ANALISIS KEDUDUKAN DAN HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA MENURUT PUTUSAN MK RI NO. 46/PUU-VIII/2010 DAN FATWA MUI NO. 11 TAHUN 2012

ANALISIS KEDUDUKAN DAN HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA MENURUT PUTUSAN MK RI NO. 46/PUU-VIII/2010 DAN FATWA MUI NO. 11 TAHUN 2012

Authors

  • Salwa Nur Aisyah Sa'diah UIN Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1035

Keywords:

Anak, Hak, Perdata, Zina

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui  Kedudukan anak hasil zina setelah putusan MK RI NO 46/PUU-VIII/2010. Kedua, mengetahui Hak keperdataan anak hasil zina menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia No 11 Tahum 2012, dan ketiga untuk mengetahui Bentuk pertimbangan hukum dan hak keperdataan anak hasil zina menurut putusan MK RI NO 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI NO 11 Tahun 2012.Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dan dilakukan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini ialah: petama,  Kedudukan anak hasil zina menurut putusan MK RI NO 46/PUU-VIII/2010, bahwa anak hasil zina atau luar kawin memiliki kedudukan yang sama dengan anak yang terlahir dari perkawinan yang sah. KeduaMenurut fatwa MUI hak atas keperdataan anak hasil zina tersebut tetap dinasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, dan laki-laki yang terbukti secara biologis menyebabkan kelahiran anak tersebut maka ia dijatuhi hukuman ta’zir, serta berkewajiban memberikan hak berupa harta dan wasiat wajibah kepada anak tersebut. Ketiga, Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, putusan MK hak keperdataan anak hasil zina atau anak luar kawin ialah memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah, menasabkan nya kepada laki-laki tersebut hal ini berdasarkan juga fatwa MUI yang menyatakan bahwa anak zina atau luar kawin tidak mendapatkan nasab dari laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak tersebut tapi ia tetap memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan hidupnya.

References

Ala’ ad-Din Abu Bakr bin Mas’ud al-Kasaniy. Bad’ai as-Sana’i, Juz 3, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.

Alifah, A. N. Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlindungan Hukumnya

Annisa. “Analisis Yuridis Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Menurut Hukum Perdata (Studi Putusan No. 113K/Pdt/2015 PN MDN Tahun 2015).”, 2015.

Azis, A.D. Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: PT.Ichiar Baru Van Hoeve, 1992.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi Ke-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Fachrudin, Fuad Muhammad. Masalah Anak Dalam Hukum Islam (anak kandung, anak angkat, anak zina), Cet.ke-1,Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1991.

Faizin, Z. (2016) Studi fatwa MUI No 11 tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia (Disertasi Doktor) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, cet. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya

Hakim, L. “Kedudukan Anak Hasil Zina Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 392-412, 2017.

Hanitijo, Soemitro Ronny. Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-waris-anak-dalam-pernikahan-sirih lt4ff514fbcefcd

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-anak-sah-dan-anak-luar-kawin-lt5e3beae140382

Inpres Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Inpres Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

J Satrio. Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005.

Kumoro, R. Y. S. Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata. Lex Crimen, 6(2), 2017.

Kurniawan, Adi. “Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin”. Diunduh pada 11 Juni 2022, dari http://www.hukumonline.com, 2020.

Lexi J.M, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosdakarya, 2011.

Malikhah “Analisi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.”

Malikhah Siti Nur. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO 46/PUU-VIII/2010 Tentang Kedudukan Anak di Luar Perkawinan, Tesis Gelar. Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005.

Mulyadi, Lilik. Pengadilan Anak Indonesia (Teori, Praktik dan Permasalahannya), Bandung: Mandar Maju, 2005.

Purnamasari, Irma Devita. (2012) “Apakah Anak Hasil Perkawinan Siri Berhak Mewaris” Hukum Online.com, accesessed Juni 11, 2022.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PUTUSAN MK RI NO 46/PUU-VIII/2010

Rahman, M. Anak luar nikah: status dan implikasi hukumnya, 2003.

Satria, Rio. Tinjauan Tentang Kedudukan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia, dalam: http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/Tinjauan%20Keberadaan%20Anak%20Luar%20Kawin.pdf. Diunduh pada tanggal 7 Maret 2023

Setiono. Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana, Universitas Sebelas Maret, 2003.

Shodiq, Muhammad dan Imam Muttaqien. (2003) Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif: Tata Langkah dan Teknik-teknik Teoritisasi Data, terj, Basics Of Qualitative Reseatch: Grounded Theory Procedures And Techniques, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. Kitab undang-undang hukum perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.

Sudarsono. Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. Asdi mahasatya, 2007.

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi(Mixed Methods), Bandung: Alfabeta, 2011.

Supardi. Penelitian Tindakan Kelas, Jakarta: Bumi Aksara, 2015

Surini, A. S. dan Nurul, E. Hukum Kawarisan Perdata Barat, Jakarta : Prenoda Media group, 2006.

Suyitno. Dasar-Dasar Penelitian, Surabaya: Elkaf, 2016.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UUD 1945 PASAL 28D AYAT 1 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara

UUD 1974 PASAL 43 Tentang Perkawinan

Witanto, D. Y. Hukum keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin: Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Prestasi Pustaka, 2012

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Sa’diah, S. N. A. (2024). ANALISIS KEDUDUKAN DAN HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL ZINA MENURUT PUTUSAN MK RI NO. 46/PUU-VIII/2010 DAN FATWA MUI NO. 11 TAHUN 2012 . Jurnal Madzhab, 1(2), 99–118. https://doi.org/10.15575/madzhab.v1i2.1035
Loading...