Konsep Ta’addul Uqubah Dalam Korelasi Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2019/Pn.Grt Tentang Pelindungan Anak

Konsep Ta’addul Uqubah Dalam Korelasi Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2019/Pn.Grt Tentang Pelindungan Anak

Authors

  • Elfania Nabillah Menisi

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.146

Keywords:

Child, Combined Criminal, Ta'addul Uqubah

Abstract

The discrepancy between the main principles of absorption theory and complementary theory in the concourse and ta'addudul uqubah in combined crimes, which results in Islamic law being totally incapable of being implemented when there are criminal acts committed simultaneously. This research focuses on what is considered by judges in rulings on child protection cases. The use of maqashid asy-shari'ah theory, which is related to hifdz nafs, combined theory of criminal acts, and sharpened absorption theory. By using normative-empirical legal studies accompanied by qualitative data types, and primary data sources of Garut District Court decision documents 267/Pid.Sus/2019/PN.Grt. In accordance with Article 65 of the Criminal Code regarding concursus realis and aggravating and mitigating circumstances, the judge based his case decision on the findings of this study. In the global application of the concept of ta'addudul uqubah to the defendant's actions, it includes the theory of nazariyyatul tadakhul by imposing all sentences starting from the lightest. Regarding the understanding of the concept of absorption and complementarity in relation to the correlation of combined criminal acts in positive law and Islamic criminal law differ significantly.

Ketidaksesuaian asas pokok teori serapan dengan teori pelengkap dalam konkursus dan ta'addudul uqubah pada pidana gabungan, yang berakibatkan dalam hukum Islam tidak lagi dapat dilaksanakan secara total ketika terdapat tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan. Penelitian ini berfokus mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan perkara perlindungan anak. Penggunaan teori maqashid asy-shari'ah, yang berkaitan dengan hifdz nafs, teori gabungan tindak pidana, dan teori serapan yang dipertajam. Dengan menggunakan kajian hukum normatif-empiris yang disertai dengan jenis data kualitatif, dan sumber data primer dokumen putusan Pengadilan Negeri Garut 267/Pid.Sus/2019/PN.Grt. Sesuai dengan Pasal 65 KUHP tentang concursus realis dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman, hakim mendasarkan putusan perkaranya pada temuan penelitian ini. Dalam penerapan konsep ta'addudul uqubah secara global terhadap perbuatan terdakwa meliputi teori nazariyyatul tadakhul dengan memberlakukan seluruh kalimat yang dimulai dari yang paling ringan. Mengenai pemahaman konsep absorbsi dan komplementaritas dalam kaitannya dengan korelasi gabungan tindak pidana dalam hukum positif dan hukum pidana Islam berbeda secara signifikan.

References

Amrunsyah. “Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perspektif Hukum Tentang Undang Undang Perlindungan Anak).” Al Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan 4, no. 1 (2017).

Astungkoro, Ronggo, dan Rizky Suryarandika. “KemenPPPA : Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak.” Republika, 2023. https://www.republika.id/posts/36917/kemenppa-kasus-kekerasan-terhadap-anak-melonjak#:~:text=Berdasarkan data yang ia paparkan,2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Audah, Abdul Qadir Al. Al-Tasyri’ Al-Jinai Al-Islami. Beirut: Muassasah al Risalah, 1987.

Aziz, Iis Wulandari, dan Hamsir. “Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat.” Alauddin Law Development Journal (ALDEV) 4, no. 1 (2022): 102–13. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/aldev/article/view/15999/14655.

Djazuli, Ahmad. Fiqih Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Fadilah, H.F. “Tindak Pidana Pembunuhan Anak oleh Orang Tua Perspektif Hukum Pidana Islam : Analisis Putusan Nomor : 1375/PID.B/2012/PN.JKT.TIM.” UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2020.

Fahrurrozi, Fahrurrozi, dan Abdul Rahman Salman Paris. “Tinjauan Tentang Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut Kuhp.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2019): 120. https://doi.org/10.31764/jmk.v9i2.889.

Hamzah. “Diat Dalam Pidana Islam (Antara Hukum Privat dan Publik).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 8, no. 1 (2019). https://doi.org/https://doi.org/10.24252/ad.v8i1.8028.

Kamea, dan Henny C. “Pidana Penjara Seumur Hidup Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Lex Crimen II, no. 2 (2013): 43–55. https://media.neliti.com/media/publications/3021-ID-pidana-penjara-seumur-hidup-dalam-sistem-hukum-pidana-di-indonesia.pdf.

Mahmud, Marzuki Peter. Penelitian Hukum. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2008.

Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana, 2019.

Mentari, Besse Muqita Rijal. “Saksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Hukum Islam.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 23, no. 1 (2020): 1–38. https://doi.org/10.56087/aijih.v23i1.33.

Nur, Muhammad Tahmid. “URGENSI PENERAPAN HUKUM PIDANA ISLAM (Tinjauan Filsafat Hukum).” Journal of Islamic Family Law 01, no. 01 (2020): 1–16. http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika.

Reksodiputro, Mardjono. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2007.

Royanti, Desi. “Teori Gabungan Hukuman Dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam.” Universitas Islam Negeri Ar Raniry Darussalam - Banda Aceh, 2020. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14753/1/Desy Royanti%2C 150104081%2C FSH%2C HPI%2C 085270244352.pdf.

Ruba’i, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. 1 ed. Malang: Media Nusantara Creative Publishing, 2014.

Sari, Indah. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651.

Schaffmeister, D. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1995.

Septiana, Dian Ayu Victoria, dan Dwi Saputro. “Tinjauan Tentang Penerapan Dakwaan Komulatif Subsidair Oleh Penuntut Umum Dan Metode Pembuktiannya.” Jurnal Verstek 4, no. 1 (2016): 72–82. https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38310/25349.

Syarifudin, Amir. Garis Garis Besar Fiqih. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Syatar, Abdul. “Relevansi Antara Pemidanaan Indonesia Dan Sanksi Pidana Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 16, no. 1 (2018): 118–34. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Yasin. “Kontekstualisasi Teologi Keadilan dalam Hukum Qishash.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 7, no. 1 (2016). https://doi.org/10.30984/as.v7i1.51.

Additional Files

Published

2023-03-30

How to Cite

Nabillah Menisi, E. (2023). Konsep Ta’addul Uqubah Dalam Korelasi Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2019/Pn.Grt Tentang Pelindungan Anak. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 13–26. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.146
Loading...