Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

Authors

  • Siti Ulvah Fauziah

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.154

Keywords:

Hukum Islam: Pencabulan: Perlindungan Anak

Abstract

One form of crime that still often occurs in society is sexual abuse, therefore special handling is needed because it has an impact on the future of a child as a victim. In the view of jinayah fiqh, the act of fornication is included in the ta'zir finger which is related to honor. Regarding the prohibition of criminal acts of molestation specifically regulated in Article 76 E. By using a descriptive research method, namely collecting data and making an overview of the problems regarding child abuse. Using a content analysis approach is also used to explore information available in the mass media. Sanctions for criminal acts of obscenity according to the Child Protection Act Article 82 paragraph (1) jo. Article 76 E Law no. 35 of 2014, perpetrators can be sentenced to a maximum of 15 years in prison and a maximum fine of 5 billion. Meanwhile, according to Islam the act of molestation on children is included in the qualifications of jarimah ta'zir, whose sanctions can be subject to ta'zir punishment. The relevance of the two laws is an unlawful act and the perpetrators can be sentenced to be handed over to ulil amri.

Salah satu bentuk tindak pidana yang masih sering terjadi di Masyarakat ialah mengenai pencabulan, karenanya dibutuhkan penanganan khusus sebab berdampak pada masa depan seorang anak sebagai korban. Dalam pandangan fiqih jinayah, tindakan pencabulan termasuk kedalam jarimah ta’zir yang berkaitan dengan kehormatan. Mengenai larangan tindak pidana pencabulan secara khusus diatur dalam Pasal 76 E. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu melakukan pengumpulan data dan membuat gambaran mengenai permasalah tentang pencabulan anak. Melakukan pendekatan konten analisis juga digunakan untuk mendalami suatu informasi  yang tersedia di media massa. Sanksi bagi tindak pidana pencabulan menurut Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014, terhadap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paIing banyak sebesar 5 miliar. Sedangkan menurut Islam tindakan pencabulan pada anak termasuk dalam kualifikasi jarimah ta’zir, yang  sanksinya dapat dijatuhi hukuman ta’zir. Relevansi dari kedua hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman yang diserahkan kepada ulil amri.

References

Afdhaliyah, Nur, and Fadillah Sabri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pencabulan Legal Protection on Children As Victims of Sexual Abuse” 21, no. 1 (2019): 109–28.

Amin Suma, Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2001.

AR, Suhariyono. “Penentuan Sanksi Pidana Dalam Suatu Undang Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6, no. No. 4 (2009): hlm. 619.

Audah, Abdul Qadir. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid II. Jakarta: PT. Kharisma Ilmu, 2008.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo, 2005.

Dellyana, Shanty. Wanita Dan Anak Di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberti, 1990.

Dwi, Ismantoro Yuwono. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Media Pressindo, 2015.

Fatmawati. “Pencabulan Anak Dalam Perundang Undangan Di Indonesia.” Ekp. UIN Alauddin Makassar, 2017.

Hasanah, Sovia. “Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Di Tuntut?” Hukum Online, 2018.

Irfan, Nurul, and Masyrofah. Fiqh Jinayah. Edited by Achmad Zirzis and Nur Laily Nusroh. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2013. f

Irianto, Sulistyowati. Perempuan Dan Hukum : Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan. 2nd ed. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

lrma Setyowati, “Kekuasaan Orang Tua SeteIah Perceraian (Suatu Penelitian di Desa Cukil, Sruwen dan Sugihan Kecamatan Tengaran”, daIam Majalah FakuItas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.

Kartono, Kartini. Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual. Bandung: Mandar Maju, 1989.

Komnas Perempuan “CATAHU 2.” 2021. https://komnasperempuan

.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021.

Nasution, Chairuni, Djevin Septry Liesaputra, Harauli Oppu Sunggu, Tonasokhi Tafonao, and Wihelmina Agina Br Ginting. “Penegakan Hukum Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 (Putusan Nomor 65/PID.SUS- Anak/2017/PN-Medan).” Jurnal Mutiara Hukum 2, no. 1 (2019): 87–97.

Pahlevi, Reza. “Jumlah Kasus Pemerkosaan Dan Pencabulan (2016-2020).” Kata Data. Accessed November 21, 2022.

Semboda, A. “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pencabulan Terhadap Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Dan Hukum Islam (Studi Putusan PN Bengkulu No. 185/PID.B/2013/PN.BKL).” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, no. 23 (2016): 69–78.

Soesilo, R. KUHP Serta Komentar Komentarnya. Bandung: Remaja Rosdakarya, n.d.

Zahirah, Utami, Nunung Nurwati, and Hetty Krisnani. “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 1 (2019): 10.

Additional Files

Published

2023-03-30

How to Cite

Fauziah, S. U. (2023). Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 1(1), 37–48. https://doi.org/10.15575/jaa.v1i1.154

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.

Loading...