Pembentukan Norma Hukum Adat Melalui Transformasi Mitos Membunyikan Klakson Di Jalan Alas Roban
DOI:
https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.2051Keywords:
alas roban, hukum adat, living law, klakson, sosiologi hukumAbstract
Jalan Alas Roban di Jawa Tengah dikenal dengan mitos membunyikan klakson saat melintas yang diyakini sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuatan gaib. Kebiasaan ini terus bertahan meskipun modernisasi lalu lintas berlangsung pesat. Fenomena tersebut menarik diteliti berdasarkan perspektif sosiologi hukum karena memperlihatkan bagaimana mitos dapat bertransformasi menjadi norma hukum adat yang mengikat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis proses transformasi mitos membunyikan klakson menjadi norma hukum adat sekaligus mengkaji legitimasi sosialnya di tengah perkembangan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi literatur, analisis pemberitaan, penelusuran wacana di media sosial, dan serta analisis regulasi lalu lintas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik membunyikan klakson di Jalan Alas Roban telah bertransformasi dari mitos bernuansa spiritual menjadi norma sosial yang memiliki legitimasi kuat, meski tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif. Keberadaannya pun mendapat penguatan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis interdisipliner yang menautkan sosiologi hukum dan hukum adat untuk menjelaskan bagaimana mitos dapat berkembang menjadi living law di ruang publik modern. Kontribusi praktisnya memberikan landasan bagi penyusunan kebijakan lalu lintas yang responsif terhadap kearifan lokal dan mendorong pelestarian tradisi masyarakat yang berfungsi mendukung keselamatan berkendara.
References
Apriani, Nabilah, and Nur Shofa Hanafiah. “Telaah Eksistensi Hukum Adat Pada Hukum Positif Indonesia Dalam Perspektif Aliran Sociological Jurisprudence.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 3 (2022): 231–46. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i3.226.
Arifyanto, Gatot Teguh, and Andi Hakim Lubis. “Perspektif Antropologi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Melayu.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. 5 (2023): 40–47. https://doi.org/10.5281/zenodo.10259118.
Aristi, Amalia Farra, Cahya Radithya Rizqi, Isnaeni Ari Puspita, Henry Arianto, Fitria Olivia, Gatot Lelono, Guntur Daryono, and Redjeki Sri Slamet. “Nilai Dan Norma Sebagai Dasar Membangun Karakter.” Jurnal Abdimas 10, no. 1 (2024): 75–85. https://doi.org/10.47007/abd.v10i01.7012.
Citrawan, Harison. “The ‘Life’ in the Living Law: Law, Emotion and Landscape.” Journal of Contemporary Sociological Issues 1, no. 2 (2021): 124. https://doi.org/10.19184/csi.v1i2.25443.
Dewi, Ni Putu Krisna, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (October 24, 2022): 383–99. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51631.
Fadli, Muhammad. “Pengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Hukum Adat Dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Budaya Lokal Di Indonesia.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024): 283–314. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.896.
Fathoni, M Yazid. “Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 219–36. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p219-236.
Kurniawan, Dede, and Ari Riswanto. “Perubahan Pendidikan Sosial Memaknai Lahirnya Produk Hukum Baru.” Jurnal Konseling Pendidikan Islam 4, no. 1 (2023): 134–43. https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i1.301.
Mardian, Syintya, Syamsir, Engeline Revila Vanessa, Ulya Sabina Putri, and Gading Neylatun Nufus. “Peran Budaya Dalam Membentuk Norma Dan Nilai Sosial : Sebuah Tinjauan Terhadap Hubungan Sosial Dan Budaya.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 3, no. 11 (2024): 41–50. https://doi.org/10.6578/triwikrama.v3i11.3920.
Matuankotta, Jenni Kristiana. “Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Ekonomi.” Sasi 24, no. 2 (2019): 101–13. https://doi.org/10.47268/sasi.v24i2.125.
Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.
Mustolehudin, Ahmad Muntakhib, Siti Muawanah, and Eko Wahyono. “Transformasi Nilai Sosial-Spiritual Penghayat Kepercayaan Dalam Membangun Moderasi Beragama Di Indonesia.” Harmoni 23, no. 1 (2024): 99–121. https://doi.org/10.32488/harmoni.v23i1.711.
