Sanksi Tindak Pidana Illegal Mining dalam Undang-Undang Minerba dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Rina Isti Yuniarsih UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1691

Keywords:

Sanksi, Ilegal Mining, Hukum Pidana Islam

Abstract

Abstrak: Praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) masih marak terjadi di Indonesia meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang memberikan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku. Kondisi ini menimbulkan permasalahan serius, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun lemahnya efek jera hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana illegal mining dalam UU Minerba serta membandingkannya dengan perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan normatif dan praktik, sedangkan hukum Islam menempatkan illegal mining sebagai bentuk kerusakan (fasād) yang dapat dikenai sanksi ta’zir. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis hukum positif dan hukum pidana Islam. Kontribusinya adalah memberikan rekomendasi alternatif penegakan hukum yang lebih adil, berorientasi pada kemaslahatan, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kata Kunci: Hukum pidana Islam, illegal mining, sanksi

 

Abstract: Illegal mining practices are still rampant in Indonesia despite being strictly regulated in Law Number 3 of 2020 concerning Mineral and Coal Mining, which imposes criminal penalties and fines on perpetrators. This situation causes serious problems, including state losses, environmental damage, and the weak deterrent effect of positive law. This study aims to analyze the criminal sanctions for illegal mining in the Minerba Law and compare them with the perspective of Islamic criminal law. The method used is normative research with a legislative and comparative law approach. The results of the study show that there is a gap between normative rules and practice, while Islamic law considers illegal mining as a form of damage (fasād) that can be subject to ta'zir sanctions. The novelty of this study lies in the integration of positive law and Islamic law analysis. Its contribution is to provide alternative recommendations for law enforcement that is more just, oriented towards public interest, and preserves the environment.

Keyword: Islamic criminal law, illegal mining, sanctions

References

Abd Al-Majid al-Najjar. Maqashid al-Syari’ah bi-‘Ab‘ad al-Jadidah. Beirut: Dar al-Garb al-’Arabi, 2008.

Abd al-Wahhâb Khallâf. Ushûl al-fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.

Abdul Qadir Audah. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam III. Bogor: PT. Karisma Ilmu, 2007.

Abrar Saleng. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.

Achmad Ratomi. “Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Arus Globalisasi Dan Industri).” Al’Adl X, no. 1 (2018). https://journal.unigha.ac.id/index.php/JSH/article/view/2383.

Ahmad Redi. “Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batubara tanpa Izin pada Pertambangan Skala Kecil.” Jurnal Rechts Vinding 5, no. 3 (2016). https://doi.org/https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i3.152.

Al-Sadlan Shaleh bin Ghanim. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa ma Tafaara’anha. Riyadh: Dar al Nasyri wa al Tauzi, 1417.

Ali Yafie. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press, 2006.

Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. Cetakan 1. Jakarta: Kencana, 2003.

Ance Arizona. “Illegal Mining dan Problem Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 51, no. 2 (2021): 305–28. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2787.

Andri G Wibisana. Hukum Pertambangan di Indonesia: Dinamika Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Asyari. “Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Agama dan Sosial Humaniora 11, no. 2 (2018). https://lsamaaceh.com/journal/index.php/kalam/article/view/183.

Barda Nawari Arief. Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Undip, 1984.

Budi Santoso. “Dampak Penambangan Tanpa Izin terhadap Lingkungan dan Sosial Masyarakat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 2 (2020). https://jurnal.bphn.go.id/jhp/index.php/jhp.

Darongke, dan Benedikta Bianca. “Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Jurnal Lex Et Societas V, no. 10 (2017). https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v5i10.18491.

Dephut. “Ijtima’ tentang Penebangan Liar Dan Pertambangan Tanpa Izin.” dephut.go.id, 2017.

Edy Marbyanto. Menyingkap Tabir Kelola Alam: Pengelolaan Sumberdaya Alam Kalimantan Timur dalam Kacamata Desentralisasi. Kalimantan Timur: Pemantauan Kebijakan Sumber Daya Alam, 2001.

