Konsep Ta’addul Uqubah dalam Perlindungan Anak dan Korelasinya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 267/Pid.Sus/2019/Pn.Grt

Authors

  • Elfania Nabillah Menisi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.146

Keywords:

Child, Combined Criminal, Ta'addul Uqubah

Abstract

Abstrak: Perlindungan anak masih menjadi persoalan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sebagaimana tampak pada Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2019/PN.Grt yang lebih menekankan aspek pembalasan (retributif) daripada prinsip the best interest of the child. Penelitian ini bertujuan mengkaji relevansi konsep ta’addul uqubah dalam konteks putusan tersebut sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berimbang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil kajian memperlihatkan adanya ketidakselarasan antara norma ideal dan praktik, karena penerapan hukuman tunggal belum cukup memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban anak. Konsep ta’addul uqubah dalam hukum pidana Islam menawarkan model pemidanaan kumulatif yang lebih proporsional, menyeimbangkan efek jera bagi pelaku sekaligus perlindungan dan pemulihan korban. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif antara hukum positif dan hukum Islam yang berkontribusi pada pembaruan pemidanaan nasional berorientasi keadilan dan perlindungan anak.

Abstract: Child protection remains an essential issue in the Indonesian criminal justice system, as evident in Decision Number 267/Pid.Sus/2019/PN.Grt, which emphasizes retribution rather than the principle of the best interests of the child. This study aims to examine the relevance of the concept of ta'addul uqubah in the context of the decision as a more balanced alternative to punishment. The approach used is a juridical-normative one with a descriptive-qualitative component. The results of the study show a discrepancy between ideal norms and practice, as the application of a single punishment does not provide adequate protection for child victims. The concept of ta'addul uqubah in Islamic criminal law offers a more proportional cumulative punishment model, balancing the deterrent effect on the perpetrator with the protection and recovery of the victim. The novelty of this research lies in its comparative analysis between positive law and Islamic law, which contributes to the renewal of national sentencing oriented towards justice and child protection.

References

Abdul Qadir Audah. Al-Tasyri’ Al-Jinai Al-Islami. Beirut: Muassasah al Risalah, 1987.

Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Amir, Syarifudin. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Amrunsyah. “Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perspektif Hukum Tentang Undang Undang Perlindungan Anak).” Al-Qadha Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 4, no. 1 (2017).

Andi Hamzah. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.

Astungkoro, Ronggo, and Rizky Suryarandika. “KemenPPPA : Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak.” Republika, 2023.

Azis, Iis Wulandari, and Hamsir. “Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat.” Alauddin Law Development Journal 4, no. 1 (March 2022): 102–13. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i1.15999.

Djazuli, Ahmad. Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Fahrurrozi, Fahrurrozi, and Abdul Rahman Salman Paris. “Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (June 2019): 120. https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889.

H.F. Fadilah. “Tindak Pidana Pembunuhan Anak Oleh Orang Tua Perspektif Hukum Pidana Islam: Analisis Putusan Nomor: 1375/PID.B/2012/PN.JKT.TIM.” Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Hasan, Hamzah. “Diat Dalam Pidana Islam (Antara Hukum Privat Dan Publik).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (December 2017): 240–65. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4880.

Kamea, Henny C. “Pidana Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex Crimen II, no. 2 (2013): 43–55.

Mahmud, and Marzuki Peter. Penelitian Hukum. 2nd ed. Jakarta: Kencana, 2008.

Mardani. Hukum Pidana Islam. 2019: Prenada Media Group, 2019.

Mentari, Besse Muqita Rijal. “Saksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (May 2020): 1–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.33.

Misran, Misran, and Desi Royanti. “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (September 2020): 237. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

———. “Teori Gabungan Hukuman Dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam.” LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 9, no. 2 (January 2021): 237. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8514.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.

Nasrudin. “Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 Tentang Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa Sebagai Syarat Penerbitan PERPPU.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 9, no. 2 (2015): 204. https://doi.org/10.15575/adliya.v9i1.6164.

Nur, Muhammad Tahmid. “Urgensi Penerapan Hukum Pidana Islam (Tinjauan Filsafat Hukum).” MADDIKA : Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (July 2020): 1–16. https://doi.org/10.24256/maddika.v1i1.1557.

Reksodiputro, and Mardjono. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Ruba’i, and Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1st ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.

Schaffmeister. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995.

Septiana, Dian Ayu Victoria, and Dwi Saputro. “Tinjauan Tentang Penerapan Dakwaan Komulatif Subsidair Oleh Penuntut Umum Dan Metode Pembuktiannya.” Jurnal Verstek 4, no. 1 (2016): 78–82.

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 1 (July 2018): 118–34. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Yasin, Yasin. “Kontekstualisasi Teologi Keadilan Dalam Hukum Qishash.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 7, no. 1 (June 2016). https://doi.org/10.30984/as.v7i1.51.

Zulhija Yanti Nasution. “Penggabungan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan Hukum Islam (Studi Komparatif).” Program Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan, 2014.

Additional Files

Published

2023-12-29

How to Cite

Nabillah Menisi, E. (2023). Konsep Ta’addul Uqubah dalam Perlindungan Anak dan Korelasinya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 267/Pid.Sus/2019/Pn.Grt. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 11–22. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.146

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.