Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi

Authors

  • Pahrudin Azis UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhamad Kholid UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Nasrudin Nasrudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896

Keywords:

litigasi, non-litigasi, penyelesaian sengketa.

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan lembaga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan memberikan perbandingan mendalam antara keduanya serta mengevaluasi keunggulan dan kelemahan masing-masing metode dalam konteks hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi, dengan kepastian hukum dan keputusan final, cocok untuk sengketa kompleks, sedangkan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, lebih efektif untuk penyelesaian cepat dan menjaga hubungan berkelanjutan. Kebaharuan artikel ini terletak pada pembahasan strategis mengenai faktor-faktor seperti urgensi penyelesaian, sensitivitas informasi, dan hubungan antar pihak, yang memberikan wawasan komprehensif bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang tepat.

Downloads

Published

2024-12-25

How to Cite

Azis, P., Kholid, M., & Nasrudin, N. (2024). Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 11–21. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i2.896

Citation Check