Analisis Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Terhadap Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.154Keywords:
hukum pidana islam, hukum positif, pencabulan, sanksiAbstract
Abstrak: Perlindungan dan perkembangan anak menjadi perhatian penting karena mereka rawan menjadi korban tindak kejahatan, termasuk pencabulan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dan membandingkan sanksi terhadap tindak pencabulan anak dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia, serta menilai relevansinya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, menggunakan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kajian ilmiah terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum positif memberikan sanksi tegas berupa penjara dan denda, sedangkan hukum Islam menempatkan pencabulan dalam kategori jarimah ta’zir, di mana penjatuhan hukuman disesuaikan oleh ulil amri. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis perbandingan yang komprehensif antara kedua sistem hukum, sehingga hasilnya dapat menjadi rujukan bagi akademisi dan penegak hukum dalam memperkuat perlindungan anak.
Abstract: The protection and development of children is an essential concern because they are vulnerable to becoming victims of crime, including sexual abuse. This study aims to examine and compare sanctions for child sexual abuse from the perspective of Islamic criminal law and Indonesian positive law, as well as to assess their relevance in strengthening legal protection for children. The method employed is a normative juridical approach with a comparative law perspective, utilizing secondary data from legislation, legal literature, and related scientific studies. The findings show that positive law imposes strict sanctions, including imprisonment and fines. In contrast, Islamic law places sexual abuse in the category of jarimah ta'zir, where the punishment is determined by ulil amri. The novelty of this study lies in its comprehensive comparative analysis of the two legal systems, enabling the results to serve as a reference for academics and law enforcement officials in strengthening child protection.
References
Abdul Qadir Audah. Al-Tasyri‘ Al-Jina’i Al-Islami. Jilid I. Beirut: Dar al-kutub al-’Ilmiyyah, 1992.
———. Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid II. Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, 2008.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo, 2005.
Afdhaliyah, Nur, Ismansyah, and Fadilllah Sabri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 1 (2019): 109–28. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/kanun.v21i1.11159.
Ahmad Wardi Mushlich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2004.
Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Amin Suma. Pidana Islam Di Indonesia: Peluang, Prospek Dan Tantangan. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2001.
Arip Semboda. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pencabulan Terhadap Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 dan Hukum Islam (Studi Putusan PN Bengkulu No. 185/PID.B/2013/PN.BKL).” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 1, no. 1 (2016): 69–78.
Charles Sorongan. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Menurut KUHP” VIII, no. 10 (2019): 373426.
Dwi, and Ismantoro Yuwono. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Media Pressindo, 2015.
Fatmawati. “Pencabulan Anak Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Hukum Islam).” UIN Alauddin Makassar, 2017.
Fitriana Charrisa Putri. “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Pidananya Dibawah Minimum Khusus (Studi Kasus Perkara Pidana Putusan PN NO : 17/Pid.Sus/2018/PN.Mgg).” Universitas Muhammadiyah Magelang Semarang, 2019.
Irfan, Nurul, and Masyrofah. Fiqh Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2013.
Irianto, and Sulistyowati. Perempuan Dan Hukum: Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan. 2nd ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Irma Setyowati. “Kekuasaan Orang Tua Setelah Perceraian (Suatu Penelitian Di Desa Cukil, Sruwen Dan Sugihan Kecamatan Tengaran).” Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1994.
Kartono, and Kartini. Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju, 1989.
Komnas Perempuan. “CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta Dan Poin Kunci (5 Maret 2021).” komnasperempuan.go.id, 2021.
Lutfiana Masruroh. “Analisis Tindak Pidana Pencabulan Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” UIN Walisongo Semarang, 2019.
M. Nasir Djamil. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Mardani. Hukum Pidana Islam. 2019: Prenada Media Group, 2019.
Muhammad Abu Zahrah. Al-Jarimah Wa Al-‘Uqubah Fi Al-Fiqh Al-Islami. Kairo: Dar al-Fikr al-’Arabi, 1955.
Mukhlas, Oyo Sunaryo, and Nasrudin Nasrudin. “Membangun Karakter Masyarakat Taat Hukum Perspektif Sosiologi Hukum.” Islamica Jurnal Ilmu-Ilmu Agama Islam 3, no. 2 (2016): 38–46. https://www.academia.edu/28586493/Membangun_Karakter_Masyarakat_Taat_Hukum_Perspektif_Sosiologi_Hukum.
Nasution, Chairuni, Djevin Septry Liesaputra, Harauli Oppu Sunggu, Tonasokhi Tafonao, and Wihelmina Agina Br Ginting. “Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Putusan Nomor 65/PID.SUS- Anak/2017/PN-Medan).” Jurnal Mutiara Hukum 2, no. 1 (2019): 87–97.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
Reza Pahlevi. “Jumlah Kasus Pemerkosaan Dan Pencabulan (2016-2020).” databoks.katadata.co.id, 2021.
Sovia, Hasanah. “Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Di Tuntut?” Hukum Online.com, 2018.
Suhariyono AR. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 4 (2009): 615–66.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Siti Ulvah Fauziah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