Po’oe, Aurelia Laura Quartia, and Melki Tunggati. “Intergrasi Hukum Adat Dalam Pembentukan Kebijakan Publik Di Indonesia: Perspektif Keberlanjutan Sosial Dan Budaya (Studi Kasus Gorontalo).” Jurnal Administrasi, Manajemen SDM Dan Ilmu Sosial (JAEIS) 2, no. 3 (2023): 153–60.
Putra, Reza Kurniawan Cahya, and Hartaty Halim. “Peran Dan Tantangan Hukum Adat Dalam Era Globalisasi: Perspektif Keberlanjutan Budaya Lokal.” Jurnal Hukum 20, no. 2 (2023): 873–82.
Raharjo, Yoel Kurniawan. “Kebijakan Pemerintahan Daendels Di Jawa 1808-1811.” Candrasangkala: Jurnal Pendidikan Dan Sejarah 10, no. 1 (2024): 8–15.
Rahmita, Dina, Muthi’ah Muthi’ah, Iqbal Hardiansyah, Wahyu Setiawan Rambe, and Muhammad Alfarizi Lubis. “Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Harmonisasi Kebijakan Publik Di Indonesia.” Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2025): 107–20. https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i1.456.
Rubi, .M. Chandra Restu Maulana, Muhammad Ferdy Yulrisnanda, and Akhmad Saripudin. “Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 3 (2024): 861–69. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris.
Ruhl, J. B., Barbara Cosens, and Niko Soininen. “Resilience of Legal Systems.” In Multisystemic Resilience, 509–29. Oxford University PressNew York, 2021. https://doi.org/10.1093/oso/9780190095888.003.0027.
Schutte, J. H., Y. H. Wijnant, and A. D. De Boer. “The Influence of the Horn Effect in Tyre/Road Noise.” Acta Acustica United with Acustica 101, no. 4 (2015): 690–700. https://doi.org/10.3813/AAA.918865.
Setyawan P., Arkham, Tamrin Mallawangeng, and Nurhadijah Yunianti. “Evaluasi Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan Ruas Veteran Utara Dan Veteran Selatan.” Jurnal Penelitian Teknik Sipil Konsolidasi 1, no. 3 (September 30, 2023): 226–31. https://doi.org/10.56326/jptsk.v1i3.1605.
Siregar, Fatahuddin Aziz. “Ciri Hukum Adat Dan Karakteristiknya.” Jurnal Al-Maqasid 4, no. 2 (2018): 1–14. https://doi.org/10.35632/ajis.v22i3.1690.
Sumaya, Pupu Sriwulan. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Peradilan Indonesia : Antara Tradisi Dan Modernisasi.” Jendela Aswaja 6, no. 2 (2025): 401–11. https://doi.org/10.52188/jaes.v6i2.1406.
Susilowati, W.M. Herry. “Kritik Terhadap Aliran Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich.” Perspektif 5, no. 1 (January 27, 2000): 26. https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.230.
Takada, Masayuki, Yoko Fukuda, and Shin Ichiro Iwamiya. “Questionnaire Survey on Vehicle Horn Use and Its Effects on Drivers and Pedestrians.” Acoustical Science and Technology 34, no. 3 (2013): 187–96. https://doi.org/10.1250/ast.34.187.
Turyani, Iin, Erni Suharini, and Hamdan Tri Atmaja. “Norma Dan Nilai Adat Istiadat Dalam Kehidupan Sehari-Hari Di Masyarakat.” SOSIAL : Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS 2, no. 2 (2024): 234–43. https://doi.org/10.62383/sosial.v2i2.224.
Wijaya, Valentino Azendia Oktama. “Faktor-Faktor Sosial Yang Memengaruhi Kepatuhan Masyarakat Surakarta Terhadap Peraturan Lalu Lintas.” Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana 1, no. 3 (2024): 145–59. https://doi.org/10.62383/referendum.v1i3.125.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










