Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis

Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis

Authors

  • Zidan Al Fadlil Sukatma Putra UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1310

Keywords:

KDRT, Polres Ciamis, Hukum Pidana Islam, Penegakan Hukum

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena yang ironis karena berlangsung di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan terlindungi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Penelitian ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Polres Ciamis dalam perspektif hukum pidana Islam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum optimal akibat dominasi budaya patriarki dan rendahnya kesadaran pelaporan. Dalam hukum Islam, KDRT merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip keadilan ('adl), kasih sayang (rahmah), dan kesalingan (muwāzanah). Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem hukum nasional guna memperkuat perlindungan korban secara humanis dan transformatif. Analisis dilakukan dengan mengkaji kesesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan praktik implementasi di lapangan, serta mengintegrasikan prinsip maqāid al-syarī‘ah dalam konteks perlindungan korban dan penegakan hukum. Kajian ini menyoroti pentingnya respons hukum yang sensitif terhadap kerentanan perempuan dalam sistem patriarkal.

References

Alimi, Rosma, dan Nunung Nurwati. “Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan.” Jurnal Pengabdian dan Penelitian kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021): 12–2.

Novitasari. “Efektivitas Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Positif.” Jurnal Hukum dan Gender 4, no. 2 (2020): 112–124.

Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 203.

Setyaningrum, Ayu, dan Ridwan Arifin. “Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan.” Jurnal Ilmiah Muodimah 3, no. 1 (2019).

Wahyuni. “Mediasi dalam Penanganan KDRT: Antara Restoratif dan Pelanggaran Prosedur.” Jurnal Kriminologi Islam 6, no. 1 (2021): 45–58.

Indra. Data Kekerasan Dalam Rumah Tangga Polres Ciamis Tahun 2019–2021. Ciamis: Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis, 2022.

Al-Harani, Abu al-‘Abbas Ahmad bin ‘Abd al-Halim bin Taimiyyah. Al-Nubuwwāt. Jilid 1. Mesir: al-Mathba‘ah al-Salafiyyah, 1378 H.

Alimuddin. Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga. Bandung: Mandar Maju, 1996.

al-Māwardī. al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Beirut: Dār al-Fikr, 1978.

Auda, Jasser. Maqāṣid al-Sharī‘ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.

Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuhu. Jilid 6. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.

Bemmelen, J.M. van. Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum). Bandung: Binacipta, 1984.

Haekal, Muhammad Husain. Sejarah Hidup Muhammad. Diterjemahkan oleh Ali Audah. Bandung: Dunia Pustaka Jaya, 1979.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Karjadi, M., dan R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981: Penjelasan Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.

Martha, Aroma Elmina. Perempuan, Kekuasaan dan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2003.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1998.

Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.

Qardhawi, Yusuf. Berinteraksi dengan Al-Qur’an. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani Press, 1999.

Saraswati, Rika. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis–Viktimologis). Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Positivisme dan Implikasinya terhadap Ilmu dan Penegakan Hukum.” Diakses 16 Oktober 2023, pukul 10.52. https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/islrev/article/download/36187/14941.

“Positivisme Hukum.” Diakses 16 Oktober 2023, pukul 11.16. https://id.scribd.com/document/507448910/MAKALAH-POSITIVISME-HUKUM.

Additional Files

Published

2025-06-23

How to Cite

Sukatma Putra, Z. A. F. (2025). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KDRT di Polres Ciamis . Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 20–33. https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1310

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Loading...