Relevansi Delik Khusus dan Harta di Era Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Siber dan Pencemaran Nama Baik
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.2946Keywords:
hukum pidana islam, pembelaan diri, sejarah sosial, self-defenseAbstract
Abstrak: Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap bentuk dan karakteristik tindak pidana, khususnya delik yang menyerang kehormatan dan harta. Dalam konteks era digital, penghinaan, pencemaran nama baik, penipuan, serta pencurian data pribadi melalui media elektronik menjadi bentuk baru dari delik khusus yang memerlukan penyesuaian dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi pengaturan delik kehormatan dan delik terhadap harta dalam hukum pidana Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terhadap delik khusus kehormatan dan harta di era digital masih menghadapi tantangan dalam aspek kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tumpang tindih antara KUHP dan UU ITE menimbulkan problematika dalam praktik penegakan hukum, terutama dalam menentukan batas antara kritik, kebebasan berekspresi, dan penghinaan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan pembaruan paradigma penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia digital agar dapat mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap kehormatan dan harta individu.
Kata Kunci: Delik Khusus, Kehormatan, Harta, Era Digital, UU ITE, KUHP
Abstract: The development of information technology has brought significant changes to the forms and characteristics of criminal acts, particularly offenses against honor and property. In the context of the digital era, insults, defamation, fraud, and theft of personal data through electronic media have become new forms of special offenses that require adjustments in law enforcement. This study aims to analyze the relevance of the provisions on offenses against honor and offenses against property in Indonesian criminal law, particularly after the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE). The research method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results show that the provisions on special offenses against honor and property in the digital era still face challenges in terms of legal certainty and human rights protection. The overlap between the KUHP and the ITE Law creates problems in law enforcement practices, particularly in determining the boundaries between criticism, freedom of expression, and insult. Therefore, it is necessary to harmonize regulations and update the law enforcement paradigm that is adaptive to the dynamics of the digital world in order to realize proportional legal protection for individual honor and property.
Keywords: Special Offenses, Honor, Property, Digital Era, UU ITE, KUHP
References
Agnes Nasyrotul Allyah. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tidak Langsung (Indirect Victim) Atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Bandung.” Universitas Pasundan, 2023.
Agustin, Ika Shinta Utami Nur, dan Tomy Michael. “Pencemaran Nama Baik Oleh Warganet Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 4 (2022): 26–37.
Akbar, Fahrul, Abdul Rokhim, dan Ahmad Syaifudin. “Legal Standing Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 30, no. 2 (2024).
Anak Agung Gde Putera Semadi. “Peran Media Sosial dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Ijolares: Indonesian Journal of Law Research 2, no. 1 (2024). https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares.
Anugrah, Sony Rizky, dan Ahmad Sudiro. “Penyelesaian Tindak Pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berbasis Restorative Justice Di Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (26 Desember 2023): 294. https://doi.org/10.52947/morality.v9i2.485.
Banola, Arnoldus Jansen Patrio, Basilika Riskiana Imut, Cesilia Lucia Klau, Christafora Caeselia Totnay, Fadil Mas’ud, dan Maria Anjelina Wesa Wunu. “Efektivitas Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Menghindari Tumpang Tindih Regulasi di Indonesia.” CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research 4, no. 1 (2 Juni 2025): 68–79. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.4949.
Barda Nawari Arief. Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Dicky Andika Rauf, Ahamd, dan Moh. Rivaldi Moha. “Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (18 Mei 2025): 601–21. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1104.
Dinda, Adinda Lola Sariani. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia.” AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum 2, no. 2 (18 Juli 2024): 69–77. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i2.777.
Elda Septi Darmayanti, dan Sidi Ahyar Wiraguna. “Tanggung Jawab Hukum Pinjaman Online terhadap Penyebaran Data Nasabah secara Ilegal.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 3, no. 2 (2 Mei 2025): 233–51. https://doi.org/10.59246/aladalah.v3i2.1313.
Fikri, Muhammad, dan Abdurrakhman Alhakim. “Urgensi Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi di Indonesia.” YUSTISI 9, no. 1 (13 Juni 2022). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i1.7474.
Fitri Novia Heriani. “Memahami Pertanggungjawaban Pidana dalam KUHP Baru.” Hukum Online.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-pertanggungjawaban-pidana-dalam-kuhp-baru-lt65da29d97d621/.
