Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Pantai Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i1.1618Keywords:
tanah sempadan pantai, hukum positif, hukum Islam, pengelolaan pesisir.Abstract
Tanah sempadan pantai memiliki nilai strategis dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi, namun pengelolaannya di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan hukum akibat tumpang tindih regulasi dan konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif pengaturan tanah sempadan pantai dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam guna merumuskan model tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap literatur hukum nasional dan fikih kepemilikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif belum mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara optimal, sedangkan hukum Islam menawarkan kerangka normatif berbasis keadilan kolektif dan perlindungan lingkungan. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam konteks pengelolaan kawasan pesisir. Kontribusi riset ini diharapkan dapat memperkaya wacana hukum agraria pesisir serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang inklusif dan partisipatif.










