Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.408Keywords:
Children, Crime, SanctionsAbstract
Abstract: Children are the future leaders of the country, therefore it is important to guide and protect them to improve their physical, mental, social, and emotional well-being as well as their overall growth and development. However, in the world we live in, there are many problems that arise with children ending up committing crimes such murder. The aim of this research is to find out the criminal responsibility of children who commit a crime based on the Criminal Code and Islamic Criminal Law. A normative juridical approach is used in the research process, which involves examining library sources such as special laws, papers, research findings, and so on. The results of the research show that a child who is exactly 18 years old can be subject to criminal sanctions under Article 338 of the Criminal Code and the previous perpetrator was a recidivist of the crime of theft. Meanwhile, according to Islamic Criminal Law, a child who is 18 years old must be held criminally liable because he has entered a period of mature thinking ability.
Abstrak: Anak-anak adalah pemimpin masa depan negara, oleh karena itu penting untuk membimbing dan melindungi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan fisik, mental, sosial, dan emosional mereka serta pertumbuhan dan perkembangan mereka secara keseluruhan. Namun, di dunia yang kita tinggali ini, ada banyak masalah yang muncul dengan anak-anak yang akhirnya melakukan kejahatan seperti pembunuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan suatu tindak pidana bersdasarkan KUHP dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam proses penelitian, yang melibatkan pemeriksaan sumber-sumber perpustakaan seperti undang-undang khusus, makalah, temuan penelitian, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang anak yang tepat berada di usia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana pasal 338 KUHP dan pelaku sebelumnya ialah seorang residivis tindak pidana pencurian. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam seorang anak yang sudah berusia 18 tahun wajib dibebankan pertanggungjawaban pidana karena telah memasuki masa kemampuan berfikir yang matang.
References
Amrunsyah. “Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perspektif Hukum Tentang Undang Undang Perlindungan Anak).” Al Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan 4, no. 1 (2017).
Anwar, H. A. K. Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Jilid 1. Bandung: Alumni, 1986.
Arief, Abdus Salam. Fiqih Jinayah. Yogyakarta: Ideal, 1987.
Audah, Abdul Qadir Al. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Jilid II. Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2008.
Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, 2006.
Budiono. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Karya Agung, 2005.
Hasuri. “Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Pidana Islam.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2018): 55–66.
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Moeljatno. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.
R.A.M, Damanik. “Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam BatasanUsia: Analisis Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 1, no. 3 (2020): 274–302.
R, Ruzaipah, Manan A, dan A’yun Q. A. “Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Mitsaqan Ghalizan 1, no. 1 (2021): 1–20.
Ropei, Ahmad, dan Subang S.M.H. “Kaidah Niat Dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 9, no. 1 (2021): 55–80.
Ruba’i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1 ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.
S.N, Faza. “Tinjauan Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Mucikari Dalam Praktik Kegiatan Prostitusi.” UIN Walisongo Semarang, 2020.
Salam, Faisal. Hukum Acara peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2005.
Suryacahya, Ferdinand Waskita. “Kronologi Lengkap Pelajar Tewas Dibacok Di Bogor, Terkuak Tangis Rintihan Sebelum Meregang Nyawa.” TribunJakarta.com. 10 Maret 2023. https://jakarta.tribunnews.com/2023/
/10/kronologi-lengkap-pelajar-tewas-dibacok-di-bogor-terkuak-tangis-rintihan-sebelum-meregang-nyawa.
Syafarudin, S. “Tinjauan hukum Islam terhadap pasal 338 kuhp tentang delik pembunuhan sengaja,” 2007. http://eprints.walisongo.ac.id/11933/.
Tunggal, Hadi Setia. Sistem Peradilan Pidana Anak dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Jakarta: Harvarindo, 2013.
Widnyana, I Made. Asas Asas Hukum Pidana. Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.
Wignyosoebroto. Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah. Surabaya: Simposium Ansietas, 1981.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deva Fatmawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).