Kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Sebagai Tolak Ukur Normatif Atas Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mewujudkan Reformasi Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796Keywords:
AUPB, keputusan tata usaha negara, PTUN, reformasi yudisial, hukum administrasi.Abstract
Penelitian ini mengkaji secara kritis kedudukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai tolak ukur normatif dalam membentuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berorientasi pada prinsip reformasi yudisial. Gagasan utama yang diangkat adalah, bahwa AUPB tidak hanya berfungsi sebagai panduan etika administrasi, melainkan telah berkembang menjadi parameter hukum yang mengikat dalam menguji legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan AUPB yang diterapkan oleh PTUN sebagai acuan substantif dalam memutus sengketa administrasi dan mengukur sejauh mana integrasi asas-asas tersebut dapat memperkuat independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme peradilan administrasi. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berupa penelaahan terhadap perundang-undangan, yurisprudensi, dan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan AUPB sebagai standar normatif masih bersifat tidak konsisten dan rentan terhadap bias interpretatif. Di mana penelitian ini menunjukkan perlunya formulasi baku terhadap AUPB dalam konteks peradilan guna memastikan keadilan substantif dan mempercepat agenda reformasi yudisial di bidang hukum administrasi. Adapun kontribusi penelitian ini terletak pada usulan integratif kodifikasi AUPB sebagai standar objektif yang dapat meningkatkan kualitas dan legitimasi putusan PTUN di Indonesia.