HUKUM MEROKOK MENURUT FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH NOMOR 6 TAHUN 2010 DAN DEWAN HISBAH PERSIS NOMOR 21 TAHUN 1987
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Menjelaskan latar belakang fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 dan Dewan Hisbah Persis Nomor 21 Tahun 1987; (2) Mengidentifikasi dasar hukum dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 dan Dewan Hisbah Persis Nomor 21 Tahun 1987; (3) Menganalisis pertimbangan serta dampak implikasi dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 dan Dewan Hisbah Persis Nomor 21 Tahun 1987. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (komparatif) dan metode analisis deskriptif normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder, dengan penelitian menggunakan data kualitatif dan metode pengumpulan data melalui penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kedua fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari anggota jama'ah, untuk memberikan kejelasan hukum kepada mereka; (2) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa rokok haram berdasarkan nash atau dalil tertentu, sementara Dewan Hisbah Persis tidak menemukan dalil yang secara spesifik menyatakan bahwa rokok haram; (3) Pertimbangan utama dari kedua fatwa tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan yang sehat dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, namun dampaknya tidak begitu terlihat jelas karena sifat fatwa yang tidak mengikat.
The aim of this research is to: (1) Explain the background of the fatwas issued by the Majelis Tarjih and Tajdid Muhammadiyah Number 6 of 2010 and the Dewan Hisbah Persis Number 21 of 1987; (2) Identify the legal basis of the fatwas issued by the Majelis Tarjih and Tajdid Muhammadiyah Number 6 of 2010 and the Dewan Hisbah Persis Number 21 of 1987; (3) Analyze the considerations and implications of the fatwas issued by the Majelis Tarjih and Tajdid Muhammadiyah Number 6 of 2010 and the Dewan Hisbah Persis Number 21 of 1987. This research uses a comparative approach and normative descriptive analysis method. Primary and secondary sources of data are utilized, with qualitative data and data collection methods through literature research. The research findings indicate that: (1) Both fatwas were issued in response to inquiries from congregation members, aiming to provide legal clarity to them; (2) Majelis Tarjih and Tajdid Muhammadiyah stated that smoking is forbidden based on specific texts or references, while Dewan Hisbah Persis did not find specific evidence declaring smoking as forbidden; (3) The main consideration of both fatwas is to promote a healthy lifestyle and environment for the community, although the impact is not clearly evident due to the non-binding nature of fatwas.
References
Abdullah, Boedi. Saebani, Ahmad, Perbandingan Kaidah Fiqhiyyah. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2018)
Abdurrahman Ad-dauri, Qohtan, Manaahijul Fuqohaa Fii Istinbathil Ahkam wa Asbabu Ikhtilafihim, (Lebanon: Books Publisher, 2015)
Abu Ishaq Ibrahin al-Fairuzzabadi, Al-Luma, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Ibn Nabhan wa Auladuh, Surabaya, tt, hlm 69
Amirudin, Zen. "Ushul Fiqh" (Yogyakarta: Teras. 2019)
Aprianto, I. D., & Mutttaqin, I. (2020). Majelis Tarjih dan Agenda Pengembangan Pemikiran Islam Dalam Konteks Perubahan Masyarakat Di Yogyakarta. Jurnal hasil penelitian ilmu sosial dan humaniora, 286
Aryani, R (ed.), “Kesehatan Remaja: Problem dan Solusinya” (Jakarta: Salemba Medika, 2010)
Dewan Hisbah Persatuan Islam No. 021/PP-05/A1/.87 tentang Hukum Rokok
Fathurrahman, Oman. (2000) Fatwa-Fatwa Majelis Tarjih. Yogyakarta
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 06/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Rokok
Ferizal, I. (2016). Mekanisme Penguhian Hukum Oleh Ulama Dalam Menetapkan Fatwa Haram Terhadap Rook. Samudra Keadilan, 56.
