental, social, and emotional development. However, the phenomenon shows that some children are involved in serious crimes, including murder. This study aims to examine the criminal liability of children who murder in accordance with the Criminal Code and Islamic Criminal Law. The research employs a normative juridical method, utilizing a literature review. The findings indicate that children aged 18 years can be charged under Article 338 of the Criminal Code, especially if they are proven to be repeat offenders, while according to Islamic law, children of that age are considered baligh (mature) and therefore subject to criminal responsibility, whether in the form of qisas (retaliation), diyat (blood money), or additional sanctions. The novelty of this study lies in its in-depth comparative analysis between positive law and Islamic criminal law in analyzing the criminal responsibility of children in murder cases.

References

Abdul Qadir Audah. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid II. Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, 2008.

Amrunsyah. “Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perspektif Hukum Tentang Undang Undang Perlindungan Anak).” Al-Qadha Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 4, no. 1 (2017).

Arief, and Abdus Salam. Fiqh Jinayah. Yogyakarta: Ideal, 1987.

Aulia R. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (2019).

Basyir, and Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2006.

Budiono. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung, 2005.

Faisal Salam. Hukum Acara Peradilan Anak DI Indonesia. Bandung: Bandar Maju, 2005.

H. A. K Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jilid 1. Bandung: Alumni, 1986.

Hasuri, Hasuri. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (July 2018): 55. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i1.575.

Ibn Qudamah. Al-Mughni. Juz 12. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

Lamintang, P.A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

M. Hidayat. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Universitas Islam Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2020.

Minggulina Damanik, Rika Apriani. “Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Al Qanun 1, no. 3 (2020): 285.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

———. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.

Munajat, and Makhrus. Hukum Pidana Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2012.

Ropei, Ahmad. “Kaidah Niat Dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 9, no. 1 (July 2021): 55–80. https://doi.org/10.21274/ahkam.2021.9.1.55-80.

Ruba’i, and Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1st ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.

Ruzaipah, Ruzaipah, Abdul Manan, and Qurrota A’yun A’yun. “PENETAPAN USIA KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.” Mitsaqan Ghalizan 1, no. 1 (July 2021): 1–20. https://doi.org/10.33084/jmg.v1i1.2808.

S. N. Faza. “Tinjauan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Mucikari Dalam Praktik Kegiatan Prostitusi.” UIN Walisongo Semarang, 2020.

Sari N. “Analisis Komparatif Pertanggungjawaban Pidana Anak Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmiah Hukum 12, no. 1 (2021).

Suryacahya, and Ferdinand Waskita. “Kronologi Lengkap Pelajar Tewas Dibacok Di Bogor, Terkuak Tangis Rintihan Sebelum Meregang Nyawa.” TribunJakarta.com, 2023.

Syafarudin S. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 338 KUHP Tentang Delik Pembunuhan Sengaja.” IAIN Walisongo, 2007.

Tunggal, and Hadi Setia. Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Jakarta: Harvarindo, 2013.

Widnyana, and I Made. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Wignyosoebroto. Gejala Sosial Masyarakat Kini Yang Tengah Terus Berubah. Surabaya: Simposium Ansietas, 1981.

Additional Files

Published

2023-12-29

How to Cite

Fatmawati, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 43–52. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.