Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1819Keywords:
desentralisasi, pembagian kewenangan, harmonisasi kebijakan, yuridis normatif.Abstract
Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia kerap memunculkan persoalan tumpang tindih kewenangan, disharmonisasi regulasi, dan ketidakefektifan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kewenangan pusat dan daerah dikonstruksikan dalam kerangka desentralisasi, dan harmonisasi kebijakan dapat diperkuat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan dokumen kebijakan strategis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur pembagian kewenangan secara normatif, namun dalam praktiknya masih terjadi tarik-menarik kepentingan antar level pemerintahan yang berdampak pada pelayanan publik, seperti pengelolaan perizinan berusaha pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, di mana kewenangan perizinan yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah daerah dialihkan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS); dan penetapan pengelolaan kawasan hutan, di mana pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kewenangan besar dalam menetapkan kawasan hutan, termasuk di dalam wilayah otonomi daerah. Penelitian ini menawarkan suatu kerangka harmonisasi berbasis prinsip kolaborasi antar pemerintah dengan pendekatan integratif vertikal dan horizontal, sebagai upaya memperkuat sinergi dan menghindari fragmentasi kewenangan. Kebaruan terletak pada usulan konseptual mengenai desain ulang pembagian kewenangan yang adaptif terhadap dinamika sektoral.
References
Achmad, Azis. “Reduksi Otonomi Seluas-Luasnya Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.” Risalah Hukum 4, no. 2 (2008): 120–27.
Alamsyah, Bunyamin, and Uu Nurul Huda. “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 1 (March 29, 2013): 85. https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.85-108.
Amin, Rizal Irvan, and Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia.” Res Publica 4, no. 2 (2020): 205–20.Amin, Rizal Irvan, and Achmad. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Res Publica 4, no. 2 (2020): 205–20.
Bihuku, Salmon, Telly Sumbu, and Harly Stanly Muaja. “Urusan Pemerintahan Konkuren Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Lex Administratum 6, no. 1 (2018): 38–45.
Chadijah, Siti. “Harmonisasi Kewenangan Penanganan Pandemi Covid-19 Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 6 (2020): 858–66. https://doi.org/2303-0569.
Damiti, Alex, Royzd Firmansyah, Anas Latif, and Roy Marthen Moonti. “Analisis Sengketa Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 1 (2025): 140–50. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i1.454.
Fahlevy, Muhammad Reza, and Burhanudin. “Pengaruh Kebijakan Desentralisasi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah.” Jurnal Serambi Hukum 16, no. 02 (May 31, 2023): 75–88. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.773.
Fahlevy, Muhammad Reza, and Burhanudin Burhanudin. “Konsep Desentralisasi Dalam Pelayanan Publik (Studi Inovasi Samsat Care Di Kota Makassar).” Journal of Government Science (GovSci) : Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (2022): 74–84. https://doi.org/10.54144/govsci.v3i2.31.
Faozan, Haris. “Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik Dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal Yang Menimbulkan Pembangunan Daerah.” Jurnal Ilmu Administrasi 7, no. 4 (2010): 297–307.
Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, and Putri Difa Zhafirah. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 699–711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711.
Hartanto, Wenda. “Kewenangan Pengelolaan Tanah Dan Kepariwisataan Oleh Pemerintah Untuk Mencapai Cita Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 01 (2018): 87–100.
Hendra, Hendra, and Arry Halbadika Fahlevi. “Implementation of Good Corporate Governance (GCG) Principles in PDAM Tirta Ogan, Ogan Ilir District.” Iapa Proceedings Conference, October 31, 2024, 187. https://doi.org/10.30589/proceedings.2024.1052.
Komarodin, Imam, and Suci Flambonita. “Sinkronisasi Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Kehutanan Di Daerah (Studi Penerapan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 66 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang.” Lex LATA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 615–32. https://doi.org/10.28946/lexl.v2i2.819.
Lobubun, Muslim, Yohanis Anthon Raharusun, and Iryana Anwar. “Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 294–322. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322.
Moonti, Roy Marthen. “Hakikat Otonomi Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 2 (2017): 26–37.
Mugiono, Is. “Pembelajaran Pengelolaan Hutan Di Pulau Jawa (Studi Di KPH Yogyakarta, TN Gunung Halimun Salak, Dan TN Gunung Ciremai).” Jurnal Good Governance 17, no. 1 (2021): 57–84. https://doi.org/10.32834/gg.v17i1.255.
Muqoyyidin, Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah Dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris Dan Rekomendasi Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2013): 1–23.
Najidah, Warkhatun. “Menata Kembali Desentralisasi Indonesia Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum 2, no. 2 (2017): 58–71. https://doi.org/10.24903/yrs.v2i2.199.
Nasrudin, Nasrudin, and Nina Nursari. Pengantar Ilmu Hukum (Membedah Logika Dan Etika Keadilan). Bandung: CV. Widina Media Utama, 2025. https://repository.penerbitwidina.com/publications/618115/pengantar-ilmu-hukum-membedah-logika-dan-etika-keadilan#cite.
Nugroho, Arief Priyo. “Intervensi Pemerintah Daerah Terhadap Street-Level Bureaucracy Pelayanan Kesehatan Dasar Di Era Desentralisasi.” Widyariset 15, no. 1 (2012): 207–16. https://www.academia.edu/4991119/.
Nurhidayati, Sri, Daffa Febrian Bimantara, and Edrial Edrial. “Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Dalam Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa.” Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik 5, no. 2 (January 1, 2025): 447–52. https://doi.org/10.58406/kapitaselekta.v5i2.1846.
Puspitaningtyas, Kinanthi, and Sri Hartini. “Kewenangan Daerah Di Sektor Lingkungan Hidup Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.” Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023): 123–42. https://doi.org/10.24246/jrh.2023.v8.i1.p.
Ropii, Imam. “Pola Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah (Konsepsi Dan Dinamikanya).” Maksigama Jurnal Hukum 18, no. 1 (2015): 39–59. https://doi.org/10.37303/.v18i1.4.
Rosari, Anton, Darnis Darnis, and Lerri Patra. “Penyederhanaan Izin Usaha Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Berdasarkan Prinsip Perizinan Berbasis Besarnya Resiko Berusaha.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 3 (2024): 314–28. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1930.
Rosiana, Susi, Salma Rifda Salsabila, Aisyah Lashinta Dewi, Laila Nurul Hidayati, Lia Sari, and Kuswan Hadji. “Implementasi Peran Lembaga Negara Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Sebagai Bentuk Penguatan Demokrasi.” Jurnal Hukum Progresif 7, no. 6 (2024): 41–47. https://doi.org/4490120.
S, Rochendi, and Kausar Ali Saleh. “Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat.” Politik: Jurnal Kajian Politik Dan Masalah Pembangunan 13, no. 1 (2017): 1903–19.
Sukendar, Sulastri, and Syuryansyah. “Implementasi E-Government Menuju Pelayanan Publik Yang Unggul (Studi Kasus DPMPTSP Kota Cilegon).” Jurnal Kajian Hukum Administrasi Dan Komunikasi 1, no. 2 (2024): 153–64. https://doi.org/10.30656/jhak.v1i2.8323.
Suriadi, Hari, Aldri Frinaldi, Lince Magriasti, and Lara Yandri. “Desentralisasi Dan Upaya Peningkatan Otonomi Daerah: Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Menara Ilmu 18, no. 1 (2024): 27–36. https://doi.org/10.31869/mi.v18i1.4869.
Wardana, Dodi Jaya. “Harmonisasi Hukum Islam Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Journal Equitable 3, no. 2 (2018): 35–46. https://doi.org/2614-2643.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