Husain Hamid Hasan. Nazhariyah al-Mashlahah fi al-Fiqh al-Islàm. Beirut: Dar an-Nahdhah al-‘Arabiyyah, 1971.

Idrus, Achmad Musyahid. “Paradigma Literalistik Dalam Penalaran Hukum Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum 18, no. 1 (10 Juli 2020): 1–16. https://doi.org/10.35905/diktum.v18i1.1404.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Mineral dan Batubara. Jakarta: KPK, 2019.

Kristian. Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia. Bandung: Alumni, 2018.

M. Hasan Ubaidillah. “Fiqh Al-Biah (Formulasi Konsep Al-Maqasid Al-Shari’ah Dalam Konservasi Dan Restorasi Lingkungan).” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 13, no. 1 (2010): 26–51. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqanun.2010.13.1.26-52.

M. Taufik Hidayat. “Dampak Sosial-Ekonomi Penambangan Tanpa Izin (Illegal Mining).” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50, no. 1 (2020). https://jurnal.bphn.go.id/jhp/index.php/jhp.

Muhammad Aditya Rahman. “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Iup (Izin Usaha Pertambangan) Yang Berimplikasi Terhadap Kerusakan Hutan.” Jurnal Studi Multidisipliner 8, no. 7 (2024). https://sejurnal.com/pub/index.php/jsm/article/view/3387.

Nurul Fajri. “Disharmoni Regulasi Minerba dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 3 (2022). https://jurnal.bphn.go.id/jli/index.php/jli.

Nurul Huda. “Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (Illegal Mining) dan Upaya Penanggulangannya.” Jurnal Rechts Vinding 9, no. 1 (2020). https://rechtsvinding.bphn.go.id/.

Otto Yudianto. “Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2019). https://journal.untag-sby.ac.id/index.php/jurnal-ilmu-hukum.

Ranggalawe, Gocha Narcky, Ino Susanti, dan Kamal Fahmi. “Dilema Penegakan Hukum Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin.” Marwah Hukum 1, no. 1 (7 Januari 2023): 29. https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5600.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (2009).

Ridwan. Hukum Pertahanan Islam. Purwokerto: STAIN Pers, 2021.

Rodiliyah, dan H. Salim HS. Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya. Depok: Raja Grafindo Persada, 2017.

Sahbudi Malik Ahmad Lubis. “Tinjauan Yuridis Batas Usia Cakap Dalam Hukum Pidana Menurut Kuhpidana Dan Hukum Positif Lainnya di Indonesia.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 7, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2383.

Salim. Hukum Pertambangan Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Soepardi, R. Hutan dan Kehutanan Dalam Tiga Jaman. Jakarta: Perum Perhutani, 1974.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta, 2009.

Suryani, dan M. Ikfil Chasan. “Meninjau Kembali Fikih Lingkungan Di Era Kontomporer: Pengarusutamaan Hifdz Al-‘Alam sebagai Bagian dari Maqashid Al-Syari’ah.” Jurnal At-Tahrir X, no. 3 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.21154/altahrir.v10i3.1036.

Syarif, Muh. Rasywan. “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law.” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 1, no. 1 (22 Juni 2021): 10. https://doi.org/10.24252/al-risalah.v1i1.21017.

Yance Arizona. “Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal di Indonesia.” Jurnal Hukum Lingkungan 8, no. 2 (2021). https://ejournal.poltekkes-smg.ac.id/ojs/index.php/jhl.

Yusuf Al Qardawi. Islam Agama Ramah Lingkungan, Terjemahan Abdullah Hakim Shah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Additional Files

Published

2025-06-30

How to Cite

Yuniarsih, R. I. (2025). Sanksi Tindak Pidana Illegal Mining dalam Undang-Undang Minerba dan Hukum Pidana Islam . Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 193–205. https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1691

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.