Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi

Main Article Content

Pahrudin Azis
Muhamad Kholid
Nasrudin Nasrudin

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan lembaga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan memberikan perbandingan mendalam antara keduanya serta mengevaluasi keunggulan dan kelemahan masing-masing metode dalam konteks hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi, dengan kepastian hukum dan keputusan final, cocok untuk sengketa kompleks, sedangkan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, lebih efektif untuk penyelesaian cepat dan menjaga hubungan berkelanjutan. Kebaharuan artikel ini terletak pada pembahasan strategis mengenai faktor-faktor seperti urgensi penyelesaian, sensitivitas informasi, dan hubungan antar pihak, yang memberikan wawasan komprehensif bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang tepat.

Article Details

How to Cite
Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896
Section
Articles