Sekte Keagamaan Sebagai Ancaman Sosial: Penegakan Hukum Terhadap Ajaran Menyimpang Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1314Keywords:
sekte keagamaan, ajaran menyimpang, penegakan hukum, ancaman sosial.Abstract
Fenomena berkembangnya sekte keagamaan menyimpang di Indonesia telah menimbulkan keresahan sosial yang signifikan, seiring dengan meningkatnya penyimpangan ajaran agama dari norma-norma hukum dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap kelompok keagamaan menyimpang yang berpotensi mengancam integrasi sosial. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus terhadap beberapa aliran menyimpang seperti Kerajaan Ubur-ubur, Sunda Empire, Gafatar atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, dan Keraton Agung Sejagat, penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam regulasi yang berlaku dan implementasi yang belum konsisten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang bersifat represif cenderung tidak menyentuh akar masalah sosial, sehingga dibutuhkan integrasi antara regulasi hukum, edukasi sosial, dan pemetaan risiko sektarian. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pengajuan kerangka model penegakan hukum yang berimbang antara perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas sosial. Kontribusinya adalah memberikan dasar konseptual bagi pembaruan kebijakan hukum dan pencegahan sektarianisme di Indonesia secara komprehensif.










