Politik Hukum Dalam Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran politik hukum dalam penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur serta analisis hukum terhadap putusan pengadilan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum berperan signifikan dalam membentuk kebijakan yang efektif dan adil dalam penyelesaian sengketa harta kekayaan. Regulasi yang ada menunjukkan perkembangan positif dalam penegakan hukum, namun masih terdapat kelemahan dalam sinkronisasi antarperaturan dan implementasi di lapangan. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada analisis holistik tentang integrasi kebijakan hukum dalam penanganan aset dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan finansial di era digital.