Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1819Keywords:
desentralisasi, pembagian kewenangan, harmonisasi kebijakan, yuridis normatif.Abstract
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kerap memunculkan persoalan tumpang tindih kewenangan, disharmonisasi regulasi, dan ketidakefektifan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kewenangan pusat dan daerah dikonstruksikan dalam kerangka desentralisasi, dan harmonisasi kebijakan dapat diperkuat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan dokumen kebijakan strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur pembagian kewenangan secara normatif, namun dalam praktiknya masih terjadi tarik-menarik kepentingan antar level pemerintahan yang berdampak pada pelayanan publik, seperti pengelolaan perizinan berusaha pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana kewenangan perizinan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah daerah dialihkan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS); dan penetapan pengelolaan kawasan hutan, di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan besar dalam menetapkan kawasan hutan, termasuk di dalam wilayah otonomi daerah. Penelitian ini menawarkan suatu kerangka harmonisasi berbasis prinsip kolaborasi antar pemerintah dengan pendekatan integratif vertikal dan horizontal, sebagai upaya memperkuat sinergi dan menghindari fragmentasi kewenangan. Kebaruan terletak pada usulan konseptual mengenai desain ulang pembagian kewenangan yang adaptif terhadap dinamika sektoral.