Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1310Keywords:
KDRT, Polres Ciamis, Hukum Pidana Islam, Penegakan HukumAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena yang ironis karena berlangsung di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terlindungi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Polres Ciamis dalam perspektif hukum pidana Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal akibat dominasi budaya patriarki dan rendahnya kesadaran pelaporan. Dalam hukum Islam, KDRT merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan ('adl), kasih sayang (rahmah), dan kesalingan (muwāzanah). Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional guna memperkuat perlindungan korban secara humanis dan transformatif. Analisis dilakukan dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik implementasi di lapangan, serta mengintegrasikan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam konteks perlindungan korban dan penegakan hukum. Kajian ini menyoroti pentingnya respons hukum yang sensitif terhadap kerentanan perempuan dalam sistem patriarkal.
References
Alimi, Rosma, dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian dan Penelitian kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 12–2.
Novitasari. “Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Hukum dan Gender 4, no. 2 (2020): 112–124.
Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 203.
Setyaningrum, Ayu, dan Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan.” Jurnal Ilmiah Muodimah 3, no. 1 (2019).
Wahyuni. “Mediasi dalam Penanganan KDRT: Antara Restoratif dan Pelanggaran Prosedur.” Jurnal Kriminologi Islam 6, no. 1 (2021): 45–58.
Indra. Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga Polres Ciamis Tahun 2019–2021. Ciamis: Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, 2022.
Al-Harani, Abu al-‘Abbas Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taimiyyah. Al-Nubuwwāt. Jilid 1. Mesir: al-Mathba‘ah al-Salafiyyah, 1378 H.
Alimuddin. Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: Mandar Maju, 1996.
al-Māwardī. al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dār al-Fikr, 1978.
Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
Bemmelen, J.M. van. Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum). Bandung: Binacipta, 1984.
Haekal, Muhammad Husain. Sejarah Hidup Muhammad. Diterjemahkan oleh Ali Audah. Bandung: Dunia Pustaka Jaya, 1979.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Karjadi, M., dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981: Penjelasan Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Martha, Aroma Elmina. Perempuan, Kekuasaan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2003.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1998.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.
Qardhawi, Yusuf. Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis–Viktimologis). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum.” Diakses 16 Oktober 2023, pukul 10.52. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/download/36187/14941.
“Positivisme Hukum.” Diakses 16 Oktober 2023, pukul 11.16. https://id.scribd.com/document/507448910/MAKALAH-POSITIVISME-HUKUM.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zidan Al Fadil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).