Firman Sadri, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Merokok”. Skripsi (Riau : Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam, 2012)
Ghufron, (2008) Ternyata Rokok Haram. Surabaya: PT Java Pustaka
Herhadi Arif, “Analisis Terhadap Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/SM/MMT/III/2010 Tentang Hukum Merokok Dalam Perspektif Islam”. Skripsi (Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2018)
Ibnu al-Qoyyim al-Jauziyah, I'lamu al-Muwaqqi'in, Jilid 1. (Beirut: Dar al-Jail) hlm 46
Kamiluddin, H Uyun. (1999) Menyorot Ijtihad PERSIS Fungsi dan Peranan Pembinaan Hukum Islam di Indonesia. Bandung: tafakur
Khosyi'ah, Siah, Fiqh Muamalah Perbandingan. (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014). cet ke-1 hal 16
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010) Buku Agenda Musyawarah Nasional ke-27 Tarjih Muhammadiyah. Univ Muhammadiyah
Mardia, Ainun, "Hukum Merokok Menurut Ormas Islam NU, Muhammadiyah, Persis dan MUI (Studi Perbandingan)". Skripsi (Jakarta : Fakultas
Mohammad Abdul Aziz, “Pengaruh Fatwa Muhammadiyah Tentang Haramnya rokok Terhadap Konsumsi Roko Warga Muhammadiyah (Studi Kasus Desa pangkalan Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang”. Skripsi (Surakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2012).
Mubarak, Jaih. Ijtihad Kemanusiaan. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005)
Nabila Zadatini, (2018) "Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal". Al-Falah, 115.
Naeli Anisatuzuhriya, “Analisis Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella untuk Imunisasi”. Skripsi (Purwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwokerto, 2019).
Nakamura. Mitsuo (1983) Agama dan Lingkungan Kultural Indonesia. Surakarta : Hapsara
Ni'an Sholeh, Asrorun. (2016) Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. tmp: Emir Cakrawala Islam
Nolte, D., & Haris, R. (2004). Remaja Belajar Dari Apa Yang Mereka Alami Dalam Kehidupan Ini. Batam: Interaksara.
PP Persis. (1990) Tasykil PP Persis Periode 1990-1995. Garut: tanpa penerbit
PP Persis. (1993) Persis Dalam Pentas Sejarah Islam Indonesia. dalam Risalah Nomor 5 Tahun XXXI
Pusat Pembinaan Persatuan Islam. (1993) Tarfsir Qanin Asasi dan Dakhili Persatuan Islam. Bandung: tanpa penerbit
Qardhawi, Y. (1997). Fatwa Antara Ketelitian & Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press
Rachmat, dkk. Almanak Alam Islami, (Jakarta: Pustaka Jaya, 2000), hlm. 34
Riadi, M. E. (2010). Kedudukan Fatwa Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif). Ulumuddin, 476.
Ridho, A & Evi Martha, "Peran Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Merokok dalam Sikap, Norma Subjektif, dan Kontrol Perilaku terhadap Perilaku Merokok" Jurnal Kesehatan, 2020, hlm 143.
Sitepoe, M, Kekhususan Rokok Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2000), hlm.14
Solehudin & Widiana, “Metode Dewan Hisbah Persis Dalam Ber-Istidlal Dengan Hadis: Studi Fatwa Tentang tambahan Raka’at Makmum Yang Masbuq” Jurnal Ilmu Hadis, 2017, hlm. 137
Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020)
Syarifuddin, Amir, “Ushul Fiqh” Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2009) hlm 449
Tim Penerjemah Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Al-Qur’an dan Terjemah Edisi Penyempurnaan (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ).
Tjandra Yoga, Aditama. “Rokok dan Kesehatan” (Jakarta: UI-Press 1997)
Trigiyatno, A, “Fatwa Hukum Merokok Dalam Perspektif MUI dan Muhammadiyah” Jurnal Penelitian, 2011, hlm 74
Parawansa , Ghayatri , and Fenty Zahara Nasution Konformitas . “Konformitas Teman Sebaya Dengan Perilaku Merokok Pada Remaja Laki-Laki .” EDUCATIVO : JURNAL PENDIDIKAN 1, no. 2 (2022):631
Murniasih, Elvi, Acep Renal, Rosmian, dan Septi. “Rokok Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan.” ICJ: Initium Community Journal, 2023.
Zarro, M. A., Yunani, Y., & Dhita, A. N. (2020). Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam Dan Pendidikan. FACTUM: Jurnal Sejarah Dan Pendidikan Sejarah, 9(1), 61-66.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jimmy Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.