Sanksi Pembunuhan Mutilasi Berencana pada Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.2079Keywords:
Hukum Pidana Islam, Mutilasi, Pembunuhan berencanaAbstract
Abstrak: Perkembangan kriminalitas ekstrem, termasuk pembunuhan berencana disertai mutilasi, menimbulkan masalah aktual terkait efektivitas Pasal 340 KUHP yang belum secara eksplisit mengatur mutilasi sebagai faktor pemberat tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi terhadap pembunuhan mutilasi berencana dalam KUHP dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum pidana Islam, khususnya terkait keadilan, perlindungan korban, dan efek jera. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, menggunakan studi kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan data, meliputi teks KUHP, kitab fiqh pidana, fatwa, jurnal akademik, dan literatur terdahulu. Data dianalisis secara kualitatif, dengan teknik komparatif dan interpretatif untuk menilai kesesuaian antara sanksi KUHP dan prinsip qishash, diyat, serta ta’zir dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan mutilasi memperkuat unsur perencanaan dan niat jahat pelaku, sehingga sanksi KUHP perlu diperkuat, sementara hukum Islam menawarkan kerangka normatif holistik melalui qishash, diyat, dan ta’zir. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi perspektif hukum Islam dengan analisis KUHP, sedangkan kontribusinya mencakup rekomendasi reformasi KUHP yang lebih manusiawi, adil, dan efektif dalam merespons kejahatan ekstrem serta melindungi korban secara menyeluruh.
Kata Kunci: Hukum pidana Islam, mutilasi, pembunuhan berencana
Abstract: The rise of extreme crimes, including premeditated murder accompanied by mutilation, raises actual issues regarding the effectiveness of Article 340 of the Criminal Code, which does not explicitly regulate mutilation as a separate aggravating factor. This study aims to analyze the sanctions for premeditated mutilation murder in the Criminal Code and assess their compatibility with the principles of Islamic criminal law, particularly in relation to justice, victim protection, and deterrence. The method used is normative juridical with a conceptual and legislative approach, using library research as a data collection technique, covering the text of the Criminal Code, criminal fiqh books, fatwas, academic journals, and previous literature. The data was analyzed qualitatively, using comparative and interpretative techniques to assess the compatibility between the penalties in the Criminal Code and the principles of qishash, diyat, and ta'zir in Islamic law. The results of the study show that mutilation reinforces the elements of planning and malicious intent of the perpetrator, so that the penalties in the Criminal Code need to be strengthened, while Islamic law offers a holistic normative framework through qishash, diyat, and ta'zir. The novelty of this research lies in the integration of the Islamic law perspective with the analysis of the Criminal Code, while its contribution includes recommendations for a more humane, fair, and effective reform of the Criminal Code in responding to extreme crimes and protecting victims comprehensively.
Keyword: Islamic criminal law, mutilation, premeditated murder
References
Abdur Rahman. Tindak Pidana Dalam Syari’at Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Ahmad Syalabi. Fiqh Jinayat: Hukum Pidana Islam. Damaskus: Dar al-Fikr, 2018.
Al-Bantani, M. Nawawi. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 1992.
Ali Imran. “Qisas dan Diyat dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Syari’ah dan Hukuma 15, no. 2 (2021): 45–60. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/jsh.v15i2.26664.
Amin Suma. Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 2001.
Barda Nawari Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Budi Santoso, dan Dkk. Pendekatan Multidimensional dalam Penjatuhan Sanksi Pembunuhan Kompleks. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Departemen Agama RI. QS. Al-Mā’idah [5]:32, dalam Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2016.
Hariyanto, Eko. Memahami Pembunuhan. Jakarta: Kompas, 2014.
Hidayat, M. T. Dampak Psikologis Korban dalam Kasus Pembunuhan Berencana. Bandung: Universitas Islam Bandung Press, 2021.
J., Al-Suyuthi. Al-Adab al-Mufrad: Hukum Pidana Islam dan Keadilan Substantif. Kairo: Dar al-kutub, 2003.
Kamaruddin. Hukum Pidana Islam dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2020.
Lamintang, P.A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
———. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Majelis Ulama Indonesia. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Jakarta: MUI, 2019.
Marfuatul Latifah. “Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qishash Diyat pada Hukum Positif melalui RUU KUHP.” Jurnal Negara Hukum 2, no. 1 (2011). https://doi.org/https://doi.org/10.22212/jnh.v2i1.188.
Marsaid. Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam). Palembang: Rafah Press, 2020.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Muhammad Tahir. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Berat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 2 (2021): 145–62. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.3027.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 2002.
Muladi, dan Barda Nawari Arief. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992.
Putra A. Harmonisasi KUHP dan Hukum Adat dalam Kasus Mutilasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.
Rahmawati N. Kesenjangan Pasal 340 KUHP dan Praktik Pengadilan. Yogyakarta: UGM Press, 2020.
Renata Christina. “Pembunuhan Berencana dan Sanksinya dalam KUHP.” Hukum Online.com, 2023.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340, Lembaran Negara Tahun 1946 (1946).
Soerjono Soekanto. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Topo Santoso. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Wahyuda, I Made Yasa, dan dkk. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.22225/juinhum.3.1.4638.
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Citra Rahayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

