Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas perbandingan lembaga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan memberikan perbandingan mendalam antara keduanya serta mengevaluasi keunggulan dan kelemahan masing-masing metode dalam konteks hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi, dengan kepastian hukum dan keputusan final, cocok untuk sengketa kompleks, sedangkan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, lebih efektif untuk penyelesaian cepat dan menjaga hubungan berkelanjutan. Kebaharuan artikel ini terletak pada pembahasan strategis mengenai faktor-faktor seperti urgensi penyelesaian, sensitivitas informasi, dan hubungan antar pihak, yang memberikan wawasan komprehensif bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang tepat.