Sanksi Bagi Mucikari Penyedia Praktik Prostitusi Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v2i2.1369Keywords:
Prostitusi, Mucikari, Hukum Pidana IslamAbstract
Prostitusi merupakan bentuk kegiatan negatif di masyarakat, yang dilatarbelakangi oleh mucikari dan juga melibatkan banyak orang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 296 dan 506 KUHP serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Surah an-Nur ayat 33 yang menjelaskan tentang larangan keras bagi siapapun yang berperan sebagai mucikari atau memfasilitasi orang lain untuk melakukan perbuatan zina. Tujuan dari kepenulisan ini untuk menganalisis kriteria mucikari, dampak yang ditimbulkan dan sanksi yang diberikan bagi mucikari. Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dan melalui pendekatan content analysis. Penelitian ini membuktikan bahwa kriteria yang dimiliki oleh mucikari dapat dipengaruhi oleh beberapa aspek diantaranya adalah dari segi legalitas dan hukum, tanggung jawab sosial, dalam menjalin relasi, dalam keamanan, dan dalam pemasaran. Mengenai dampak yang ditimbulkan berpengaruh terhadap beberapa aspek di antaranya adalah sektor ekonomi, norma, serta terhadap kesehatan.
References
Abdul Malik Abdul Karim Amrullah (Hamka). Tafsir Al-Azhar Juz’u V. Jakarta: Citra Serumpun Padi, 1983.
Abdul Qadir Audah. Criminal Law In Islam Vol. 2. Karaci: International Islamic Publisher, 1987.
Abidin, Moch Zainal. “Pidana Bersyarat Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Fikih.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 2 (December 1, 2015): 342–82. https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.342-382.
Aguido Adri. “Praktik Mucikari Icha, Puluhan Anak Jadi Korban.” Kompas.Id: Https://Www.Kompas.Id/Baca/Metro/2023/09/26/Polda-Metro-Jaya-Ungkap-Kasus-Prostitusi-Anak, September 26, 2023.
Al-Qur’an Al Kariim. “Qs. Al-Maidah Ayat 2,”.
Al-Qur’an Al Kariim. “Qs. An-Nisa Ayat 85,”.
Asadulloh Al-Faruk. Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Binahayi Rusidi, and Nunung Nurwati. “Penanganan Pekerja Seks Di Indonesia.” Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 3 (December 2018): 303–13.
Dudi Badruzaman. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Fasilitator Dalam Transaksi Asusila” 3, no. 2 (2020).
FX. Richo Pranomo. “Syarat Yang Harus Dipenuhi Artis Agar Bisa Menjadi PSK Mucikari RA.” Liputan6.Com: Https://Www.Liputan6.Com/News/Read/2230140/Syarat-Yang-Harus-Dipenuhi-Artis-Agar-Bisa-Jadi-Psk-Mucikari-Ra., May 11, 2015.
Galih, Dhea, dan Chepi Ali Firman Zakaria. “Upaya Pemerintah Kota Bandung Dalam Prostitusi Mempekerjakan Anak Di Bawah Umur Terkait Dengan Peraturan Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Orde, Kebersihan Dan Kecantikan Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.” Prosiding Ilmu Hukum 2, no. 2 (August 2016): 820–24.
https://peraturan.bpk.go.id/Download/29441/UU%20Nomor%2021%20Tahun%202007.pdf . “UU RI NO 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,”.
Idami, Zahratul. “Prinsip Pelimpahan Kewenangan Kepada Ulil Amri Dalam Penentuan Hukuman Ta'zir, Macamnya Dan Tujuannya.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015): 20–43.
MA. “Putusan PN TUBAN 78/Pid.B/2021/PN Tbn.” Direktori Putusan, 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebb6bf8a2d0d64a24f313032353333.html.
Nurul Irfan, dan Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah, 2019.
Paisol Burlian. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Siswanto Sunarso. Filsafat Hukum Pidana: Konsep, Dimensi, Dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Tim Redaksi BIP. KUHP & KUHAP. Edited by Saptono Raharjo. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2017.
Yusuf Al Qardawi. Pengantar Studi Hadits. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Zaeni Asyhadie, dan Arief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Depok: Raja Grafindo Persada, 2016.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mufti Mubarok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).