Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman

Main Article Content

Sekar Nursyahidah Utami
N Nasrudin

Abstract

Kemajuan teknologi dan koneksi internasional telah membuka peluang baru bagi mahasiswa Indonesia untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan di tingkat global. Tetapi, peluang tersebut dimanfaatkan oleh sebagaian oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dengan modus program magang di luar negeri, padahal program tersebut terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus eksploitasi terhadap 1.047 mahasiswa Indonesia yang mengikuti program magang di Jerman, hal ini tentu menggambarkan bahwa praktik ilegal ini masih terjadi dengan label program magang di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini berupaya untuk mengevaluasi tanggung jawab hukum pelaku dan bagaimana upaya penanggulangan TPPO. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kasus program magang di luar negeri memenuhi unsur-unsur TPPO, sehingga memerlukan peningkatan dalam penegakan hukumnya serta upaya penanggulangan yang komprehensif. Klarifikasi definisi, penerapan sanksi tegas, peningkatan kredibilitas aparat penegak hukum dan peningkatan sarana serta fasilitas pendukung menjadi langkah kunci dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan TPPO di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Utami, S. N., & Nasrudin, N. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.816
Section
Articles