Politik Hukum Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain

Authors

  • Marini Fransiska Silalahi Badan Narkotika Nasional, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.878

Keywords:

politik hukum, tindak pidana pencucian uang, harta kekayaan, penegakan hukum, kebijakan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran politik hukum dalam penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur serta analisis hukum terhadap putusan pengadilan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum berperan signifikan dalam membentuk kebijakan yang efektif dan adil dalam penyelesaian sengketa harta kekayaan. Regulasi yang ada menunjukkan perkembangan positif dalam penegakan hukum, namun masih terdapat kelemahan dalam sinkronisasi antarperaturan dan implementasi di lapangan. Kebaharuan dari penelitian ini terletak pada analisis holistik tentang integrasi kebijakan hukum dalam penanganan aset dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan finansial di era digital.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Silalahi, M. F. (2024). Politik Hukum Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.878

Citation Check