Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1279Keywords:
hukuman mati, tindak pidana korupsi, sistem hukum, HAM, reformasi hukum.Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dan implikasinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Ide utama yang diangkat adalah urgensi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan dampaknya terhadap konsistensi dan integritas sistem hukum nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar yuridis, peluang penerapan, serta dampak sistemik hukuman mati dalam konteks hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati sudah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi penerapannya masih menghadapi kendala Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini menawarkan kontribusi baru berupa pendekatan sistemik yang menyatukan aspek hukum pidana material, prosedural, hingga perbandingan sistem hukum lainnya, sehingga dapat memberikan landasan yang lebih komprehensif bagi wacana reformasi hukum dan kebijakan pemidanaan di Indonesia.










