IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DAN RAHN PADA PRODUK CICIL EMAS DI BANK SYARIAH INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi akad murabahah pada produk cicil emas di Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang sebagai sebuah upaya dalam memastikan bahwa perbankan syariah di Indonesia telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan syariat islam. Metode dalam penelitian ini adalah dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode induktif dengan mengembangkan fakta atau fakta yang diperoleh dan dapat dikembangkan dari hasil penelitian yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang telah melaksanakan akad murabahah dalam produk cicil emas sesuai dengan syariah islam. Pelaksanaan akad murabahah terjadi ketika nasabah ingin membeli emas dari bank secara angsuran dalam jangka waktu yang disepakati antara nasabah dan bank. Bank Syariah Indonesia KCP Bandung Lembang juga menggunakan sistem rahn (gadai) daam pelaksanaan akad murabahah dimana pelanggan memberikan jaminan dalam cicilannya yaitu emas, sehingga barang yang dicicil nasabah akan diberikan setelah nasabah melunasi pembiayaannya.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.