Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Sanksi Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Demonstrasi Mahasiswa Reformasi Dikorupsi
Demonstrasi Mahasiswa Reformasi Dikorupsi yang Terjadi di Jakarta pada Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.1341Keywords:
Kekerasan, Demonstrasi, KepolisianAbstract
Tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian dalam demonstrasi mahasiswa sudah sering terjadi. Salah satunya demonstrasi “Reformasi Dikorupsi” yang terjadi di Jakarta pada tahun 2019 telah menimbulkan banyak korban berjatuhan baik korban luka-luka maupun korban jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan hukum positif dan hukum pidana Islam terhadap kekerasan yang dilakukan oknum aparat Kepolisian dalam penanganan demonstrasi mahasiswa reformasi dikorupsi pada tahun 2019 di Jakarta serta pertanggungjawaban pidananya. Penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa aparat Kepolisian terbukti melanggar dan tidak sesuai dengan wewenangnya dalam melakukan penanganan demonstrasi sebagaimana termaktub dalam berbagai regulasi yang ada di Indonesia. Dalam perspektif hukum pidana Islam atau jinayah, tindakan kekerasan ini termasuk ke dalam jarimah qishash diyat.
References
Adi, Briantika. “Aksi Reformasi Dikorupsi: 1.489 Orang Ditangkap, 380 Jadi Tersangka,” 2019.
Anwar, Syahrul. Ilmu Fiqh Dan Ushul Fiqh. Cetakan 1. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Astuti, Widya, Ishaq, dan Edi Kurniawan. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Doen Pleger Dan Dader Menurut Hukum Pidana Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Journal of Islamic Law and Studies 4 (2020).
Badriyah, Siti. “Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Postif Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Dzajuli, A. Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2007.
Hamim, Khairul. Fikih Jinayah. Mataram: Sanabil, 2020.
Irfan, Nurul, dan Masyrafoh. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2013.
Kompas. “Dugaan Pelanggaran HAM Saat Aksi Reformasi Dikorupsi Menguat,” https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/03/11/dugaan-pelanggaran-ham-saat-aksi-reformasi-dikorupsi-menguat.
Kontras. “Pemutakhiran Data Pengaduan Online Dan Temuan Kontras Atas Kekerasan Oleh Anggota Kepolisian Terhadap Massa Aksi 23-25 September 2019,” 2019. https://kontras.org/reformasi-dikorupsi/.
Liputan6. “Kronologi Hilangnya Akbar Alamsyah Hingga Meninggal Dunia Versi Keluarga,” 2024.
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Putri, Yasmin. “Ini 7 Tuntutan Mahasiswa Yang Demo Di Depan DPR,” September 26, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4722609/ini-7-tuntutan-mahasiswa-yang-demo-di-depan-dpr.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Mughtashid: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab. Jilid 2.
Sari, Nursita. “Polri Dituntut Proses Hukum Polisi Yang Lakukan Kekerasan Saat Demo Di Sekitar Senayan,” 2021.
Sasmita, Susi, Sahuri, and Lasmadi Erwin. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Polisi Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Para Pengunjuk Rasa.” Journal of Criminal Law and Studies 3 (2022).
Syafei, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Cetakan 1. Jakarta: Kencana, 2003.
Tempo. “Soal Kematian Maulana Suryadi, Bw: Ada Konflik Kepentingan,” 2024. https://metro.tempo.co/read/1255837/soal-kematian-maulana-suryadi-bw-ada-konflik-kepentingan.
Tempo, Koran. https://koran.tempo.co/read/cover-story/446619/korban-reformasidikorupsi.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Junito Alghifari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).