TRANSFORMASI KONSEP HIFDZUL BI’AH TERHADAP MARAKNYA PEMBAKARAN LIAR DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.722Keywords:
Hifdzul bi'ah, maqashid syariah, hukum lingkungan, pembakaranAbstract
Abstract: The writing of this journal comes from the background of the increasingly massive phenomenon of illegal burning, the number of wild fires in Indonesia in the 2023 period is quite a lot of land being burned, and on average the fires are caused by human activity. Understanding the essence of the environment needs to continue to be instilled in every individual, including understanding the environment in Islam, namely the concept of hifzul biah. The aim of writing this journal is to contribute Islamic concepts to the construction of positive law in Indonesia. Of course, this transformation of the Islamic concept is to become a legal basis for the phenomenon that is burning in Indonesia. The method used is a qualitative method which is a literature study, the data used includes books, journals, articles, laws related to the topic of discussion. The results of writing this journal resulted in two discussions, the first looked at the phenomenon of burning in Indonesia in 2023 which will cause quite a lot of damage to the ecology, then looked at environmental legal sanctions contained in laws and the Criminal Code relating to environmental cases. Second, collaborating on the concept of hifzul biah on the phenomenon of burning liars in Indonesia, so that it can become a legal basis in responding to cases of burning liars. The conclusion that can be drawn is that baking lies in Indonesia need to continue to be anticipated. And this hifzul biah can be used as legal support when positive law is deadlocked
Keyword: Environmental Law, Hifzul bi'ah, Illegal burning
Abstrak: Kepenulisan jurnal ini berasal dari latarbelakang fenomena pembakaran liar yang semakin massif, angka kebakaran liar di Indonesia pada periode 2023 itu cukup banyak lahan yang terbakar, dan rata-rata faktor kebakaran tersebut berasal dari ulah manusia. Pemahaman esensi lingkungan ini perlu terus ditanamkan kepada setiap individu, termasuk pemahaman lingkungan dalam islam yakni konsep hifzul biah. Tujuan dari kepenulisan jurnal ini untuk memberikan kontribusi konsep islam terhadap kontruksi hukum positif di Indonesia. Tentu transformasi konsep islam ini untuk menjadi sandaran hukum terhadap fenomena pembakaran liar di Indonesia. Metode yang digunakan melalui metode kualitaif yang bersifat studi kepustakaan, data yang digunakan diantaranya ialah buku, jurnal, artikel, undang-undang yang berkaitan dengan topik pembahasan. Hasil dalam kepenulisan jurnal ini menghasilkan dua pembahasan, yang pertama melihat fenomena pembakaran di Indonesia pada tahun 2023 yang cukup banyak menggeurus ekologi, kemudian menilisik sanksi hukum lingkungan yang terdapat dalam undang-undang dan KUHP yang berkaitan dengan kasus lingkungan. Kedua mengkolaborasikan konsep hifzul biah terhadap fenomena pembakaran liar di Indonesia, sehingga mampu menjadi sandaran hukum dalam menanggapi kasus pembakaran liar. Kesimpulan yang dapat diambil bahwa pembakaran liar di Indonesia perlu terus di antisipasi. Serta hifzul biah ini bisa dijadikan sandaran hukum ketika hukum postif mengalami kebuntuan
Kata kunci: Hifzul bi’ah, Hukum Lingkungan, Pembakaran liar
References
Abdurahman, M, Memelihara Lingkungan Dalam Ajaran Islam, Cetakan ke 2 (Bandung : Mentri Koordinasi Bidang Perekonomian RI, 2012, 2012)
Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas, ed. by Ahmala Arifin, Cetakan 1 (LKiS Yogyakarta, 2010)
AHMAD MUFID BISRI, Rekontruksi Fiqih Al-Biah, 21 November 2023
Ahsin Sakho Muhammad, ‘Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)’, in Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah), 2004, p. 30
Anika Ni, ‘PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA)’, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS KEBAKARAN HUTAN DI INDONESIA), Vol 4.Nomor 2 (2020), p. 298
Ara Hidayat, ‘Pendidikan Islam Dan Lingkungan Hidup’, Pendidikan Islam Dan Lingkungan Hidup, IV.Nomor 2 (2015), p. 375
Asmuni Mth, ‘Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Fikih’, Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Fikih, Vol 28.No 58 (2016), p. 451
Ghofar Shidiq, ‘TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM HUKUM ISLAM ’, TEORI MAQASHID AL-SYARI’AH DALAM HUKUM ISLAM , Vol XLIV.No 118 (2009), pp. 119–20
Hamka Husein Hasibuan, ‘PEMIKIRAN MAQASID SYARIAH JASSER AUDA’, Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta (2 July 2018), p. 13
Laila Hasanah, ‘PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN’, PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN, 12.No 1 (2018), p. 92
Milhan, ‘MAQASHID SYARI‘AH MENURUT IMAM SYATIBI DAN DASAR TEORI PEMBENTUKANNYA ’, MAQASHID SYARI‘AH MENURUT IMAM SYATIBI DAN DASAR TEORI PEMBENTUKANNYA , 06.No 1 (2021), p. 87
Olivia Anggie Johar, ‘Tindak Pidana Pembakaran Hutan Di Provinsi Riau Menurut Perspektif Hukum Islam’, Tindak Pidana Pembakaran Hutan Di Provinsi Riau Menurut Perspektif Hukum Islam, IV.No 2 (2020), p. 164
R. Wahyu Agung Utama, ‘TINJAUAN MAQASHID SYARIAH DAN FIQH AL-BI’AH DALAM GREEN ECONOMY ’, TINJAUAN MAQASHID SYARIAH DAN FIQH AL-BI’AH DALAM GREEN ECONOMY , 10 (2019), p. 284
Ratnasari, ‘Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Filsafat IImu Hukum’, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT IIMU HUKUM, Vol 4.no 1 (2018), p. 70
Soni Irawan, ‘MaqāShid Al-Sharīah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean’, MaqāShid Al-Sharīah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean, Vol 3.No 1 (2022), pp. 42–43
Supriadi, Hukum Kehutanan Dan Hukum Perkebunan Di Indonesia, edisi cetakan 1, 2011
Tirza Sisillia Mukau, ‘PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009’, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009, V (2016), p. 13
Wahyu Catur Adinugroho, Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Gambut Dan Lahan Gambut, ed. by Bambang Hero Saharjo (Wetlands International, 2004)
Wildan Fatoni Yusuf, Menimbang Hifdzul Biah Dalam Maqosid Al-Syariah (28 April 2022)
Wiwik Utomo, ‘Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus Dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah’, Tindak Pidana Pembakaran Lahan Dalam Perspektif Pidana Khusus Dan Kaidah Hifz Al-Bi‘ah, 1.No 2 (2023), p. 364
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Alwi Syahrial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).