KESAKSIAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI KERINGANAN HUKUMAN DALAM MENGUNGKAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN KAITANNYA MASLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.790Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas kesaksian Justice Collaborator sebagai keringanan hukuman dalam mengungkap kejahatan narkotika dan kaitannya dengan maslahah mursalah. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan hukum Islam yang kemudian dianalisis secara kualitiatif. Hasil penelitian menyimpulkan kesaksian justice collaborator dalam mengungkap kejahatan terorganisir narkotika dapat dijadikan informasi faktual dan membantu aparat penegak hukum dalam menemukan bukti serta pelaku utama lainnya yang berperan lebih besar. Berkat kesaksian justice collaborator tersebut diberikan keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam perspektif maslahah mursalah, kesaksian justice collaborator sangat bermanfaat dalam mengungkap kasus kejahatan terorganisir narkotika yang sulit diungkap. Kesaksiannya memberikan kemaslahatan bagi sistem penegakan hukum peradilan pidana yang adil dan benar.
References
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010)
Harahap, M. Yahya, Pembahasan dan Penerapan Masalah KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)
Hermawan S, Rahman, Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja, (Bandung: Eresco, 1987)
Ilyas, Amir dan Jupri, Justice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2018)
Jurnal Legislasi Indonesia, Penegakan Hukum dan Peran Program Perlindungan Saksi, (Jakarta: CV Ami Global Media, 2010)
Makarao, Moh. Taufik, Tindak Pidana Narkotika, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2003)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Mulyadi, Lilik, Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, (Bandung: PT Alumni)
Puslitdatin BNN, Indonesia Drugs Report 2022, (Jakarta: Puslitdatin BNN, 2022)
Ranuhandoko, I. P. M., Terminologi Hukum Inggris Indonesia, (Jakarta: Sinargrafika, Cet. III, 1996)
Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Mandar Maju, 2003)
Setiady, Tolib, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Siswanto, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012)
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: PT Alumni, 1981)
Sujono, A.R dan Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Susanti, Lies, Sudut Pandang Peran LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban, (Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2009)
Susanto, I Ketut Hari Putra, I Ketut Suardita, Peran Penting Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, (Bali: Bagian Hukum Pidana Universitas Udayana, 2017)
Wijaya, Firman, Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum, (Jakarta: Penaku, 2012)
Jurnal
Abdul Haris Semendawai, “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Padjajaran Ilmu Hukum 3 No. 3 (2016) : 483
Bagus Dian Pratama dan Budiarsih, “Analisis Kebijakan Kedudukan Justice Collaborator Dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi”, Bureaucracy Journal 3 No. 1 (2023) : 11
Briant Derek, “Pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Justice Collaborator menurut Hukum Pidana di Indonesia”, Lex et Societatis 5 No. 5 (2017) : 114
Christian Djambak Daleru, “Eksistensi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 124/Pid.Sus/TPK/2015/PN/Jkt.Pst)”, Lex Et Societatis 5 No. 9 (2017) : 42
Claudhya C. Coloay, “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU No. 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban”, Lex Crimen 7 No. 1 (2018) : 8
Coby Elisabeth Mamahit, “Kajian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama (Justice Collaborator)”, Lex Crimen 5 No. 6 (2016) : 167
Djoko Sarwoko dikutip dalam Rahmi Dwi Sutanti, Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Formulasi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Sebagai Alasan Peringanan Pidana Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Nasional”, Law Reform 8 No. 2 (2013) : 9
Eduward, dkk. Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Yang Dirampas Untuk Negara, USU Law Journal 4 No. 2 (2016) : 5
Erasmus Napitupulu, “LPSK: Peran dan Pengalaman Penegakan Hukum terkait Perlindungan Saksi dan Korban untuk Beberapa Kasus (Hak Asasi Manusia, KDRT, TPPO, dan Korupsi)”, Jurnal Perlindungan 1 No. 4 (2014) : 161-162
Handito, dkk. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak dalam Wilayah Hukum Polda Jateng, Diponegoro Law Review 5, No. 2 (2016) : 7
Hariman Satria, “Menakar Perlindungan Justice Collaborator, Quo Vadis Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi 13 No. 2 (2016) : 15
Hatarto Pakpahan, Kebijakan Formulasi Sanksi Tindakan Bagi Pengguna Dalam Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Arena Hukum 7 No. 2 (2014) :
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zaid Alfauza Marpaung, Fauziah Lubis, Budi Sastra Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).