Relevansi Tantangan Paradigma dan Konsep dalam Penelitian Hukum Kontemporer

Main Article Content

Dimas Rizki Anugrah Putra
Siti Masyitoh
Uu Nurul Huda

Abstract

Penelitian hukum saat ini mengalami perkembangan yang pesat seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menerapkan paradigma yang tepat sebagai upaya menghasilkan analisis hukum yang relevan dan akurat. Selain itu, tantangan utama yang dihadapi oleh peneliti hukum di antaranya kompleksitas isu hukum modern, kebutuhan akan pendekatan interdisipliner dan inovasi metodologi yang dibahas secara mendalam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat paradigma hukum tradisional yang bersifat dogmatis dan mengusulkan adopsi pendekatan empiris dan kritis. Sehingga dapat memberikan panduan bagi peneliti hukum dalam mengatasi berbagai tantangan metodologis dan substantif serta menawarkan saran praktis untuk meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian hukum di era kontemporer.

Article Details

How to Cite
Putra, D. R. A., Masyitoh, S., & Huda, U. N. (2024). Relevansi Tantangan Paradigma dan Konsep dalam Penelitian Hukum Kontemporer. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 26–34. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.815
Section
Articles