Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Superbody dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Main Article Content

Isya Salsabila Rahman
Utang Rosidin
Muhammad Alwi Khoiri Ramdani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menelaah kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menganalisis bagaimana Mahkamah Konstitusi menjalankan kewenangannya dan apa yang menjadi batasan konstitusional kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga superbody. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus penelitiannya yang berhubungan dengan wewenang Mahkamah Konstitusi sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya seolah tampil sebagai lembaga negara yang superbody dengan harapan menghindari kekuasaan yang terlampau luas, tetapi dalam realitanya belum tercapai maksimal karena kekuasaan Mahkamah Konstitusi yang luas dan cenderung melampaui batas, berimplikasi pada putusan yang cenderung ultra petita. Begitu pula dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir tunggal konstitusi, namun bukan berarti tafsirannya bisa dilakukan dengan tanpa batasan. Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai lembaga negara harus berpedoman pada aturan hukum yang ada, sebagai upaya agar tidak menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang superbody.

Article Details

How to Cite
Rahman, I. S., Rosidin, U., & Ramdani, M. A. K. (2024). Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Superbody dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 35–46. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.820
Section
Articles