Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Main Article Content

Hardi Syah Hendra
Nina Nursari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukuman cambuk sebagai bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dengan fokus penelitian yang berhubungan dengan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga kedudukan hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pembaruan sistem peradilan pidana sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Alhasil pemberlakuan hukum tersebut yang dikenal dengan nama Qanun bisa dijadikan model pembangunan hukum di Indonesia yang majemuk dengan tetap mempertahankan bingkai Negara hukum Indonesia.

Article Details

How to Cite
Hendra, H. S., & Nursari, N. (2024). Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 47–61. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.817
Section
Articles