Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 Terhadap Politik dan Demokrasi Indonesia

Main Article Content

S Sulistyowati
Dewi Nadya Maharani
Gusti Bintang Maharaja
Hanifa Putri Manoppo

Abstract

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2024 atau dikenal sebagai Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan umum ini bertujuan untuk menentukan pemegang jabatan presiden dan wakil presiden untuk periode 2024–2029. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atas kontroversi yang muncul sejak awal pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo, karena Gibran tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun untuk pencalonan. Meskipun telah dilakukan judicial review dan muncul Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, keputusan ini tetap memicu perdebatan karena dianggap melanggar aturan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini berupaya mengkaji kembali norma-norma hukum yang terperinci yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan yang ada termasuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 diwarnai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi dan terus menjadi bahan perdebatan. Putusan Mahkamah Konstitusi membawa dampak pada bidang politik, yaitu munculnya pemerintahan baru. Pesta demokrasi telah selesai, namun masyarakat masih terbelah kpada yang pro dan kontra.

Article Details

How to Cite
Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Manoppo, H. P. (2024). Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 Terhadap Politik dan Demokrasi Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 10–25. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.826
Section
Articles