Floranti, Diantika Rindam, Muhammad Ryandaru D., Felia Hermayenti, Khoirunnusa, Salsabila Setyaningrum, dan Adinda Rabiki Mardiah. Pencegahan, Penanganan, Dan Pelaporan Kejahatan Siber Pencurian Data Pribadi. Universitas Gadjah Mada: Research Center for Law, Gender, & Society, 2024.
G, Ikbar fadhilah, Nurannisa Azhari, dan Asep Suherman. “Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dan Penerapan Sanksi Pidana Dalam KUHP 2023 Dan KUHP Korea Selatan.” Jurnal Ilmiah Kutei 23, no. 2 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.40259.
Himawan, Nanda Rafi, dan Diana Lukitasari. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia.” Recidive Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 14, no. 1 (2021): 107–25. https://doi.org/10..20961recidive.v14i1.86748, h. 107.
I Putu Edi Rusmana. “Pertanggungjawaban Pidana Hacker Dan Cracker Dalam Pencurian Data Game Di Indonesia.” Media Bina Ilmiah 19, no. 6 (2025): 4925–2938.
Josua Sitompul. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.
Jusafri, Nur Hidayani ALimuddin, dan Arnadi Chairunnas. “Disrupsi Teknologi Digital Dalam Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dan Pemenuhan Keadilan Di Indonesia.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 9 (2024). https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6212.
Kayla Cahya Ayunda, Sartika Dewi, dan Yuniar Rahmatiar. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kejahatan Hacking.” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 11, no. 3 (9 Desember 2025): 589–600. https://doi.org/10.55809/tora.v11i3.593.
Mahmud, dan Marzuki Peter. Penelitian Hukum. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2008.
Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (13 Juni 2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
Murdiana, Elfa. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Relevansinya Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Al-Mawarid 12, no. 1 (28 Februari 2007): 1–18. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol12.iss1.art1.
Nurdin, Tiara Rahmawati. “Revenge Porn dan Hak Atas Martabat Manusia Tantangan Hukum dalam Menjamin Perlindungan Korban.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 3, no. 1 (21 Mei 2025): 49–70. https://doi.org/10.14421/2znrxt47.
Pemerintah Pusat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2024).
Rachman, Wahyu Erfandy Kurnia, Muhammad Syarief Simatupang, Yessy Kurnia, dan Rela Putri. “Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Perundang-Perundangan.” Rechtidee 15, no. 1 (28 Juni 2020): 133–53. https://doi.org/10.21107/ri.v15i1.6484.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) (2008).
Ruhtiani, Maya, Yuris Tri Naili, Hesti Ayu Wahyuni, dan Purwono Purwono. “Perlindungan Aset Digital Pada Era Metaverse Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Literasi Hukum 6, no. 2 (31 Oktober 2022): 28–39. https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6804.
Silalahi, Putri Hasian, Fiorella Angella Dameria, dan Fiorella Angella Dameria. “Perlindungan Data Pribadi Mengenai Kebocoran Data Dalam Lingkup Cyber Crime Sebagai Kejahatan Transnasional.” Wajah Hukum 7, no. 2 (1 November 2023): 614. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1244.
Sitanggang, Andri Sahata, Fernanda Darmawan, dan Dony Saputra. “Hukum Siber dan Penegakan Hukum di Indonesia: Tantangan dan Solusi Memerangi Kejahatan Siber.” Jurnal Pendidikan dan Teknologi Indonesia 4, no. 3 (23 September 2024): 79–83. https://doi.org/10.52436/1.jpti.409.
Tobing, Clara Ignatia, Tiofanny Marylin Surya, Liris Roesa Selvias, Stepania Rehulina Girsang, Putri Berliana Azzahra, Lustri Yolanda Purba, Mahezha Agnia Putera, dan Nurrahman Rusmana. “Globalisasi Digital Dan Cybercrime: Tantangan Hukum Dalam Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 2 (27 Desember 2024): 105–23. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3170.
Utomo, Wiwik. “Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 1, no. 2 (11 Oktober 2023): 361–75. https://doi.org/10.57235/jleb.v1i2.1183.
Wahyuni, Sry, dan Yoserwan. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.” Unes Law Review 6, no. 1 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Suci Salsabila, Alfiansyah Anwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

