IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA

Main Article Content

Mia Siti Nurjanah
Usep Deden Suherman

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi akad muraba­hah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang sebagai sebuah upaya dalam memastikan bahwa perbankan syariah di Indonesia telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan syariat islam. Metode dalam pene­litian ini adalah dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode induktif dengan mengembangkan fakta atau fakta yang diperoleh dan dapat dikembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lem­bang telah melak­sanakan akad murabahah dalam produk cicil emas sesuai dengan syariah islam. Pelak­sanaan akad murabahah terjadi ketika nasabah ingin membeli emas dari bank secara angsuran dalam jangka waktu yang disepakati antara nasa­bah dan bank. Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang juga menggu­nakan sistem rahn (gadai) daam pelaksanaan akad murabahah dimana pelang­gan memberikan jaminan dalam cicilannya yaitu emas, sehingga barang yang dicicil nasabah akan diberikan setelah nasabah melunasi pembiayaannya.

Article Details

Section
Articles