Kesaksian Justice Collaborator Sebagai Keringanan Hukuman dalam Mengungkap Kejahatan Narkotika dan Kaitannya dengan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i2.790Keywords:
Justice collaborator, narkotika, maslahah mursalahAbstract
Abstrak: Kejahatan narkotika di Indonesia merupakan extraordinary crime yang melibatkan sindikat terorganisir, sehingga sulit diungkap dengan metode konvensional. Salah satu instrumen penting dalam membongkar jaringan ini adalah justice collaborator, yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menelaah kedudukan justice collaborator dalam perkara narkotika serta relevansinya dengan prinsip maslahah mursalah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian keringanan hukuman bagi justice collaborator sah secara yuridis sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara syar‘i karena menghadirkan kemaslahatan publik. Kebaruan penelitian ini terletak pada penghubungan konsep justice collaborator dengan maslahah mursalah, yang memberi kontribusi bagi pengembangan regulasi hukum pidana Indonesia.
Kata Kunci: Justice collaborator, narkotika, maslahah mursalah
Abstract: Ditulis Drug crimes in Indonesia are extraordinary crimes involving organized syndicates, making them difficult to uncover using conventional methods. One important instrument in dismantling these networks is the justice collaborator, namely a witness who is also a perpetrator who cooperates with law enforcement officials. This study aims to examine the position of justice collaborators in narcotics cases and their relevance to the principle of maslahah mursalah. The method used is normative juridical research with a regulatory and Islamic law approach. The results of the study show that granting leniency to justice collaborators is legally valid and can be justified in Islamic law because it brings about public benefit. The novelty of this study lies in linking the concept of justice collaborators with maslahah mursalah, which contributes to the development of Indonesian criminal law regulations.
Keyword: Justice collaborator, narcotics, maslahah mursalah
References
‘Āshūr, Ibn, dan Muḥammad Al-Ṭāhir. Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah. Amman: Dar al-Nafa’is, 2001.
A.R, Sujono, dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
AL-Ghazali, dan Abu Hamid. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dar al-kutub al-’Ilmiyyah, 1997.
Barda Nawari Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Claudhya C. Coloay. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Colaborrator Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut UU NO 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Lex Crime VII, no. 1 (2019): 5–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v2/index.php/lexcrimen/article/view/19407.
Derek, Briant. “Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Menurut Hukum Pidana di Indonesia.” Lex et Societatis V, no. 5 (2017): 110–18. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17702.
Firman Wijaya. Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Perspektif Hukum. Jakarta: Penaku, 2012.
Hari, Sasangka. Narkotika dan Psikotoprika Dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Ilyas, Amir, dan Jupri. Jurctice Collaborator Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.
Jurnal Legislasi Indonesia. Penegakan Hukum dan Peran Program Perlindungan Saksi. Jakarta: CV Ami Global Media, 2010.
Lilik, Mulyadi. Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: PT.Alumni, 2009.
M. Yahya Harahap. Pembahasan dan Penerapan Masalah KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Mahmud, dan Marzuki Peter. Penelitian Hukum. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2008.
Makarao, dan Moh. Taufik. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2003.
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Muhammad Syukri Albani Nasution. Filsafat Hukum Islam & Maqasih As-Syariah. Jakarta: Kencana, 2020.
Muladi. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Mustafa, Muchlis, Baso Madiong, dan Yulia A. Hasan. “Analisis Hukum Justice Collaborator Terhadap Putusan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Makassar.” Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 2 (30 Juni 2024): 308–12. https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4471.
Nor Soleh. “Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Islam Dan Kontribusinya Bagi Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Di Indonesia.” Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam 2, no. 2 (2015): 123–35. https://doi.org/https://doi.org/10.34001/istidal.v2i2.640.
Pratama, Bagus Diyan, dan Budiarsih. “Analisis Kebijakan Kedudukan Justice Collaborator Dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 313–27. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.183.
Puslitdatin BNN. Indonesia Drugs Report. Jakarta: Puslitdatin BNN, 2022.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2014 (2014).
S, Hermawan, dan Rahman. Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung: Eresco, 1987.
Satria, Hariman. “Menakar Perlindungan Justice Colaborator.” Jurnal Konstitusi 13, no. 2 (1 Januari 2016): 431–54. https://doi.org/10.31078/jk1329.
Semendawai, Abdul Haris. “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 3, no. 3 (31 Maret 2017): 468–90. https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a2.
Soedjono. Narkotika dan Remaja. Bandung: PT. Alumni, 1997.
———. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara, 1977.
Susanto, I Ketut Hari Putra, dan I Ketut Suardita. Peran Penting Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Bali: Bagian Hukum Pidana Universitas Udayana, 2017.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Zaid Alfauza Marpaung, Fauziah Lubis, Budi Sastra Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

