Sanksi Tindak Pidana Illegal Mining dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1691Keywords:
Sanksi, Ilegal Mining, Hukum Pidana IslamAbstract
: Tindak pidana illegal mining merujuk pada kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, yang sering kali mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, dan hak masyarakat setempat. Maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjelaskan secara rinci terkait aktivitas pertambangan dan sanksi yang diberikan pada pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin atau illegal mining dalam Pasal 158 undang-undang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan bersumber dari hukum normatif. Tujuan penelitian ini mengetahui Unsur-Unsur Tindak Pidana dan sanksi Illegal Mining, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dalam perspektif Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian ini menjelaskan terkait unsur-unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin atau illegal mining. Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku dalam hukum positif adalah hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pemberian denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan hukuman ta’zir dalam Hukum Pidana Islam.
References
Al-Najjar, Abd al-Majid, (2008) Maqashid al-Syari’ah bi-‘Ab‘ad al-Jadidah (Beirut: Dar al-Garb al-‘Arabi).
Al-Qardhawi, Yusuf, (2002) “Islam Agama Ramah Lingkungan, Terjemahan Abdullah Hakim Shah” (Jakarta; Pustaka Al-Kautsar).
Arief, Barda Nawaei, (1984) “Sari Kuliah Hukum Pidana II”, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
Audah, Abdul Qadir, (2007), Ensiklopedia Hukum Pidana Islam III, (Bogor: PT Karisma Ilmu).
Asyari, dkk, “Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Agama dan Sosial Humaniora, Vol. 11, No. 2.
Darongke, Benedikta Bianca, Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Tanpa Izin Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jurnal Lex Et Societas V, No. 10, 2017.
Gocha Narcky Ranggalawe, dkk, “Dilema Penegakan Hukum Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin”, Marwah Hukumi, Vol.1, No.1,2023.
Hamid Hasan, Husain, (1971), “Nazhariyah al-Mashlahah fi al-Fiqh al-Islàm”, (Beirut: Dàr an-Nahdhah al-‘Arabiyyah)
Idrus, Achmad Musyahid, (2020), “Paradigma Literalistik Dalam Penalaran Hukum Islam,” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum Vol.18, No. 1.
Ijtima’ tentang, Penebangan Liar Dan Pertambangan Tanpa Izin, http://www,dephut.go.id/index.php/news/details/2645,(27-04-2007) diakses pada hari Senin, 12 November 2024
Khallaf, Abdul Wahab, (2008) Ilmu Ushul Al Fiqh, cet VIII, (Beirut: Ad Dar Al-Kuwalitiyah) Lamintang, P.A.F. (1984), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Sinar Baru)
Kristian. Kebijakan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Alumni, Bandung, 2018.
Marbyanto, Edy, (2001) “Menyingkap Tabir Kelola Alam: Pengelolaan Sumberdaya Alam Kalimantan Timur dalam Kacamata Desentralisasi (Kalimantan Timur: Aliansi Pemantauan Kebijakan Sumberdaya Alam).
Rahman, Muhammad Aditya, (2024), “Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Iup (Izin Usaha Pertambangan) Yang Berimplikasi Terhadap Kerusakan Hutan”, Jurnal Studi Multidisipliner, Vol.8, No.7.
Ratomi, Achmad, (2018), “Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Arus Globalisasi Dan Industri)”, Al’Adl, Vol.X, No.1.
Redi, Ahmad (2016), Dilema Penegakan Hukum Penambangan Mineral dan Batubara tanpa Izin pada Pertambangan Skala Kecil, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 5 No. 3.
Ridwan, Hukum Pertanahan Islam, STAIN Pers, Purwokerto, 2021.
Rodiliyah & Salim HS, (2017) “Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya”, (Depok: Raja Grafindo Persada).
Sahbudi, Malik Ahmad Lubis, Neltivia Purba, “Tinjauan Yuridis Batas Usia Cakap Dalam Hukum Pidana Menurut Kuhpidana Dan Hukum Positif Lainnya Di Indonesia”, Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), Vol.7, No.1, 2024.
Saleng, Abrar, (2004), “Hukum Pertambangan”, (Yogyakarta: UII Press).
Salim, (2017), “Hukum Pertambangan Indonesia”, (Depok: PT. Rajagrafindo Persada).
Shaleh bin Ghanim, Al-Sadlan, 1417 “Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa ma Tafaara’anha”. Riyadh: Dar al Nasyri wa al Tauzi.
Sugiyono, (2009), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta) Sukandarrumidi, (2016) “Bahan-Bahan Galian Industri”, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press).
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Soepardi, R, (1974), Hutan dan Kehutanan Dalam Tiga Jaman, (Jakarta : Perum Perhutani)
Suryani & M Ikfil Chasan, (2018), “Meninjau Kembali Fikih Lingkungan Di Era Kontomporer: Pengarusutamaan Hifdz Al-‘Alam sebagai Bagian dari Maqashid Al-Syari’ah”, Jurnal At-Tahrir, Vol.x, No.3.
Syarif, Muh. Rasywan, (2021) “Rational Ideas Harun Nasution Perspective of Islamic Law,” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum Vol 1, No. 1.
Syarifuddin, Amir, (2003) “Garis-Garis Besar Fiqh,” (Jakarta: Prenada Media).
Ubaidillah, M. Hasan, (2010), “Fiqh Al-Biah (Formulasi Konsep Al-Maqasid Al-Shari’ah Dalam Konservasi Dan Restorasi Lingkungan),” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol.13, No. 1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Yaman dalam The Mines And Quarries Law No. 22
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Brunei Darussalam dalam Laws Of Brunei.
Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Mesir dalam The Promulgation of The Mineral Resources Law.
Yafie, Ali (2006) “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”, (Jakarta: Ufuk Press)
Yudianto, Otto, (2012), Eksistensi Pidana Penjara Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, Jurnal Ilmu Hukum (online), Vol. 8, No. 15.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rina Isti Yuniarsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).